Minggu, Juli 27, 2025
spot_img

Forkopimda Karo Eksekusi Lahan Pertanian 682 Hektar di Mbal Mbal Nodi

Karo – Setelah Pemkab bersama Forkopimda Karo melaksanakan sosialisasi dan mediasi berkali-kali sebelumnya, akhirnya Pemkab bersama Forkopimda melakukan tindakan tegas yang terukur, untuk mengeksekusi lahan pertanian ilegal yang ada diatas tanah Mbal-mbal Nodi, Senin (13/3) kemarin.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting.

Ini dilakukan demi mengembalikan lahan Mbal-mbal Nodi sesuai fungsi awalnya, yaitu sebagai lahan penggembalaan umum bagi masyarakat.

Memilih untuk tidak mundur oleh ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pemerintah berusaha terus hadir dalam memenuhi hak-hak masyarakat terkait lahan tersebut. Karna lahan Mbal-mbal Nodi adalah lahan penggembalaan umum, bukan lahan garapan yang dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk pertanian ilegal. Hal tersebut sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2021, tegas wabup, Rabu (15/3).

“Semoga setelah ini, Mbal-mbal Nodi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa, Pemerintahan Kabupaten Karo melaksanakan hal ini sesuai sesuai SOP evakuasi lahan Mbal Mbal Nodi yang diperuntukkan bagi peternak didesa Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo

Konflik yang terjadi antara petani penggarap dan peternak dalam memanfaatkan lahan pemerintah Mbal-Mbal Nodi tersebut. Pada hal lahan Mbal Mbal Petarum Nodi yang sesuai SK Bupati Tahun 1973 adalah untuk perjalangan atau peternakan. Lahan Mbal Mbal Nodi ini memiliki luas 682 hektar, namun sebagian besar sudah dialih fungsikan menjadi lahan pertanian penggarap.

Para peternak dengan Team Sembilan Nodi terus berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan dan kemudian setelah proses panjang Pemkab Karo akan mengembalikan ke fungsi awal lahan ini untuk ternak, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 Tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum, dimana semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk penggembalaan ternak di lahan penggembalaan Nodi, dengan mengikuti peraturan yang ada.

SOP telah dipersiapkan untuk peruntukan peternak di kawasan Nodi ini. Dimana Perda yang sudah dikeluarkan pada Tahun 2021. Telah dilakukan sosialisasi kepada penggarap dan kemudian hari ini akan dievakuasi.

Menindaklanjuti secara konsisten Pemkab Karo akhirnya mengevakuasi lahan dengan mengerahkan petugas gabungan 100 Satpol PP Pemkab Karo, 20 TNI dan 75 Petugas Polres Tanah Karo.

Terlihat hadir, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Forkopimda Karo, para OPD terkait, Forkopimca Laubaleng, puluhan personil Polres Tanah Karo dan Satpol PP serta puluhan masyarakat penggarap. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangkitkan UMKM Lokal, Sinunukan Fest 2025 Akan Digelar

Neracanews | Mandailing Natal - Festival rakyat bertajuk Sinunukan Fest 2025 siap digelar pada 29 Juli 2025 mendatang di Lapangan Desa Sinunukan III, Kecamatan...

Toga Manullang Resmikan Sekretariat

Medan - Guna mendukung aktivitas Parsadaan Toga Manullang (Partogam) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs. Marganti Manullang, S.E, selaku dewan pembina bersama anggota resmikan kantor...

Satu Orang Warga Setia Karya Pencari Lokan Ditemukan Meninggal Diduga Akibat Terkaman Buaya

Neracanews | Mandailing Natal - Salah satu warga desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak pulang semalaman ditemukan dalam keadaan meninggal...

Bupati Madina Akan Tindaklanjuti Masalah Kades Banjar Aur Utara Perihal Syarat Administrasi Saat Pencalonannya

Neracanews | Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara H Saipullah Nasution, SH., MM., akan segera tindaklanjuti pemberitaan Harian Orbit dengan judul Babak...

Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gubernur Bobby Nasution Beri Hadiah Gratis Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM

TAPANULI UTARA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan hadiah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni berupa gratis cicilan...