PLN Cabang Medan Timur Akan Dilaporkan Warga

MEDAN – Warga Jalan Pelita III Kelurahan Sidorame Barat, Kota Medan bernama Benget Rita Tambunan (sering di panggil Rita), mengeluhkan Pelayanan PLN cabang Medan Timur, hingga mengatakan akan melapor ke Polisi, Senin (2/10/23).

“Saya akan laporkan ini ke Polisi. Saya tidak mencuri kok disuruh bayar Rp 17 Juta,” sebut Rita.

Menurutnya, sejak rumahnya di beli kisaran 4 tahun lalu, petugas PLN ada beberapa kali datang memeriksa aliran listrik mereka, namun tidak pernah bermasalah.

Yang ke-4 ini, dirinya dituduhkan pihak PLN Medan Timur melakukan pencurian arus hingga harus membayarkan uang sebesar Rp 17 Juta kepada PLN.

Meteran listrik-pun di bawa dari rumahnya, oleh pihak PLN di dampingi oknum berseragam Polisi, Rabu (6/9/23) lalu.

Sementara itu Aprizal kepala lingkungan II Sidorame barat 1 Kecamatan Medan perjuangan mengaku menyaksikan bahwa meteran listrik yang di bawa pihak PLN itu dengan kondisi ber-Segel PLN dalam keadaan bagus. Hingga tak percaya bahwa warganya itu bisa memasukkan sesuatu kedalam meteran listrik itu.

“Segel meteran itu bagus. Gimana mungkin orang bisa masukkan kawat ke dalam Meteran PLN itu,” sebut Kepling ketika di jumpai awak media di jalan Pelita III, Senin (2/10/23).

Kembali Rita menceritakan bahwa pihak PLN mengirim surat kepada Atasnama meteran yang di pakainya tiga kali berturut-turut.

Namun tanpa tanggal dan bulan pembuatan surat, dengan nomor surat yang sama 0421/AGA.04.03/B08120100/2022.

Dikepala Surat itu di tuliskan perihal Pemutusan/Bongkar rampung.

Surat dari pihak PLN itu menerangkan bahwa ditemukan sambungan, terindikasi mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan beban terukur 1,6 Ampere.

Namun putaran piringan KWH Meter berputar lambat, dengan hasil uji eror -67,87%.

Hingga menurut pihak PLN cabang Medan Timur, sesuai dengan SK Direksi PT. PLN(Persero) No.088-Z.P/DIR/2016, di temukan adanya pelanggaran atas pemakaian listrik di rumah Rita.

Kemudian pihak PLN melalui seorang adminnya membuat sebuah perhitungan harus membayar berupa uang kepada PLN senilai Rp 17.662.183,-, dengan rincian pembayaran, harus bayar di depan Rp 1.700.000,- sisanya dicicil selama 12 bulan dengan nilai perbulan Rp 1.330.182,-.

Surat itu di stempel oleh PLN Cabang Medan Timur, di tanda tangani oleh Maneger bernama Robby Sepriadi.

Kembali awak media ini menanyakan tentang siklus pembayaran listriknya (Rita).

Dia mengaku selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya dengan kisaran Rp 400.000,- hingga Rp 500.000,- setiap bulannya.

“Saya tidak pernah terlambat bayar listrik,” sebutnya.

Kemudian Rita menguraikan, bahwa di rumahnya hanya ada kipas angin dua, Ac 0,5 Pk satu, Kulkas rumah tangga  pintu1 satu unit dan mengatakan jikalau malam hari di rumahnya lampu penerangan hanya dua yang hidup karena mereka tidak ada di rumah, karena harus berjualan di pajak MMTC.

“Jam 2 siang baru kami hidup AC, siap mandi pulang dari Pajak, sore kami sudah harus ke pajak lagi,” urai Rita.

Mendengar keluhan masyarakat itu, awak media ini mendatangi kantor PLN Cabang Medan Timur untuk kepentingan informasi yang berimbang.

Disana awak media ini tidak bertemu dengan Robby Sepriadi Kepala kantor PLN Cabang Medan Timur, walau sudah menunggu dari pagi hingga jam 12.30 Wib.

Alhasil awak media ini diarahkan petugas untuk menjumpai Eko Gunawan Supervisor(Spv) Transaksi Energi PLN Medan Timur.

Eko Gunawan mengatakan bahwa untuk permasalahan ini tidak ada tawaran namun pembayarannya bisa di cicil setiap bulannya.

“Jadi ngga di pakai itu malam. Jadi kalau dari kita di cek itu di lapangan pakai alat, memang eror Kwh meter itu, memang eror -62, artinya sekitar 68% yang terhitung,” sebutnya. ( Pasrah)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...