SP3 Tak Kunjung Keluar, Kapolda Sumut ‘Tantang’ Mabes Polri

Neracanews | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak dinilai telah menantang Mabes Polri karena tidak menjalankan perintah pemberhentian pencarian orang (DPO) terhadap Amrick Singh.

Demikian diungkapkan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPSSU), Ari Sinik kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Menurut Ari Sinik, keputusan yang dikeluarkan oleh Karo Wassidik Mabes Polri yang ditandatangani Brigjend Iwan Kurniawan SH SIK, adalah perintah yang harus dipatuhi oleh Kapolda Sumut.

“Tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian orang dari Polda Sumut merupakan bentuk pembangkangan. Ini sama saja dengan menantang Mabes Polri,” sebut Ari Sinik.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan tidak dikeluarkannya surat penghentian pencarian dari Polda Sumut, Mabes Polri harus memberikan sanksi kepada Irjen Panca sebagai pucuk pimpinan di Polda Sumut.

“Mabes Polri harus memberikan sanksi disiplin kepada Kapolda Sumut karena tidak menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Karo Wassidik Mabes Polri,” ujar aktivis 98 ini.

Seperti diketahui, hingga kini Amrick Singh selaku terlapor terkait dugaan penggelapan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021, belum menerima surat penghentian pencarian dari Polda Sumatera Utara

Padahal Bareskrim Polri telah menghentikan (SP3) laporan pengaduan dari Bijaksana Ginting yang melaporkan Amrick Singh tersebut.

Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari Bijaksana Ginting.

“Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.

Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidikk untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara,” tutup dalam surat tersebut.

Sebelumnya, ramai diberitakan, bahwasanya Amrick Singh, telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

MTQ Ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Diikuti 1.109 Peserta dari Seluruh Daerah

Deli Serdang – Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Romo H. R....

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tapteng Gelar Aksi Donor Darah

Tapanuli Tengah (Neracanews) - Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi bakti kesehatan berupa donor darah. Kegiatan yang mengusung...

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

DELISERDANG – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut...

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan...

Semarak Hari Lingkungan Hidup: Pemkab Inhu Sukses Luncurkan Aksi Tanam 4.000 Pohon Serentak di Sekolah!

INHU – Atmosfer penuh semangat hijau menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bertepatan dengan momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten Inhu...