Tapaktuan – Neracanews.com Pejabat eselon II (Kepala Dinas) dan eselon III (Camat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan serentak melakukan penandatangan dokumen perjanjian kinerja dan pakta integritas di hadapan Bupati Aceh Selatan beserta para Asisten Setdakab dan Staf Ahli Kepala Daerah, berlangsung di Aula Bappeda Lt. III, Kamis (26/1/2023).
Bupati Aceh Selatan Amran mengatakan, dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja adalah dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan, sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten.
Hal ini adalah janji terhadap diri sendiri, bangsa dan negara, terutama janji kepada Allah SWT, tuhan yang maha kuasa. Pakta integritas merupakan pernyataan komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.ungkapnya
Bupati Amran menyebutkan pakta integritas ini sebuah pernyataan kesanggupan dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penandatanganan ini diwajibkan bagi seluruh pimpinan di lingkungan Pemerintah daerah.Penetapan perjanjian kinerja merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan yang lebih rendah di bawahnya, untuk melaksanakan program kerja kegiatan disertai dengan indikator kinerja, guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia’.ucapnya
Lebih lanjut, Bupati Amran menyatakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Selatan ini adalah langkah awal dan bentuk komitmen bersama, dalam rangka peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Hal ini sejalan dengan tujuan penerapan SAKIP, sebagai suatu sistem yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan’.ujarnya
Kepada seluruh kepala SKPK dan Camat, beliau mengingatkan untuk senantiasa berperan aktif dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik pada perangkat daerah yang pimpin, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ujar Beliau.
Semoga dengan kerja keras kita bersama, disertai kolaborasi dan kerjasama yang baik, akan dapat membentuk cerminan birokrasi pemerintah kabupaten Aceh Selatan yang berkualitas, akuntabel, dan transparan’.pesan Bupati Amran. (Sopian)