Pembangunan UPPD Bapenda Sumut Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Pengamat Hukum : Kejatisu dan KPK Wajib Menindak Lanjuti Ini

Neracanews | Sumatera Utara – Pembangunan Gedung UPPD Bapenda Provsu yang seharusnya menjadi tempat masyarakat membayarkan pajaknya, diduga malah menjadi project yang sarat dengan korupsi.

Hal itu terbukti dari hasil investigasi awak media terkait anggaran pembayaran yang berlebih pada potensi pembayaran sekitar Rp 3,8 Milyar

Melihat kondisi dan berdasar hasil investigasi awak media, realisasi belanja modal belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Pemprov Sumatera Utara diduga menerima Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya.

Menanggapi kejadian ini, Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H.,CTL angkat bicara.

”Bahwa berdasarkan temuan dari awak media ini merupakan suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat secara tidak langsung. Hal ini tentu menjadi dukungan untuk pemerintah menjadi bersih dari Korupsi dan mendukung KPK”, ujar Wakil Direktur Litigasi dan Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU tersebut.

” Bahwa terkait temuan tersebut, harus mengacu pada peraturan Pengadaan barang dan jasa sebagaimana Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana di ubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Apabila di lihat adanya kelebihan bayar dengan rata-rata hampir seluruhnya penyedia barang/jasa ada dugaan kuat terjadi kesengajaan atau persekongkolan dengan pejabat terkait baik PPK atau Pengguna Anggaran”, sambung Tommy yang juga Wakil Ketua Peradi Kabupaten Deli Serdang itu.

Selanjutnya Tommy juga men jelaskan bahwa pada pengguna Anggaran biasanya Kepala Dinas serta pejabat PPK harus nya melaksanakan tugasnya yaitu melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di satuan kerja yang di pimpinnya.

” Akibat tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan hal ini jelas dapat terjadi tidak sesuainya bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Apabila temuan ini telah ada kerugian sebagaimana hitungan BPK maka dalam waktu 60 hari harusnya sudah ada pengembalian ke Kas Daerah, namun jika tidak ada juga pengembalian maka Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah hukum”, tutupnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi terhadap Kepala Bapenda Sumut.(Tim)

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kadin Taput Ikut Audiensi Gubernur Sumut, Proyek Strategis Terbuka, Peluang Kerja Sama Disiapkan

Taput (Neracanews) | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tapanuli Utara turut hadir dalam audiensi Kadin se-Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution....

Sinergi Antar Instansi, Razia Insidentil Rutan Kelas IIB Tarutung Berjalan Aman dan Tertib

Taput (Neracanews) | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung terus memperkuat pengamanan dengan menggelar razia insidentil secara menyeluruh di blok dan kamar hunian...

Program SIDAYA, Lansia Desa Sitompul Buktikan Senja Tetap Bisa Berkarya, Mula Sitompul Semoga ini Menginspirasi

Taput (Neracanews) - Kebahagiaan dan kebanggaan menyelimuti Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Jumat (25/9/2026). Sebanyak 29 lansia resmi mengikuti Wisuda Lansia Tangguh, sebagai bukti...

Bupati Karo Mengadakan Ibadah Oikumene bagi ASN dan Non-ASN Pemkab Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan Ibadah Oikumene bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang...

Tinjau Pembangunan Puskesmas Glugur Darat, Rico Waas Targetkan Rampung Desember

Medan | Wali Kota Medan Rico Waas meninjau pembangunan Puskesmas Glugur Darat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/9/2026). Di lokasi, bangunan lama...