Selasa, November 11, 2025
spot_img

Sidang Gugatan ke Gubernur Sumut, Ketum Karang Taruna: Tindakan Edy Rahmayadi Copot Dedi Dermawan Langgar Konstitusi!

Neracanews | Medan – Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, hadir menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/04/2023).

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Syafaat SH MH bersama 2 Hakim Anggota.

Di hadapan majelis hakim, Ketum Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa dijajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

“Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial,” sebut Didik Mukrianto dalam keterangannya di Ruang Sidang PTUN Medan.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karangtaruna Sumut.

“Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu subtansi yang harus dipahami,” jelas Didik Mukrianto

Usai sidang, Ketum Didik Mukrianto memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi.

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujar Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik Mukrianto mengatakan, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART,” tegas Didik Mukrianto.

Sebaliknya, lanJutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik Mukrianto mengungkapkan, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucap Didik Mukrianto.

Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” pungkas Didik Mukrianto.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dinas Pertanian Karo Akan Laporkan Kios UD Palemta

Dinas Pertanian Kabupaten Karo berkomitmen menindak tegas kios pengecer pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satunya kios penyalur, UD Palemta,...

Pemprov Sumut Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Makanan Bergizi di Sekolah

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat langkah mitigasi dan pengawasan terhadap potensi kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh konsumsi Makanan...

PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa PWI yang direncanakan...

Rico Waas Ajak Jemaat HKBP Sei Agul Bersatu Dalam Semangat “Medan untuk Semua”

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan Kota Medan. "Kemajuan kota hanya...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Yayasan Wakaf Hajjah Rohana dalam Pembangunan Pendidikan

Kisaran (9/11/2025) — Suasana penuh kekeluargaan tampak menyelimuti Gedung Yayasan Hajjah Rohana di Jalan William Iskandar, Mutiara Kisaran, Minggu malam. Dalam momen tersebut, Bupati...