KPU Madina Tuntas Coklit Pencocokan dan Penelitian

Neraca News | Mandailing Natal – KPU Madina Tuntas Lakukan Coklit Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan salah satu Sub Tahapan dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan (Maklum Pelawi ST), Rabu (15/03/2023).

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 kegiatan Coklit dilaksanakan selama sebulan penuh, dimulai Tgl 12 Februari 2023 dan berakhir pada 14 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara petugas (Pantarlih) mendatangi rumah-rumah penduduk (Door to Door).

Ketua Bawaslu Mandailing Natal melalui Koordinator Divisi Pencegahan (Maklum Pelawi ST) menyampaikan, bahwa kegiatan coklit yang dilakukan Pantarlih di seluruh Kabupaten Mandailing Natal telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Bawaslu Mandailing Natal beserta seluruh jajaran melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya coklit. Namun karena keterbatasan personil, pengawasan melekat terhadap seluruh pantarlih tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Terhadap hal tersebut, Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik dengan mendatangi rumah dan bertemu langsung dengan masyarakat.

Kabupaten Mandailing Natal yang terdiri 23 Kecamatan, 404 Desa/Kelurahan terdapat 1400 TPS yang akan digunakan pada Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan datang. Melalui kegiatan coklit ini, setidaknya ada 2 hal penting yang akan dihasilkan, 1. Memastikan bahwa semua masyarakat Madina yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, dan 2. Memastikan bahwa semua masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret/dihilangkan dari daftar pemilih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”. Kehadiran Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses coklit untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Mandailing Natal yang telah memenuhi syarat tersebut harus didata dan terdaftar sebagai pemilih.

Pelawi menambahkan, bahwa daftar pemilih kedepannya harus lebih akurat dari daftar pemilih pada pemilu dan pilkada yang lalu. Seluruh pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih harus dicoret dan dihapus dari daftar pemilih. Dari hasil pengawasan terdapat beberapa kategori yang menyebabkan pemilih menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), antara lain meninggal dunia, pindah domisili, beralih status dari sipil ke TNI/Polri, tidak dikenal. Selain itu terdapat beberapa pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali (ganda), kondisi demikian harus dicoret salah satu.

Kegiatan coklit merupakan langkah awal dalam penyusunan daftar pemilih, proses untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih panjang dan masih banyak tahapan yang akan dilalui. Bawaslu akan terus mengawal seluruh proses dan langkah tersebut, sebagaimana semboyan Bawaslu yang terdapat pada salah satu narasi Mars Bawaslu “Mengawal Hak Pilih di Seluruh Negeri”.

Selain itu, saran dan masukan dari masyarakat sangat kita harapkan. Melalui posko “Kawal Hak Pilih” yang terdapat di seluruh Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Bawaslu Madina beserta seluruh jajaran siap melayani pengaduan masyarakat.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Ucapnya. (Hem Surbakti)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...