Suka Makmue |Neracanews – Ratusan warga Babah Dua kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya Aceh lakukan pemblokiran akses jalan kebun masyarakat desa Babah Dua, pemblokiran dilakukan oleh warga karena sudah 30 tahun pihak perusahaan PT Pazar Baizury menggunakan jalan tersebut, Selasa 21 Februari 2023.
Pemblokiran akses jalan kebun masyarakat sejak senin 20 Februari 2023, pemblokiran akses jalan kebun Masyarakat dikarenakan pihak Perusahan tidak punya perhatian terhadap desa Babah Dua.
Menurut ketua pemuda desa Babah dua Saifullah bahwa PT Pazar Baizury memakai akses jalan kebun masyarakat ini sudah 30 tahun lamanya. Karena pihak perusahaan tidak pernah memperhatikan desa kita maka kita lakukan pemblokiran.Kata Ketua Pemuda desa Babah Dua Saifullah
Dia juga mengatakan dari hasil musyawarah dengan masyarakat desa melahirkan 3 tuntutan Diantaranya:
1. Pihak PT Pazar Baizury wajib membayar mengganti rugi berupa Kompensasi kepada pihak warga yang sudah menggunakan fasilitas jalan desa. Tersebut selama lebih 30 tahun dengan biaya sebesar Rp.100,000,000’00 ( Satu Miliar Rupiah).
2. Jika pihak PT Pazar Baizury ingin menggunakan kembali jalan desa untuk kelancaran transportasi untuk aktivitas perusahaan maka wajib memberikan biaya kompensasi setiap bulannya kepada warga sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ) begitulah bunyi tuntutan.
Lebih lanjut Saifullah mengatakan bahwa pada tahun 1978 jalan ini merupakan jalan setapak, setelah warga mulai menanam sawit kemudian jalan ini menjadi jalan utama bagi masyarakat desa Babah dua untuk menuju perkebunan masyarakat tersebut.
Kemudian pada tahun 1993 pihak PT Pazar Baizury menggunakan akses jalan milik kebun masyarakat namun sayangnya hingga kini PT Pazar Baizury tak ada pengertian terhadap desa kami, yang tidak habis pikir ketika pihak desa pinjam grader untuk kepentingan desa pihak PT Pazar Baizury tidak merespon begitu juga permohonan turnamen bola Voli juga tidak direspon,” Kata Ketua pemuda Saifullah. (Dani S)