Bupati Karo Cory Sebayang Tandatangani Kesepakatan Ranperda Tahun Anggaran 2023

Karo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Bupati Karo menggelar Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Karo, Senin (28/11/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang, Forkopimda Karo, anggota DPRD Karo, dan OPD kabupaten Karo.

Setelah penyampaian Laporan pendapat akhir dari masing-masing fraksi dilanjutkan laporan dari hasil rapat gabungan Komisi, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo yang di bacakan Plt.Kepala Sekretariat DPRD Karo Rutina Br Sebayang,

Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Karo atas kerjasama dalam pembahasan Ranperda melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga saat ini kita bisa melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan yang lebih baik lagi kedepannya.

Lanjut bupati mengatakan, Berdasarkan dengan amanat pasal 112 Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD untuk disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati.

“Jad, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

“Harapan kita seluruh tahapan-tahapan hingga penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun anggaran 2023, untuk bisa bangkit lebih cepat,”Pungkasnya. (Afs)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...