Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Rutin Giat Jum’at Curhat

Palas – Kapolres Padang lawas(Palas) Akbp. Diari Astetika S.IK., rutin mengarahkan anggotanya untuk tetap melakukan kegiatan Jum’at Curhat.

Kapolres Palas Akbp.Diari Astetika mengatakan, kegiatan Jum’at Curhat dilaksanakan bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.

Gunanya agar bisa bertatap muka langsung dan berdialog serta mendengarkan pesan, saran dan keluhan dari masyarakat yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau desa itu.

Sehingga dapat memberikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas yang sesuai harapan warga secara umum.

Jum’at Curhat kali ini, dilakukan Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap di Warung kopi Kantor Camat Sosa Timur, Desa Pir Trans Sosa 1a Kec. Sosa Timur, Kab.Palas, Jum’at (04/08/2023).

Akp. Haposan harahap didampingi Bhabinkamtibmas Subsektor Huragi Polsek Sosa Aipda Rodear, mendengar keluhan masyarakat yang berada di kedai kopi tersebut.

Keluhan masyarakat yang datang ke warung kopi itu, tentang adanya aktifitas judi jenis permainan online Skeater dan adanya para anak muda memakai sepeda motor knalpot blong, Pencurian Sawit dan narkoba mulai mengganggu kenyamanan masyatakat.

“Sudah mulai kami lihat ada beberapa bermain judi online di HP. Kemudian berimbas mencuri Sawit. Selain itu, anak muda yang suara keretanya yang sengaja di koyak jadi bising sekali kalau lewat,” ungkap salah seorang warga curhat kepada Akp. Haposan Harahap di dampingi Bhabin Kamtibmas Aipda Rodear.

Semua keluhan dari masyarakat itu di terima, dan akan disampaikan kepada Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika untuk di tindak lanjuti.

Pada giat Jum’at Curhat itu juga Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap menghimbai masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu masyarakat luas.

Dikatakan Akp. Haposan, bahwa yang melakukan pembakaran hutan, akan ber-urusan dengan hukum, karena sudah diatur oleh undang-undang Kehutanan.

“Karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999, yang berbunyi barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar,” Sebut Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap SH. (Hms/Pasrah)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...