Praktisi Hukum Minta Kapolri dan Komisi III Turun ke Taput, Ini Alasannya, Ini Alasan Kapolri dan Komisi III DPR Harus Turun ke Taput

Taput (Neracanews) – Penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Tapanuli Utara atas kasus pengeroyokan antarpendukung kandidat bupati di Pilkada Serentak 2024, mendapat sorotan tajam.

Praktisi Hukum, Andris J Tarihoran SH MH, menerangkan jika langkah jajaran Polres Taput atas penanganan kasus dimaksud sedikit lain dari kebiasaannya. Ia mengingatkan jangan sampai terjadi kepercayaan masyarakat hilang terhadap institusi Polri, atas dampak proses yang telah dilakukan Polres Taput tersebut.

“Saya mendengar informasi bahwa laporan polisi dari pihak kandidat 02 yang baru lima hari sudah langsung dengan cepat ditanggapi oleh Polres Taput. Bahkan dengan begitu cepatnya dilakukan penangkapan terhadap empat orang yang disangkakan sebagai pelaku pengrusakan barang tim pemenangan kandidat 02. Berbanding terbalik dengan laporan dari pihak 01 atas dugaan penyebaran konten hoaks asusila kandidat mereka, yang sejak 1 Oktober lalu hingga kini belum ada terlihat perkembangan apa-apa,” katanya saat dimintai pendapat, Selasa, 5 November 2024.

Ia juga memperoleh informasi bahwa keempat terduga pelaku dari tim kandidat 01 tersebut, ‘diciduk’ dari kediaman mereka masing-masing pada Senin pagi. Keempatnya antara lain sebagai ketua dan anggota tim hukum serta tim pemenangan dari paslon nomor urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat.

“Wajar saja jika publik nantinya berasumsi bahwa penangkapan terkesan sebagai upaya pelemahan terhadap tim pemenangan paslon 01, mengingat laporan atau pengaduan masyarakat dari mereka pun hingga kini belum diproses secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Taput,” kata Andris.

Dirinya juga mendengar bahwa Laporan Polisi atas kasus pengrusakan secara bersama-sama tersebut baru dilakukan pada 30 Oktober, artinya dengan secepat kilat yaitu sekitar enam hari Polres Taput telah langsung melakukan penangkapan para terduga pelaku dari rumah mereka masing-masing dan sudah pula ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut pemahaman saya sebagai praktisi hukum, bahwa tindak pidana seperti yang dituduhkan sangatlah tidak layak jika diproses dengan cara langsung melakukan penangkapan tanpa melakukan tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan terlebih dahulu sebagaimana praktek penyelidikan dan penyidikan yang biasa dilakukan, apalagi kadar dari tindak pidana yang dituduhkan adalah bukan tindak pidana berat,” kata Andris.

Patut dicurigai ada kejanggalan, imbuh dia, atas dasar pertimbangan apa keempat terduga pelaku itu langsung dilakukan penangkapan oleh Polres Taput.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan, wajar masyarakat nantinya berpikiran bahwa Polres Taput tidak menjaga netralitas di Pilkada kali ini, mengingat penegakan hukum yang mereka lakukan seolah tidak berdasarkan pada prinsip dan azas kesamaan dihadapan hukum. Sebab terlihat dari penanganan atau tindak lanjut atas laporan yang terkesan tebang pilih,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

“Sedangkan laporan dari tim 01 sejak 1 Oktober lalu soal dugaan foto atau konten hoaks asusila Calon Bupati Satika Simamora sampai kini belum ada progres yang signifikan. Padahal sepengetahuan saya bahwa tim kuasa hukum Satika-Sarlandy sudah menyerahkan bukti-bukti berikut nama-nama terduga penyebaran konten itu, akan tetapi sampai saat sekarang ini belum ada dilakukan proses penangkapan oleh Polres Taput”.

Turun Tangan
Andris Tarihoran meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi atensi khusus terhadap kondisi kamtibmas di Kabupaten Taput efek dari Pilkada serentak.

“Kapolri, Komisi III dan bahkan Kompolnas saya kira harus segera turun tangan atas kondisi yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Taput. Jangan sampai Pilkada yang akan berlangsung secara serentak terkhusus di Taput, justru akan terjadi keributan akibat penegakan hukum yang dianggap tidak adil dan tebang pilih,” tegas dia.

Ia pun menyarankan kepada tim pendukung 01 ataupun masyarakat Taput yang merasa dikriminalisasi oleh APH efek Pilkada serentak, tidak takut untuk melaporkannya ke atasannya dan lembaga pengawasan.

Polres Taput diketahui sebelumnya menciduk empat terduga pelaku pengeroyokan di Pahae Jae pada Senin pagi, 4 November 2024. Keempat orang tersebut yakni RZS, RS, DP dan YS. Tindakan Polres Taput ini guna menindaklanjuti bentrok antarpendukung kandidat bupati Taput di Kecamatan Pahae Jae dan Simangumban pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Pahae tepatnya di Desa Nahornop Marsada.

Memori Boru Tobing, istri dari RS, justru mengaku heran atas penangkapan suaminya dari rumah mereka di Desa Sosunggulon, Tarutung. RS disangkakan sebagai terduga pelaku pengeroyokan oleh Polres Taput, padahal saat kejadian berada di Kecamatan Tarutung dan tidak pergi ke kecamatan lain apalagi ke Pahae Jae.

Diungkapkan Memori, mulai pagi sampai pukul 23.00 WIB, suaminya melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV, Tarutung. Sepulang dari acara penguburan orang tua temannya, RS sudah berada di rumah sekitar pukul 22.30 Wib hingga esok harinya.

“Suami saya seharian mulai dari pagi sampai malam di Tarutung. Gak betul itu bahwa dia ikut melakukan pemukulan di Pahae Jae. Karena jam 11 (malam) lewat dia sampai di rumah di Desa Sosunggulon Tarutung. Kami berada di rumah sampai paginya besok dan dia tidak ke mana-mana. Harapan saya sebagai istri agar polisi meninjau ulang,” ujarnya menjawab wartawan di Polres Taput, Senin (4/11).

Fajar Lumbantobing, teman dari RS juga menyampaikan hal serupa saat diwawancarai di Polres Taput. Diakui dia bahwa pada 30 Oktober 2024 itu, RS berada di rumahnya di Desa Huta Toruan IV. Saat itu, jelasnya, sebagai sahabat, Rivai turut membantu proses acara adat hingga penguburan orang tuanya yang meninggal dunia.

Kejadian bentrok antarpendukung tersebut, diketahui bermula saat iring-iringan mobil calon dan tim Cabup-Cawabup Taput, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat hendak pulang dari Kecamatan Simangumban menuju Sipoholon. Sesampainya di simpang Jalan Lintas Pahae usai turun dari Desa Dolok Sanggul, iring-iringan mobil rombongan paslon nomor urut 1 itu sudah ditunggu sejumlah orang dengan meneriaki yel-yel cabup-cawabup Taput nomor urut 2 ke arah pendukung Satika-Sarlandy. Situasi itu membuat cekcok dan keributan pun sempat terjadi. Beruntung keributan tersebut dapat dilerai dan rombongan paslon Satika-Sarlandy dan tim pun akhirnya berangkat pulang menuju Sipoholon.

Saat di perjalanan pulang, satu unit mobil branding Cabup-Cawabup Taput, JTP – Dens berusaha menyalip iring-iringan rombongan calon dan tim paslon 01. Menurut pihak pendukung 01 yang turut berada di dalam iring – iringan rombongan, empat orang yang berada di dalam mobil branding JTP – Dens menyalip dan mengeluarkan kata-kata provokasi dan kotor, sehingga bentrok antarpendukung itu pun tidak terelakkan. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...