Suka Makmue- Neracanews “Atas Pemblokiran jalan akses masuk ke PT KA oleh warga 5 desa di kecamatan Darul makmur kabupaten Nagan Raya akhirnya pihak perusahaan menyetujui 4 tuntutan warga sekitar perusahaan PT KA kamis 28 September 2023
Menurut para warga kami buka pemblokiran jalan dikarenakan niat baik pihak perusahaan yang telah menyetujui 4 butir tuntutan kami tersebut
warga lebih lanjut warga mengatakan selama ini peraturan yang dibuat oleh perusahaan tidak masuk akal, karena odong – odong yang masuk milik rakyat untuk mengambil buah hasil panen milik pribadi masyarakat setempat
Menurut mualim warga Kuala seumayam mengatakan bahwa bila kita bawa buah brondolan dengan mobil pribadi itupun tidak boleh disusun berlapis hanya dibolehkan satu lapis aja padahal brodolan yang kita beli dari warga itu banyak ketika itu, namun mudah- mudahan setelah hal ini selesai tidak ada lagi peraturan yang merugikan pihak lain,karena ada pepatah mengatakan dimana bumi kita pijak disitu langit kita junjung,” ungkap Mualim
Dalam hal ini Mualim juga berharap kepada pihak perusahaan untuk segera mengantikan para petugas yang di pamkan di perusahaan PT Kalista Alam ( kA) dengan segera l termasuk Humas PT KA harus segera diganti karena kami menganggap humas tidak bisa melakukan pendekatan diri kepada warga setempat dan murni tuntutan masyarakat di 5 desa tersebut.” Ujarnya
Menurut salah seorang aparatur desa Alue Bateng Brok yang sering Disapa dengan sebutan Nek Li mengatakan dengan melalui media Neracanews ini saya sampaikan bahwa pemblokiran jalan yang di lakukan oleh warga masyarakat di 5 desa di kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya sudah selesai karena pihak perusahaan telah menyetujui 4 butir tuntutan dari warga masyarakat, kita berharap semoga hal ini tidak dikhianati oleh pihak perusahaan,” Harapan Nek Li (DAS)