BINJAI || CV Cahaya Berlian Motor adalah dikenal dengan Dealer Motor Bekas yang terletak di Kota Medan. CV Cahaya Berlian Motor juga telah memiliki beberapa kantor cabang di Sumatera Utara.
Selain dealer motor bekas, CV Cahaya Berlian Motor juga diketahui menerima pinjam modal dengan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor dan Mobil.
Diketahui belakangan ini, tiga petugas CV Cahaya Berlian Motor harus berurusan dengan pihak Kepolisian dengan dugaan kasus penggelapan dan pencurian.
Ketiga petugas tersebut satu diantaranya adalah Pimpinan Cabang CV Cahaya Berlian Motor yang berdomisili di Diski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga petugas Depkolektor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini membawa kabur satu unit Mobil Pickup Carry dengan Nomor Pol BK 8929 PJ warna hitam.
Awalnya nasabah tersebut meminjam senilai Rp 5 juta Rupiah dengan jaminan BPKB mobil selama 6 bulan cicilan.
Namun nasabah yang bernama Muhammad Amin ini yang bekerja berjualan jeruk ini masih membayar hanya satu kali cicilan, dan tertunggak selama 4 Bulan, dan pihak petugas penagihan datang kerumahnya dan menjanjikan untuk penambahan pinjaman modal
Disitulah aksi bejat ketiga petugas tersebut membawa kabur mobil milik korban dan buah jeruk yang akan dijualnya.
Pelaku membawa kabur mobil tersebut dengan beralasan untuk melakukan penggesekan ke Samsat polres Langkat.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Langkat dengan nomor STPLP/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut Atas tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Melalui Kuasa Hukum korban Andro Oki SH, CV Cahaya Berlian Motor Perlu Dipertanyakan soal kelengkapan izin nya, menurutnya izin CV Cahaya Berlian Motor adalah sebagai Dealer Motor Bekas atau jual beli kendaraan bermotor bukan pembiayaan dengan jaminan berupa BPKB.
” Saya meminta kepada pemerintah Pemko Medan melalui dinas Perizinan untuk mempertanyakan legalitas izin dari CV Cahaya Berlian Motor, apa pihak CV Cahaya Berlian Motor memiliki izin usaha pembiayaan dengan jaminan BPKB yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan OJK,” ujar Oki, Jumat (13/01).
Menurut Andro Oki SH, dari sini dapat disimpulkan bahwa CV Cahaya Berlian Motor hanya memiliki izin Dealer Motor Bekas atau Jual beli kendaraan bermotor bukan pembiayaan.
“Jelas CV Cahaya Berlian Motor itu diduga melanggar aturan, melakukan usaha pembiayaan atau pinjaman dengan jaminanaPKB tanpa memiliki izin resmi,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum CV Cahaya Berlian Motor saat dikonfirmasi, Jumat (13/01) terkait izin CV Cahaya Berlian Motor terkesan bungkam, hingga berita ini dimuat awak media belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait .
(Surya Turnip)