Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penikaman Wanita di Depan Kampus Dharmawangsa

Neracanews | MEDAN – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Rabu (22/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Selasa (21/12/2021) pukul 02.30 WIB di Jl. Yos Sudarso Kec. Medan Barat tepatnya di depan Kampus Dharmawangsa terjadi tindakan kekerasan terhadap seorang wanita IK (26), Yang dilakukan oleh seorang pria MNF alias F (26).

“Tersangka merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh korban” jelas Kompol Firdaus.

Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa pelaku melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan cara memukul korban kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk leher, perut dan kaki korban. Selanjutnya pelaku membawa lari mobil milik korban.

Kejadian bermula saat pelaku alias F bekerja di Kantor Cabang WIKA melakukan chatting melalui aplikasi WA kepada korban untuk janjian makan malam. Pelaku bertemu dengan korban di daerah depan Pajak USU Jl. Jamin Ginting yang mana korban membawa mobil. Setelah bertemu, korban menyuruh pelaku untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan. Mereka berhenti di indomaret Jl. Gatot Subroto untuk membeli air dan korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting namun tersangka hanya membeli dimsum udang.

Korban marah kepada pelaku dan terjadi percekcokan. Sampai di Jl. Yos Sudarso sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa, pelaku memukul wajah korban dan menikam korban dengan sebilah pisau.

Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan lanjutan. Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas dengan sigap melakukan penembakan peringatan akan tetapi pelaku tetap lari dan Personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kaki pelaku.

Saat ini barang bukti sudah diamankan yaitu 1 Unit Mobil Brio warna merah BK 1273 ZA dan 1 buah pisau. Atas kejadian ini pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...