Pembangunan UPPD Bapenda Sumut Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Pengamat Hukum : Kejatisu dan KPK Wajib Menindak Lanjuti Ini

Neracanews | Sumatera Utara – Pembangunan Gedung UPPD Bapenda Provsu yang seharusnya menjadi tempat masyarakat membayarkan pajaknya, diduga malah menjadi project yang sarat dengan korupsi.

Hal itu terbukti dari hasil investigasi awak media terkait anggaran pembayaran yang berlebih pada potensi pembayaran sekitar Rp 3,8 Milyar

Melihat kondisi dan berdasar hasil investigasi awak media, realisasi belanja modal belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Pemprov Sumatera Utara diduga menerima Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya.

Menanggapi kejadian ini, Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H.,CTL angkat bicara.

”Bahwa berdasarkan temuan dari awak media ini merupakan suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak langsung. Hal ini tentu menjadi dukungan untuk pemerintah menjadi bersih dari Korupsi dan mendukung KPK”, ujar Wakil Direktur Litigasi dan Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU tersebut.

” Bahwa terkait temuan tersebut, harus mengacu pada peraturan Pengadaan barang dan jasa sebagaimana Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana di ubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Apabila di lihat adanya kelebihan bayar dengan rata-rata hampir seluruhnya penyedia barang/jasa ada dugaan kuat terjadi kesengajaan atau persekongkolan dengan pejabat terkait baik PPK atau Pengguna Anggaran”, sambung Tommy yang juga Wakil Ketua Peradi Kabupaten Deli Serdang itu.

Selanjutnya Tommy juga men jelaskan bahwa pada pengguna Anggaran biasanya Kepala Dinas serta pejabat PPK harus nya melaksanakan tugasnya yaitu melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di satuan kerja yang di pimpinnya.

” Akibat tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan hal ini jelas dapat terjadi tidak sesuainya bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Apabila temuan ini telah ada kerugian sebagaimana hitungan BPK maka dalam waktu 60 hari harusnya sudah ada pengembalian ke Kas Daerah, namun jika tidak ada juga pengembalian maka Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah hukum”, tutupnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi terhadap Kepala Bapenda Sumut.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Erikson Sianipar dan Yayasan Bisukma Angkat Solusi: Lunasi Utang 2,9 Miliar Koperasi TSBP ke 30 Lebih Supplier Taput

Taput (Neracanews) – Langkah strategis yang diambil Erikson Sianipar, Pendiri Yayasan Bisukma, menuai apresiasi luas. Melalui kebijakan pemberian pinjaman dana kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera...

Badan Gizi Nasional dan Satgas Makan Bergizi Gratis Polri Serta Bareskrim Polri Perkuat Sistem Pengawalan

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli...

PJ Kades Panggautan Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban, Pastikan Seluruh Warga Tercover

Neracanews | Mandailing Natal - Penjabat Kepala Desa Panggautan, Ahmad Subhan Batubara, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban Idul Adha tahun ini di Desa...

Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

Medan - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak masyarakat menjadikan hari raya kurban sebagai titik tolak meningkatkan ketakwaan dan keikhlasan dalam...

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden di Air Batu

ASAHAN – Bupati Asahan menghadiri sekaligus menyaksikan proses penyembelihan sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia di Masjid Besar Al-Huda, Dusun II Desa Sei Alim...