Kuasa Hukum : Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Polisi Harus Tahan Tersangka Indra Alamsyah

Neracanews | Medan – Tak menemui titik terang dalam mediasi kasus penipuan penggelapan, Kuasa Hukum Korban minta Polrestabes Medan Menahan Tersangka Indra Alamsyah.

Mediasi yang di laksanakan di Polrestabes pada Jumat (18/11) antara Rosmala Sebayang sebagai korban dan Indra Alamsyah sebagai tersangka, tak menemui titik terang.

Hal itu di ungkapkan oleh Ganda Tambunan, Kuasa Hukum dari Rosmala Sebayang usai keluar dari ruang mediasi Satreskrim Polrestabes Medan.

Mediasi di lakukan oleh Polrestabes Medan pada Jumat (18/11) sekitar pukul 17.00 Wib sampai pukul 19.30 Wib.

Ganda Tambunan menjelaskan kepada awak media bahwa ini merupakan mediasi yang di lakukan oleh Polrestabes Medan dalam menjalankan program Restorative Justice yang di gagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

” Ya ini merupakan mediasi kedua yang di lakukan oleh Polrestabes Medan terhadap kasus penipuan yang di lakukan oleh Indra Alamsyah kepada Rosmala Sebayang”, Ucap Ganda.

Status Indra Alamsyah sudah sebagai Tersangka Kasus Penipuan

” Namun walau sudah menempuh mediasi sebanyak 2 kali, sampai saat ini belum ada titik terang dari mediasi tersebut”, sambungnya.

” Ada kemungkinan ke depan di laksanakan mediasi kembali, namun jika tidak ada iktikad baik dari si tersangka nya, ya penyidik harus menaikkan proses kasus ini ke proses selanjutnya yaitu ke kejaksaan, dan harusnya dia di tahan”, ujarnya.

Masih kata Ganda, ” Dia pernah bilang kalau dia sudah kembalikan uang kepada klien saya sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Juta Rupiah )
tapi tidak ada bukti trasfernya, dan kalau memang ada, penyidik berhak untuk menyita uang Rp 100.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) tersebut”, lanjutnya.

Sebelumnya Rosmala Sebayang di dampingi Kuasa Hukumnya Ganda Tambunan menjelaskan kronologi kasus penipuan yang di lakukan Indra Alamsyah tersebut.

” Dulu saya kenal dengan Indra Alamsyah melalui teman ke teman, beliau dulu manager di sebuah perusahaan gas ( pengakuan Indra Alamsyah ), nah setelah itu dia nawari mau jual sebuah truck kepada saya”, ucap Rosmala.

Lanjutnya, ” Akhirnya saya sepakat untuk membeli truck tersebut dan saya kasih lah uang Rp 100.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) sebagai DP ( Down Payment ) dengan perjanjian Indra Alamsyah akan mengantarkan truck yang ingin di jualnya kepada saya besok”, sambungnya.

” Saat uang tersebut di serahkan kepada Indra Alamsyah, sata itu pula Indra Alamsyah juga memberikan kwitansi penyerahan uang kepada saya”, pungkasnya

“Namun hingga laporan ini di buat, mobil truck yang ia maksud tak kunjung di antar, setiap saya bertanya di wa tidak di balas, saya telvon di reject”, sambungnya kesal.

Rosmala juga menjelaskan, karna kecurigaannya terhadap Indra Alamsyah yang tak kunjung mengangkat telvonnya, ia mempertanyakan kepemilikan truck yang ingin di jual Indra Alamsyah kepada Owner PT Dirgantara Deli Trans tempat Indra Alamsyah menjabat sebagai manager waktu itu.

” Ya karna dia gak balas wa saya, dan reject telvon saya, akhirnya saya nanya lah ke si Roby ( Pemilik PT Dirgantara Deli Trans ), ungkap Rosmala.

Ternyata benar truck yang mau di jual si Indra Alamsyah itu bukan miliknya melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans, tutup Rosmala.

Di lain sisi ketika mediasi telah selesai, Indra Alamsyah tampak keluar dengan buru buru meninggalkan Polrestabes Medan.(021)

 

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...