SP3 Tak Kunjung Keluar, Kapolda Sumut ‘Tantang’ Mabes Polri

Neracanews | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak dinilai telah menantang Mabes Polri karena tidak menjalankan perintah pemberhentian pencarian orang (DPO) terhadap Amrick Singh.

Demikian diungkapkan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPSSU), Ari Sinik kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Menurut Ari Sinik, keputusan yang dikeluarkan oleh Karo Wassidik Mabes Polri yang ditandatangani Brigjend Iwan Kurniawan SH SIK, adalah perintah yang harus dipatuhi oleh Kapolda Sumut.

“Tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian orang dari Polda Sumut merupakan bentuk pembangkangan. Ini sama saja dengan menantang Mabes Polri,” sebut Ari Sinik.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian dari Polda Sumut, Mabes Polri harus memberikan sanksi kepada Irjen Panca sebagai pucuk pimpinan di Polda Sumut.

“Mabes Polri harus memberikan sanksi disiplin kepada Kapolda Sumut karena tidak menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Karo Wassidik Mabes Polri,” ujar aktivis 98 ini.

Seperti diketahui, hingga kini Amrick Singh selaku terlapor terkait dugaan penggelapan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021, belum menerima surat penghentian pencarian dari Polda Sumatera Utara

Padahal Bareskrim Polri telah menghentikan (SP3) laporan pengaduan dari Bijaksana Ginting yang melaporkan Amrick Singh tersebut.

Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari Bijaksana Ginting.

“Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.

Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidikk untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara,” tutup dalam surat tersebut.

Sebelumnya, ramai diberitakan, bahwasanya Amrick Singh, telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...