Kamis, September 18, 2025
spot_img

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala Angkat Bicara Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Dragon KTV

Neracanews | Medan – Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Dragon KTV semakin santer terdengar ditengah – tengah publik. Sejumlah pihak pun telah angkat bicara mengenai dugaan tersedianya barang terlarang di tempat hiburan malam tersebut.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut menyoroti sejumlah pemicu angka kejahatan meningkat akhir – akhir ini. Hal ini dikatakan Rajuddin pemicunya mulai dari bebasnya pengguna narkotika hingga minuman keras.

“Mereka tidak memahami mana dosa, pahala, halal haram, baik buruk yang penting happy walau mengganggu orang lain mereka tidak perduli, ditambah lemahnya pantauan orang tua dan para guru” tandasnya ketika berbincang dengan wartawan mengenai meningkatnya angka kejahatan di Kota Medan dipengaruhi beragam faktor, Kamis (21/07/2023).

Selain hal yang disebutkan diatas juga disebabkan para pelaku kejahatan tersebut sudah terlibat narkoba, sabu – sabu, miras, dan yang membuat mereka lepas kendali sehingga tidak punya rasa takut, akibatnya muncul perilaku yang merusak bahkan prilaku brutal sampai mengorbankan jiwa orang lain.

Wakil ketua DPRD Kota Medan itu pun berharap kepada pihak aparat keamanan terutama kepolisian untuk segera bertindak cepat agar tempat – tempat peredaran narkotika agar dapat dibasmi dengan menangkap pelaku narkotika, sabu – sabu, miras dan memberikan hukuman pidana yang berat untuk membuat efek jera, ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi masyarakat di Dragon KTV diduga narkoba bebas diperoleh dilokasi tersebut berupa pil ekstasi, happy five (H5) dengan bandrol harga Rp. 300.000,-/butir pil ekstasi dan Rp. 200.000,-/perbutir happy five (H5).

Masyarakat juga meminta Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa perizinan Dragon KTV karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i.(Tim)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk rutin menyampaikan program-programnya kepada publik,...

Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai Program Sekolah Gratis pada tahun 2026. Program ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai...

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) bukanlah program "ecek-ecek" dan berkomitmen penuh untuk menjamin layanan...

Bupati Asahan Tegaskan Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pembangunan jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah sesuai RPJMD 2025–2030. Meski begitu, sektor kesehatan,...

Pemkab Asahan Terima Hibah Situs Bersejarah MTQ Pertama di Indonesia

Kisaran – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kabupaten Asahan berlangsung penuh kekhidmatan sekaligus melahirkan momen bersejarah. Pada acara yang dipusatkan di...