Pimpinan Pejabat di Padang Lawas di Laporkan ke KPK dan Kadiv Propam Mabes Polri

Medan— Delapan warga Sumatera Utara khususnya rakyat Padang Lawas melalui kuasa hukumnya Raja Makayasa Harahap dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Pengacara Hukum Citra Keadilan melaporkan Bupati Padang Lawas, Wakil Bupati Padang Lawas, Komisaris dan Direktur Utama PT. Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupsi dan kolusi atau nepotisme perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas masalah mafia tanah dan hutan milik masyarakat Kabupaten Padang Lawas seluas kurang lebih 14.000 Hektar sejak 2010 hingga sekarang.

“Masyarakat Padang Lawas ini telah mengusahai dan menguasai lebih dari 20 tahun secara itikad baik tanpa ada gangguan apapun ketika itu, Namun sekitar tahun 2010 pihak PT. Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL) telah melakukan pengerusakan kebun dan penyerobotan tanah Masyarakat Padang Lawas seluas 14.000 Hektar, namun pihak pemerintah setempat berdiam diri seolah-olah melegitimasi perbuatan yang dilakukan PT. SSL, “ungkap Raja Makayasa Harahap dari Kantor Pengacara Citra Keadilan di kantornya jalan Sutomo Medan, Jumat (24/12/2021).

Padang Lawas
Alat Berat Yang Digunakan Perusahan Untuk Merusak Kebun Masyarakat Padang Lawas

Lebih lanjut kata Raja Berdasarkan hasil investigasi ditemukan fakta Wakil Bupati menyampaikan narasi sesungguhnya yang merusak dan menyerobot tanah dan kebun itu adalah masyarakat bukan PT. SSL, narasi tersebut sangat melukai hati masyarakat Padang Lawas yang telah memilihnya saat Pilkada itu.

Dan disisi lain ditemukan fakta kembali adanya Tugu Gapura Selamat Datang di setiap perbatasan Kabupaten Padang Lawas bertuliskan simbol-simbol Perusahaan, hal ini patut diduga terjadi persubahatan kolusi dan nepotisme antara Pemerintah Kabupaten dengan Perusahaan yang mempertontokan rendahnya wibawa negara dengan disandingi simbol perusahaan, dan lebih memprihatinkan lagi disaat masyarakat butuh dukungan dari Pemerintahnya justru sebaliknya yang diharapkan, Wakil Bupati semakin akrab dengan PT.SSL dengan melakukan kegiatan kerjasama, tuturnya.

Masih kata Raja, jika kita merujuk perkara aquo dengan yang terjadi di Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pemkab Siak aktif melindungi kemaslahatan rakyatnya dan menyelamatkan kerugian negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas status lahan masyarakat melalui penyedian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat sertifikat secara gratis yang bersesuaian dengan PerPres RI Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, namun lagi-lagi Pemkab Padang Lawas tidak mengindahkan peraturan tersebut padahal faktanya Negara telah jelas mengatur cara-cara penyelesaiannya.

Padang Lawas
Sekumpulan Masyarakat Padang Lawas Hanya Dapat Diam Melihat Kebunnya di Rusak dan Diserobot

Selain Ke KPK, Kantor Pengacara Citra Keadilan Melaporkan PT. Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL) dan Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami juga melaporkan PT. SSL dan Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Izin Status Lahannya di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara. Dimana berdasarkan data dan dokumen autentik, masyarakat Kabupaten Padang Lawas masing-masing memiliki sertifikat Hak Milik, Putusan pengadilan Negeri yang berkekutaan hukum tetap (inkrah), namun tetap mereka melakukan pengerusakan dan penyerobotan.

PT. SSL dan PT. SRL juga tidak merealisasikan perintah dari keputusan dalam izin HPHTK oleh Menteri Kehutanan Nomor : 82/KPTD-II/2001 tertanggal 15 Maret 2001 pada Diktum Ke-4 yang menyebutkan :

(1) Apabila di dalam area HPH tanaman kayu pertukangan terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari area kerja kerja HPH tanaman kayu pertukangan.

(2) Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki oleh PT. Sumatera Sylva Lestari dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undang yang berlaku. Namun hingga saat ini isi keputusan tersebut tidak terlaksanakan, “terangnya lagi.

Masalah yang berkepanjangan di Padang Lawas tak kunjung mendapat kepastian hukum dan tanpa solusi yang jelas, terkait itu pihak Kantor Pengacara Citra Keadilan melaporkan Oknum Pimpinan Polres Padang Lawas ke Kadiv Propam Mabes Polri karena di duga telah melakukan Abouse Of Power untuk dan tujuan tertentu.

“Alasan kami melaporkan AKBP. Indra Yunitra Irawan sebagai Kapolres Padang Lawas dan AKP. Aman Putra Sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Lawas dan AKP. Abd Bahri Sebagai Kasat Intel Polres Padang Lawas kami duga telah menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum.

Dimana perkembangan laporan bernomor STPLP/B/265/X/SPKT/PALAS/SU dalam surat SP2HP tertanggal 10 November 2021 menyampaikan tempat tanaman kelapa sawit milik klien kami yang diduga dirusak terlapor berada di dalam kawasan hutan dan masih dalam SP2HP oknum penyidik seolah-olah menarasikan kalimat pengancaman akan dipidana dan dikenakan denda untuk klien kami sebagai perambahan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin menteri, namun Oknum Penyidik tersbut tidak dapat membuktikan apakah ini wilayah konsesi PT. SSL.

Narasi tersebut sangat melukai hati pelapor sebagai pemilik kebun yang telah menguasai dan mengusahainya selama lebih dari 20 tahun secara itikad baik yang seyogiayanya harus dilindungi hak-haknya yang bersesuaian pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok Agraria.

Penyidik Polres Padang Lawas mengabaikan bukti putusan PN Padang Sidempuan yang inkraht dengan Nomor: 328/Pid.B/2013/PN.PSP tertanggal 27 Agustus 2013 yang menyatakan pemilik atas tanah dan kebun kelapa sawit di objek perkara aquo adalah milik Pelapor, “jelasnya lagi.

Dan alasan berikutnya kami menduga Oknum Pimpinan Polres Padang Lawas berdiam diri atas telah banyak terjadi korban jiwa, korban luka dan korban materil yang dirasakan oleh masyarakat, oknum Pimpinan Polres seolah-olah melegitimasi perbuatan yang dilakukan pihak Perusahaan, jika hal ini tidak kami laporkan ke Pimpinan di Mabes Polri maka tidak akan ada keadilan, kepastian dan kemanfaatn hukum bagi masyarakat. Dan hal tesebut sesuai dengan amanat PRESISI yang digaung-gaungkan KAPOLRI, harapanya kepada Bapak KAPOLRI agar mengambil tindakan hukum terhadap terlapor sebagai bukti Komitmen KAPOLRI yaitu ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga.

Pihaknya mengharapkan kepada para instansi terkait untuk serius melihat kasus yang berkepanjangan ini termasuk dalam konflik nasional agraria bukan hanya laporan biasa.

Pada tahun 2019 bapak presiden Ir. H. Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas bersama para Menteri mengenai masalah lahan tanah masyarakat yang masuk didalam izin konsesi, bapak Presiden mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahan swasta dan BUMN jika tidak menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat yang masuk dalam wilayah konsesi.

Maka sepatutnya permasalahan tanah dan hutan tersebut bukan hanya sekedar laporan biasa melainkan sudah termasuk dalam konflik nasional agraria yang berkepanjangan dan berkelanjutan sehingga mengakibatkan kerugian negara dan banyak masyarakat yang menjadi korban atas tindakan sewenang-wenang oknum dengan demikian izin konsesi tersebut tidak ada alasan harus segera dicabut, “Harap Raja Makayasa Harahap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP. Aman Putra B, SH mengatakan kasus konfik yang terjadi sedang dalam proses penyelidikan.

“Kasusnya tahap penyelidikan, kita sudah cek TKP dimana hasil cek TKP dengan Dinas Kehutanan bahwa lokasi yang menjadi lokasi pengerusakan adalah kawasan hutan dan saat ini kita sedang menunggu tim dari BPKH Wilayah I Medan untuk melakukan pengecekan lokasi apakah masuk di dalam konsesi PT. SSL atau tidak, “terangnya dalam pesan WhatsAppnya.

Ditanya mengenai kawasan hutan apa lokasi konflik antara warga Padang Lawas dan PT. Sumatera Sylva Lestari, Aman Putra mengatakan masuk di dalam hutan produksi.

“Hutan produksi pak” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas.

Disinggung mengenai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 82/KPTS-II/2001 yang diberikan kepada PT. Sumatera Sylva Lestari Kasat Reskrim mengatakan akan dipertimbangkan kembali.

“Akan kita pertimbangkan dan akan kita pertanyakan kepada pihak BPKH” singkat Kasat Reskrim, Aman Putra. (Tim/Bet/As)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...