Polsek Sungai Lilin Ringkus Pencuri Rumah

Neracanews.com|Sekayu – Pelaku pencurian dengan Pemberatan berinisial BI (32), yang beraksi Di Rumah Korban Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Team Macan Akar Polsek Sungai Lilin. Jum’at, (25/11/22)

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk melalui jendela depan rumah korban dengan cara mencongkel hingga terlepas.

Adapun barang yang dimiliki korban yang kediaman korban antara lain berupa satu unit Tv merek Sharp dengan ukuran 24 inch, satu unit Receiver merk Optus warna hitam, satu pasang speaker bluetooth warna hitam, satu tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau dan satu senter kepala warna biru.

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi Firdaus, SH mewakili Kapolres Musi Akbp Siswandi, S.ik, SH, MH mengatakan kejadiannya Rabu, (15/11/22) sekira pukul 14.30 Wib.

Saat korban terbangun pagi, jendela rumahnya sudah terbuka dan saat di cek barang miliknya banyak yang hilang.

Korban sendiri mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kejadian yang menimpa korban NURBAITI langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Lilin.

Setelah Unit Reskrim Team Macan Akar Polsek Sungai Lilin melakukan pendalaman dilanjutkan dan penyelidikan, petugas dapat mengantongi identitas pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap Sabtu, 19 November 2022 sekira pukul 22.00 Wib Malam.

” Pada saat kita lakukan penyelidikan, pelaku diketahui berinisial BI. Macan akar kita langsung melakukan pengejaran. Pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya”Kata Andi. Kamis, 24 Nov 2022.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan kepolisian, pelaku mengaku mencuri di rumah korban, unit macan akar berhasil melakukan pengembangan serta mengamankan barang bukti yang masih ada pada pelaku berupa satu unit Receiver merk Optus warna hitam, satu tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau dari pelaku dan untuk barang-barang berupa satu unit Tv merek Sharp dengan ukuran 24 inch, satu pasang speaker bluetooth warna hitam dan satu senter kepala warna biru masih dalam proses pencarian selanjutnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan, ia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka Ke-4, Ke – 5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jefry)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...