Neracanews | SIBORONGBORONG – Pemberian Remisi Khusus merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong saat ini telah dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah 852 Orang dan di dominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 88,03 % yaitu 750 Orang. Pada hari Sabtu (25/12/2021).
Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2021 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal tahun 2021 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 45 Orang dengan rincian sebagai berikut 15 Hari untuk 10 Orang, 1 Bulan 24 Orang, 1 Bulan 15 Hari 9 Orang, 2 Bulan 2 Orang.
Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 : NIHIL. Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 55 Orang dengan rincian sebagai berikut 15 Hari 0 Orang, 1 Bulan 50 Orang, 1 Bulan 15 Hari 5 Orang, 2 Bulan 0 Orang.
Sampai pada Tanggal 17 Desember 2021 Lapas Kelas IIB Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 dengan jumlah yang diusulkan mencapai 100 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Serta keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PAS-1701.PK.01.05.05 TAHUN 2021, PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 dan PAS-1703.PK.01.05.05 TAHUN 2021.
SK Remisi akan dibacakan kepada Narapidana yang menerima Remisi Khusus pada hari Sabtu tanggal 25 Desember Tahun 2021, selanjutnya akan di tempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat Remisi yang telah diterimanya.
Kalapas Siborongborong Pithra Jaya Saragih Berharap setelah mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi dan lebih bersemangat lagi dalam beribadah kepada tuhan yang maha esa.(021)
Lasibor Mengucapkan
“Selamat Merayakan Hari Natal Tahun 2021″
“Dan Semangat Menyambut Tahun Baru 2022.”.