Pembangunan UPPD Bapenda Sumut Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Pengamat Hukum : Kejatisu dan KPK Wajib Menindak Lanjuti Ini

Neracanews | Sumatera Utara – Pembangunan Gedung UPPD Bapenda Provsu yang seharusnya menjadi tempat masyarakat membayarkan pajaknya, diduga malah menjadi project yang sarat dengan korupsi.

Hal itu terbukti dari hasil investigasi awak media terkait anggaran pembayaran yang berlebih pada potensi pembayaran sekitar Rp 3,8 Milyar

Melihat kondisi dan berdasar hasil investigasi awak media, realisasi belanja modal belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Pemprov Sumatera Utara diduga menerima Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya.

Menanggapi kejadian ini, Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H.,CTL angkat bicara.

”Bahwa berdasarkan temuan dari awak media ini merupakan suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak langsung. Hal ini tentu menjadi dukungan untuk pemerintah menjadi bersih dari Korupsi dan mendukung KPK”, ujar Wakil Direktur Litigasi dan Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU tersebut.

” Bahwa terkait temuan tersebut, harus mengacu pada peraturan Pengadaan barang dan jasa sebagaimana Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana di ubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Apabila di lihat adanya kelebihan bayar dengan rata-rata hampir seluruhnya penyedia barang/jasa ada dugaan kuat terjadi kesengajaan atau persekongkolan dengan pejabat terkait baik PPK atau Pengguna Anggaran”, sambung Tommy yang juga Wakil Ketua Peradi Kabupaten Deli Serdang itu.

Selanjutnya Tommy juga men jelaskan bahwa pada pengguna Anggaran biasanya Kepala Dinas serta pejabat PPK harus nya melaksanakan tugasnya yaitu melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di satuan kerja yang di pimpinnya.

” Akibat tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan hal ini jelas dapat terjadi tidak sesuainya bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Apabila temuan ini telah ada kerugian sebagaimana hitungan BPK maka dalam waktu 60 hari harusnya sudah ada pengembalian ke Kas Daerah, namun jika tidak ada juga pengembalian maka Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah hukum”, tutupnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi terhadap Kepala Bapenda Sumut.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Masyarakat Luat Unterudang Minta Kapoldasu Naikkan Laporan Warga Ke Tingkat Penyidikan

Medan - Masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas,Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan...

Peduli Lingkungan Muspika Kecamatan Sunggal Beserta Tokoh Ormas Adakan Kegiatan Penanaman Pohon Di Bantaran Sungai Belawan

‎Sunggal- Masyarakat Peduli Lingkungan (Muspika) Kecamatan Sunggal bersama para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) setempat mengadakan kegiatan penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Belawan, Dusun...

Bupati Asahan Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026

KISARAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi membuka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan Tahun 2026 yang digelar di Alun-Alun Rambate Rata Raya...

Dispora Medan Ajak PWPM Bersinergi Cetak Generasi Muda Berprestasi

MEDAN — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan bersama Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) siap memperkuat sinergi untuk memasyarakatkan olahraga sekaligus meningkatkan pemberdayaan...

Operasi Senyap Tim Satgas Bais dan Intel Kodim 0208/Asahan Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Teluk Nibung

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Peredaran narkoba di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai “PT Timur Jaya”, Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung,...