Dampingi “RE” (14) Tahun Korban Pencabulan Ayah Kandung, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Segera Tangkap RJS

Neracanews | Medan – LBH Medan mengadakan Press Confrense pada Jumat (17/11) terkait pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa RE (14) Tahun. Mirisnya tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dilakukan oleh ayah kandungnya Jonson Princes Siagian(JPS).

RE, yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban kebiadaban JPS pada bulan September Tahun 2020. perbuatan cabul tersebut dilakuan saat RE berada dirumahnya ketika sedang bermain Handphone pada siang hari, tiba-tiba JPS yang diketahui sebagai penjualan ikan pulang kerumah dan memaksa RE dengan cara menarik tanganya, kemudian membawa RE ke kamar mandi dan saat dikamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan.

Pasca perbuatan cabul tersebut mengakibatkan RE tarauma berat dan tidak lagi mau pulang kerumah karena takut akan perbuatan JPS. Ironisnya November 2021, JSP kembali mencoba untuk mencabuli RE, namun perbutan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan oleh MM (ibu kandung) RE.

Diketahuinya perbuatan JPS, MM sangat kecewa dan tidak bisa membayangkan teganya JPS melakuan perbuatan bejatnya kepada RE. atas perbuatan tersebut MM dan RE melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, dengan maksud agar JPS mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Mei 2016, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan Cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Maka dari itu Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran.

LBH Medan selaku Kuasa Hukum RE, yang konsern terhadap penegakan hukum serta Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak secara tegas meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap JPS dan meminta Kepala Dinas Perempuan dan Anak Sumatera Utara untuk membantu memulihkan Psikologis RE dan memperhatikan kebutuhannya.

LBH Medan menilai pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang RE dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama.

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga JPS telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(021)

 

LBH Medan

Irvan Saputra. SH., M.H : 0821 6373 6197
Khairiyah Ramadhani, SH : 0823 6186 3626

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...