Senin, September 22, 2025
spot_img

Agen Properti Ini Terjebak Vaksinasi Ilegal, Selviwaty Berterimakasih Ke Penegak Hukum

Medan– Niat hati membantu rekan untuk divaksin Covid-19, Selviwaty malah terjerat hukuman. Agen properti Kota Medan ini didakwa dalam kasus jual beli vaksin bersama dengan dr Kristinus Saragih dan dr Indra Indrawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA, Sabtu (8/1/2022), mengatakan, bahwa kliennya Selviwaty yang merupakan seorang agen properti tidaklah mungkin mencari keuntungan memperkaya diri.

Bahkan, dari vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan beberapa kali di beberapa komplek di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah. Namun diberi secara suka rela oleh dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan sebesar Rp30 ribu per orangnya.

“Kalau memang mau dijadikan sebagai mata pencaharian oleh klien saya Selviwaty, kenapa vaksinasi awal beberapa kali di beberapa komplek (Selviwaty) tidak menerima upah terima kasih, namun dia (Selviwaty) tetap menjalankan niat baik tersebut (vaksinasi),” terang Dermawan.

Kata Dermawan lagi, bahwa penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan properti saja sudah puluhan juta rupiah. Jadi, tidaklah mungkin Selviwaty mengambil keuntungan sebesar Rp30 ribu.

Diketahui, vaksinasi ilegal itu berawal dari Selviwaty ingin membantu teman – temannya yang juga kolega bisnisnya untuk mendapat vaksin Covid-19 di Medan yang sempat susah pada masa itu, Karena pada saat itu pemerintah masih berfokus kepada orang-orang lanjut usia (lansia); berumur 60 tahun ke atas.

Apalagi, stok vaksin saat itu tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, melalui Selviwaty diberi jalan untuk mendapat vaksin melalui dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan.

Bahkan seluruh upah terima kasih yang diberikan kedua dokter dari program vaksin ilegal itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga.
Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan di PN Medan, kemarin.

”Upah terima kasih hasil vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi Selviwaty untuk membantu orang-orang kurang mampu, yang sangat membutuhkan juga ada yang divaksin di sana.

Hal itu terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty gratis (tanpa bayar)” jelas Darmawan lebih dalam.

“Saya yakin orang-orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan.” terangnya.

Atas apa yang menimpanya, Selviwaty melalui pengacaranya, Darmawan Yusuf juga mengungkapkan rasa terima kasih kliennya kepada seluruh aparat penegak hukum, dari Polda Sumut, Kejatisu hingga yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara tersebut, yang sudah sangat objektif, memenuhi rasa keadilan dalam melihat dan memutuskan vonis kasus tersebut.

Di tempat terpisah, warga lingkungan sekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert yang ditemui wartawan juga mengatakan perihal sosok Selviwaty, “Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul ya, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut aja mendengar kondisinya seperti ini, kita doakan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat-sehat,” tutur Albert.

Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya vaksinnya sebesar 250 ribu sekali divaksin dengan mengambil jatah sisa vaksin dari Rutan Tanjunggusta dan beberapa tempat lainnya.

Dua orang dokter jadi tersangka dan kini menjadi narapidana, mereka bernama dr Indra Irawan dan dr Kritinus Saragih serta Selviawaty seorang agen property mewah. (Red/As)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Satu Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Kunjungan P21, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut dan Jajarannya

Medan – Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7 tahun) dan CDH (3 tahun), yang merupakan korban...

Terpilih Jadi Ketua, Firman Ginting,ST Siap Bawa DPC LPM Pancur Batu Lebih Terstruktur dan Progresif

Deliserdang || Ketua DPC LPM Pancur Batu, Firman Ginting,ST bersama ketua- ketua kelurahan dan Desa serta perwakilan Forkopimda kecamatan pancur batu pada Pelantikan Pengurus...

Pengamanan Pelaku Dugaan Judi Sabung Ayam, Polres Tidak Menemukan Tindak Pidananya

Bekasi – Hal penggerebekan dan pengamanan pelaku dugaan judi sabung ayam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi tidak (belum) menemukan perilaku tindakan pidananya. Sebelumnya,...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...