Kamis, November 13, 2025
spot_img

Viral Halangi Warga Ibadah Natal di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Lampung- Sempat viral persekusi ibadah Natal Desember 2021 lalu di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung. Kini polisi tetapkan satu tersangka berinisial IMR (46) warga Desa Banjar Agung, Tulang Bawang ini diyakini melakukan penghasutan warga untuk melakukan persekusi tersebut.

Menurut Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo, modus yang digunakan tersangka untuk menghentikan kegiatan gereja, ialah dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Padahal sebenarnya, SKB dua menteri tersebut hanyalah bersifat pedoman, agar kepala daerah dapat menjaga kerukunan. Selain itu, Dodon juga menyebut dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah tiga kali melakukan upaya menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jemaat GPI Tulang Bawang.

“Adapun pihak tersangka menggunakan argumen SKB dua menteri untuk menghentikan kegiatan gereja. Dimana sebenarnya SKB dua menteri ini sifatnya hanya pedoman bagi kepala daerah untuk menjaga kerukunan,” jelasnya.

“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata Dodon, Selasa (18/1/2022).

Selain mengamankan tersangka IMR (46), polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 3 unit telepon genggam berisikan rekaman penghasutan, sejumlah berkas, serta beberapa kayu papan yang digunakan untuk pemalangan gereja.

Atas perbuatanya, tersangka di tersandung hukuman 10 tahun penjara dengan dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP. (Km/Bet/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...