Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak MinyaKita, Temukan Kecurangan

Jakarta – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan kios yang menjual minyak goreng MinyaKita. Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan dugaan ketidaksesuaian antara volume minyak goreng dalam kemasan dengan label yang tertera.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta melakukan uji sampling terhadap 15 produk MinyaKita dari 4 distributor berbeda. Pengujian ini dilakukan menggunakan alat ukur standar metrologi yang berlaku.

Dari 14 sampel kemasan botol yang diuji, ditemukan rata-rata volume isi hanya 795 ml per botol, padahal dalam label tertera 1.000 ml (1 liter). Berikut hasil rinciannya:

1. CV Rabani Bersaudara, Tangerang
– 12 botol diuji, rata-rata isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
2. PT Artha Global, Depok
– 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
3. Koperasi Produsen UMKM Kudus
– 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)

“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar ±200 ml,” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada awak media pada Selasa, (11/3/2025).

Sementara itu, uji takar terhadap 1 produk MinyaKita kemasan pouch (isi ulang) dari CV Surya Agung, Jakarta, menunjukkan isi sesuai dengan label yakni 1.000 ml (1 liter).

“Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter,” tambahnya.

Atas temuan ini, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mencari tersangka yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita. Jika menemukan ketidaksesuaian isi dengan label kemasan, masyarakat dapat segera melapor ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di nomor 081908192016.

“Kami juga mengimbau pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mengambil keuntungan dengan cara curang. Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi melindungi konsumen dan perekonomian negara,” tutupnya.

Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga kestabilan pasokan dan harga bahan pokok di masyarakat. (Ozi)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...