MEDAN – Paul J J Tambunan SH. MH., mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum, ke Mahkamah Agung (MA), Kamar Pidana MA, Kamar Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekan Baru, Komisi Yudisial wilayah Riau, Senin (16/10/23).
“Permintaannya, agar berkenan melakukan pengawasan terhadap persidangan dan memberikan perlindungan hukum kepada korban,” tegasnya Paul J J Tambunan SH. MH.
Diketahui Paul J J Tambunan adalah kuasa hukum dari Yimima Grace Daniela Hutagalung, korban Suami yang memalsukan dokumen Nikah demi mempersunting wanita idaman lain.
Kini perkaranya telah disidangkan dengan nomor 865/Pid.B/2023/PN Pekanbaru, dengan terdakwa Sinalsal Satria Ginting.
Paul J J Tambunan SH. MH., Penasehat Hukum korban yang merupakan Ketua Badan perbantuan Hukum PBB DPD Sumut, Ketika di dampingi Marudut H Gultom SH., dan Daniel S Sihotang SH., berharap agar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, menjadi Produm hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa maupun pria lain yang melakukan tindak pidana yang sama.
“Kita juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi klien kita,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Yimima Grace Daniela, yang merupakan istri dan juga korban pernikahan diam-diam yang dilakukan terdakwa mengungkapkan bahwa pada pekan depan hakim PN Pekan Baru akan membacakan vonis.
Yimima berharap agar Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
“Jadi saya berharap agar majelis Hakim dapat memberikan saya keadilan sebagai korban karena terlalu banyak kerugian yang dialami keluarga saya dan orang tua saya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, kasus kawin diam-diam ini terungkap saat Yemima curiga dan pergi ke Riau untuk mengecek tanah yang mau dibeli terdakwa Sinalsal Satria Ginting, yang di mana tanah yang akan dibeli tersebut menggunakan uang dari orangtua Yimima Grace Daniela Hutagalung.
Namun tanah tersebut tidak pernah ada sehingga disaat itu jugalah terungkap bahwasanya Sinalsal Satria Ginting sudah menikah secara diam-diam di Riau dengan menggunakan uang hasil tipu daya dari mertuanya.
Terdakwa Sinalsal Satria Ginting diadili lantaran memalsukan dokumen nikah seperti KTP, Kartu Keluarga, dan status perkawinan agar bisa menikah dengan Yulia binti syahruddin secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sahnya.(ps)