Pemblokiran Jalan PT Kalista Alam Oleh 5 Warga Desa Berakhir Dengan Damai

Suka Makmue- Neracanews “Atas Pemblokiran jalan akses masuk ke PT KA oleh warga 5 desa di kecamatan Darul makmur kabupaten Nagan Raya akhirnya pihak perusahaan menyetujui 4 tuntutan warga sekitar perusahaan PT KA  kamis 28 September 2023

Menurut para warga kami buka pemblokiran jalan dikarenakan niat baik pihak perusahaan yang telah menyetujui 4 butir tuntutan kami  tersebut

warga lebih lanjut warga mengatakan selama ini peraturan   yang dibuat oleh perusahaan tidak masuk akal, karena  odong – odong yang masuk milik rakyat untuk mengambil buah hasil panen milik pribadi masyarakat setempat

Menurut mualim warga Kuala seumayam mengatakan bahwa bila  kita bawa buah  brondolan dengan mobil pribadi itupun tidak boleh disusun berlapis hanya dibolehkan satu lapis aja padahal brodolan yang kita beli dari warga itu banyak ketika itu, namun  mudah- mudahan setelah hal ini selesai tidak ada  lagi peraturan yang merugikan pihak lain,karena ada pepatah mengatakan dimana bumi kita pijak disitu langit kita junjung,” ungkap Mualim

Dalam hal ini Mualim juga  berharap kepada pihak perusahaan untuk segera mengantikan para petugas yang di pamkan di  perusahaan PT Kalista Alam ( kA) dengan segera l termasuk  Humas PT KA harus segera diganti  karena kami menganggap humas tidak bisa melakukan pendekatan diri kepada warga setempat dan murni tuntutan masyarakat di 5 desa tersebut.” Ujarnya

Menurut salah seorang aparatur desa Alue Bateng Brok yang sering Disapa dengan sebutan Nek Li mengatakan  dengan  melalui media Neracanews ini saya sampaikan bahwa pemblokiran jalan yang di lakukan oleh warga masyarakat di 5 desa di kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya sudah selesai karena pihak perusahaan telah menyetujui 4 butir tuntutan dari warga masyarakat, kita berharap  semoga hal ini tidak dikhianati oleh pihak perusahaan,” Harapan Nek Li (DAS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...