Minggu, Agustus 24, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 502

Penyitaan Meja Ketangkasan yang di Lakukan Satreskrim Polrestabes Medan Seperti di Paksakan

0

Neracanews | Medan – Penyitaan mesin ketangkasan pada Kamis (29/9) di Desa Kampung Kolam Percut Seituan menyita banyak perhatian Pengamat Hukum Kota Medan.

Hal ini di sebabkan karena penyitaan mesin Game ketangkasan yang di lakukan oleh Satrekrim Polrestabes Medan tersebut dalam posisi mesin tidak beroperasi dan tersimpan rapih dalam sebuah kamar.

Penyitaan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes medan ini seperti di paksakan, ujar Redi salah seorang pengamat hukum.

Redi juga mengatakan, kalau ingin menangkap, lakukan lah sesuai prosedur dan tetap profesional, jangan layakny seperti anak-anak yg kehilangan mainan lalu merebut mainan teman.

Jadi terkait penangkapan atau penyitaan mesin Game ketangkasan yang terjadi tadi malam itu bisa di katakan itu adalah perampasan, karna tidak ada surat izin penggeledahan, surat izin penyitaan dari pengadilan, dan tidak sesuai SOP Kepolidian sendiri.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H yang juga merupakan salah seorang Pengamat Hukum Kota Medan mengatakan, jika pihak kepolisian hendak mengamankan atau menyita satu barang haruslah bertujuan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan yang yang sedang berjalan, dan yang kedua, sesuai pasal 38 KUHAP yang berbunyi : ” “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

Jadi tidak sembarangan main sita sita saja, itu namanya sudah tindakan kesewenang- wenangan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, ujar Pria kucir yang akrab di panggil Rambo itu.

Di lain sisi, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat penggeledaham dan surat sita dari pengadilan.

Kompol Fathir menjelaskan dalam pesan singkat whatsapp bahwa penggeledahan dan penyitaan tadi malam pada kamis (29/9) di laksanakan dengan surat surat izin lengkap, ujar Mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

Namun saat awak media meminta dokumentasi penunjukan surat penggeledahan dan penyitaan di lapangan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak membalas pesan awak media.

Dilain sisi, pemilik rumah saat di konfirmasi terkait surat geledah dan surat sita, pemilik rumah mengatakan tidak ada menunjukkan surat apapun, mereka langsung masuk dan mengarah ke kamar, ujar pemilik rumah yang tidak ingin di sebutkan namanya.(021)

Fraksi Golkar Gelar Bimtek se Kabupaten/ Kota di Sumut

0

Neracanews | MEDAN – Bimtek Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berlangsung dari 28-30 September 2022 di Le Polonia Hotel Medan berjalan sukses. Dalam bimtek tersebut, Golkar siap menjadi partai pemenang di 2024.

Hadir dalam Bimtek tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut H Datok Ilhamsyah, Wakil Ketua Korbid Kepartaian Zulchairi Pahlawan, Ketua Fraksi Partai Golkar Sumut Dhody Thahir, Ketua Panitia Bimtek Edi Surahman Sinuraya, seluruh anggota fraksi Partai Golkar DPRD provinsi dan kabupaten/ kota dan tamu undangan lainnya.

Mewakili Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah, Dhody Thahir mengatakan, Partai Golkar harus hadir terus ke tengah-tengah masyarakat. Membantu masyarakat melahirkan program-program yang bermanfaat.

Bukan hanya itu, para anggota fraksi yang saat ini duduk di dewan juga harus mengetahui pemilih terbanyak pada 2024 nantinya didominasi oleh anak muda atau kau milenial.

“Pemilih pemula itu sekitar 70 persen. Kita harus bisa mengambil hati anak-anak muda agar mereka menetapkan pilihan ke Partai Golkar. Kita saat ini juga menggandeng anak-anak muda untuk terjun ke politik,” sebutnya.

Baginya, Bimtek ini juga sangat penting untuk membahas tahapan-tahapan menuju pesta demokrasi pada 2024 nantinya.

“Di sini kita susun juga strategi bagaimana Partai Golkar bisa memenangkan Bapak Airlangga Hartarto menjadi Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Menambahkan, Ketua Panitia Edi Surahman Sinuraya berharap, bimtek ini nantinya bisa menambah wawasan para anggota fraksi Golkar untuk menyusun strategi dalam rangka memenangkan Partai Golkar pada pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden pada 2024 nantinya.

“Kita harus bisa menyusun strategi mencari pasar milenial dengan turun terus ke masyarakat. Hal ini agar kemenangan Partai Golkar membawa Pak Airlangga Hartarto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Bapak Musa Rajekshah sebagai Gubernur Sumut pada 2024 mendatang nantinya dapat kita wujudkan,” ujarnya.(021)

Advokat Raja Makayasa SH : Wartawan Itu Pilar Demokrasi, Saya Mengecam Satpam DPRD Medan Larang Wartawan Meliput

0
RAJA
Medan – Terkait Rahmadsyah seorang Jurnalis yang dilarang meliput oleh Satpam DPRD Medan, Praktisi Hukum Raja Makayasa Harahap SH angkat bicara.

Raja Makayasa Harahap SH memberikan pandangannya tentang perkembangan pers di Indonesia. Pers menurutnya, sangat berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif. Kamis (29/9/2022)

“Harapannya ke depan pers dapat memberikan kontribusi gagasan dalam membangun bangsa ke depan. Sebagai pilar demokrasi keempat, pers harus memiliki komitmen kuat. Mudah-mudahan itu betul-betul bisa dipertahankan. Perlu juga kontrol yang serius untuk insan pers, karena tanpa kontrol pers yang sehat akan sangat membahayakan negara termasuk bangsa Indonesia,” kata Raja saat diwawancarai di Kantor Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Kamis (29/9/2022).

Pengacara muda ini menuturkan, di era globalisasi ini, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.

“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Terkait dilarangnya Rahmadsyah Wartawan meliput di DPRD Medan dirinya menyesalkan kejadian tersebut

“Wartawan itu Pilar keempat Demokrasi, siapapun tak boleh melarang wartawan untuk meliput kegiatan DPRD Kota Medan saya mengecam tindakan oknum security itu, mereka itu digaji oleh rakyat, tidak ada satu warga negara pun dilarang untuk dapat berhadir dan berkunjung ke kantor dewan” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD terkait membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM), Selasa (27/9/2022)

Mendengar kabar akan ada RDP dan memang langsung diberitahukan oleh Miduk Hutabarat Koordinator KMS-SU Peduli LMM, Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya adalah jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.

Rahmadsyah mengatakan bahwa pada saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Satpam DPRD Kota Medan dan menyuruh melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setelah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebut pun melarang dirinya masuk untuk meliput RDP tersebut

“Dilarang aku bang, katanya perintah” ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam masih bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam, kenapa dirinya direkam.

“Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak, emangnya aku Teroris”

Rahmadsyah juga menjelaskan terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya

“Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers, “tegasnya

Dirinya mengatakan, Barangsiapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ada apa satpam DPRD Kota Medan wartawan masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua”pungkasnya. (Rmd/As)

Advokat Raja Makayasa SH : Wartawan Itu Pilar Demokrasi, Saya Mengecam Satpam DPRD Medan Larang Wartawan Meliput

0
RAJA
Medan – Terkait Rahmadsyah seorang Jurnalis yang dilarang meliput oleh Satpam DPRD Medan, Praktisi Hukum Raja Makayasa Harahap SH angkat bicara.

Raja Makayasa Harahap SH memberikan pandangannya tentang perkembangan pers di Indonesia. Pers menurutnya, sangat berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif. Kamis (29/9/2022)

“Harapannya ke depan pers dapat memberikan kontribusi gagasan dalam membangun bangsa ke depan. Sebagai pilar demokrasi keempat, pers harus memiliki komitmen kuat. Mudah-mudahan itu betul-betul bisa dipertahankan. Perlu juga kontrol yang serius untuk insan pers, karena tanpa kontrol pers yang sehat akan sangat membahayakan negara termasuk bangsa Indonesia,” kata Raja saat diwawancarai di Kantor Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Kamis (29/9/2022).

Pengacara muda ini menuturkan, di era globalisasi ini, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.

“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Terkait dilarangnya Rahmadsyah Wartawan meliput di DPRD Medan dirinya menyesalkan kejadian tersebut

“Wartawan itu Pilar keempat Demokrasi, siapapun tak boleh melarang wartawan untuk meliput kegiatan DPRD Kota Medan saya mengecam tindakan oknum security itu, mereka itu digaji oleh rakyat, tidak ada satu warga negara pun dilarang untuk dapat berhadir dan berkunjung ke kantor dewan” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD terkait membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM), Selasa (27/9/2022)

Mendengar kabar akan ada RDP dan memang langsung diberitahukan oleh Miduk Hutabarat Koordinator KMS-SU Peduli LMM, Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya adalah jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.

Rahmadsyah mengatakan bahwa pada saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Satpam DPRD Kota Medan dan menyuruh melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setelah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebut pun melarang dirinya masuk untuk meliput RDP tersebut

“Dilarang aku bang, katanya perintah” ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam masih bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam, kenapa dirinya direkam.

“Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak, emangnya aku Teroris”

Rahmadsyah juga menjelaskan terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya

“Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers, “tegasnya

Dirinya mengatakan, Barangsiapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ada apa satpam DPRD Kota Medan wartawan masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua”pungkasnya. (Rmd/As)

Konsultasi Publik I Penyusunan Renca Detail Tata Ruang Kecamatan Merek dan KLHS-RDTR Kecamatan Merek

0
Publik

Karo – Bupati Karo Cory S Sebayang membuka secara resmi Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Merek Tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Karo, Rabu (28/09).

Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR dan KLHS-RDTR Kecamatan Merek ini bertujuan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan maupun masyarakat pada tahap awal terkait isu pengembangan berkelanjutan yang akan diterapkan di kawasan wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Merek.

Bupati Karo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukan dan aspirasi agar nantinya dokumen RDTR dan KLHS-RDTR kecamatan merek memiliki kualitas yang baik.

“dalam konsultasi publik ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang untuk mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha”,ucap bupati Karo.

Bupati Karo juga berharap RDTR Kecamatan Merek Tahun 2022 mampu mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas dan mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kecamatan dengan wilayah sekitarnya dalam lingkup wilayah Kabupaten Karo maupun kabupaten yang berbatasan. (Afs)

Hadiri Pelantikan HMI Madina, Atika Azmi Utammi Berharap Mampu Menciptakan Pemimpin yang Berkualitas

0
Hmi

Neracanews | Mandailing Natal – Wakil Bupati Mandaiking Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menghadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kohati Cabang Madina periode 2022-2023 di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Sumatera Utara, Kamis (29/9/2022).

Dilantik sebagai Ketua HMI Madina Muhammad Riswan, Seketaris Eli Hermawati, dan Bendahara Nur Aisyah.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus HMI Madina yang baru dilantik.

Erwin menyebut pemerintah membutuhkan pemikiran kritis untuk membangun, bukan untuk menjatuhkan.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut pemerintah saat ini pemerintah yang mendengarkan mahasiswa.

“Kami berharap pengurus pusat HMI bisa melihatt kebutuhan negara. Saya ikut meminta HMI untuk mengawal dan memberikan sumbangsih pemikiran kepada kami,” kata Erwin.

Sementara Wabup Madina menyampaikan pesan kepada HMI Madina untuk satu komando dalam satu himpunan. “Kami berharap saling mempercayai,” lanjutnya.

Kepada pengurus baru, Atika berarap agar mampu menciptakan pemimpin baru yang berkualitas.

Atika berpesan untuk mempertahankan yang baik dan menyampaikan gagasan cemerlang kepada Pemkab Madina.

Atika menunggu ide cemerlang dari HMI Madina. Kepada HMI Pusat, Atika berharap ada pemimpin yang lahir dari HMI Madina. (Hem Surbakti)

HMI Cababng Madina Resmi Dilantik Periode 2022-2023

0
HMI

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal Periode 2022-2023 resmi dilantik kamis, (29/09/22) di Aula Gedung Serbaguna Parbangunan.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Ketua DPRD Madina, Pimpinan Rumah Sakit Umum Permata Madina, Kapolres Madina, Kejari Madina dan juga undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Muhammad Riswan selaku ketua umum HMI cabang Mandailing Natal terpilih mengatakan siap bersinergi dengan pemerintah jika itu untuk kebaikan dan juga siap bersikap kritis apabila itu dalam hal keburukan, dia juga berharap supaya di ingatkan dalam hal hal kebaikan nantinya.

Pengurus MD KAHMI Madina bersama          Pengurus PB HMI, Rahmat Daulay ST Selaku ketua MD KAHMI dalam sambutannya mengatakan, sejarah HMI identik dengan sejarah Indonesia sesuai dengan sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Ia berpesan terkait independensi supaya tetap dijaga setelah menjadi pengurus

Gaya aktivisnya jangan berubah, Biasanya HMI suka di ajak demo namun dalam menyampaikan apirasi juga harus menyampaikan solusi

Dalam gagasan nama kampus diharapkan bisa membantu kampus supaya STAIN bisa menjadi IAIN nantinya.

Lebih lanjut dia berharap kedepannya supaya pengurus ini lebih tinggi lagi semangatnya dan juga terus meningkatkan persaudaraan. (Hem Surbakti)

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting Buka Jambore Anak

0
Bupati Karo

Berastagi – Wakil BupatiBupati Karo, Theopilus Ginting buka kegiatan Jambore Anak Kab. Karo Tahun 2022 di Taman Mejuah-Juah Berastagi, Kamis (29/09/2022).

Jambore Anak Kab. Karo Tahun 2022 mengambil tema “Wujudkan Generasi Muda Karo, Cerdas, Kreatif dan Berprestasi”. Jambore ini bertujuan memberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam sambutannya, wakil bupati menyampaikan harapannya agar Jambore Anak ini mempunyai gaung yang luas dan daya ungkit yang tinggi untuk meningkatkan komitmen dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Karo.

“Pesan saya, pada saat bermain, bermainlah dengan senang hati dan bergembira bersama kawan-kawan, namun jangan lupa saat belajar, belajarlah dengan tekun dan sungguh-sungguh agar dapat meraih prestasi”, ungkap wakil bupati.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Pemilihan Forum Anak Simalem Kabupaten Karo yang merupakan organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Karo dan dilaksanakan perlombaan Yel-Yel, Fashionshow antar Sekolah-Sekolah Kab. Karo dan penampilan lainnya.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Karo, Caprilus Barus, S.Sos, Plt. DP3AP2KB Kab.Karo, Verawenta Br Surbakti, S.Sos, perwakilan unsur Forkopimda dan peserta Jambore Anak Kab.Karo Tahun 2022. (Afs)

Bupati Karo Cory Sebayang Tandatangani Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

0
Cory

Kabanjahe – Bupati Karo, Cory S Sebayang Tandatangani Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo pada Rabu (28/09/2022).

Kegiatan ini merupakan akumulasi dari serangkaian proses pembahasan dimulai dari persetujuan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sampai penajaman dalam rapat gabungan komisi.

Bupati Karo, Cory S Sebayang mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh unsur Pimpinan dan anggota Dewan atas seluruh masukan, saran dan tanggapan yang disampaikan melalui Banggar DPRD, Fraksi maupun gabungan komisi selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Setelah kita menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, dari hasil evaluasi akan dilakukan penyelarasan, hasil penyelarasan akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD”, ungkap bupati karo.

Bupati Karo berharap tahapan ini mampu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Turut hadir seluruh Pimpinan Pemerintah Kabupaten Karo, unsur Forkopimda Kab. Karo dan tamu undangan lainnya. (Afs)

Camat Beserta Sekcam Lingga Bayu Monitoring Bangunan Fisik Dana Desa 2022

0
Camat
Mandailing Natal – Pada perguliran pencairan DD (Dana Desa) yang telah tersalur kan dua tahap pada Tahun 2022 tahun ini di Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut dari 17 Desa yang ada rata rata baru di tahap dua ini di laksanakan pengerjaan bangunan fisik.

Dari hasil konfirmasi awak media ini dengan Camat Lingga Bayu Saipuddin S.sos pada Kamis (29/09/2022) di Kecamatan Lingga Bayu menyampaikan,”

Saya beserta Sekcam merasa begitu penting untuk turun langsung kelapangan untuk melakukan monitoring terkait bangunan fisik di desa masing – masing namun sesuai jadwal baru dua desa yang baru selesai pengerjaan nya di lapangan yaitu desa Dalan Lidang dan desa Bonca Bayuon sedangkan yang lain nya masih dalam tahap pengerjaan, namun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan Saya sebagai Camat Lingga Bayu beserta Sekcam akan tetap mengadakan monitoring juga ke desa yang lain nya,” papar Camat Lingga Bayu.

Lanjut Camat Saipuddin,” Saya berharap kepada seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Lingga Bayu didalam hal penyaluran DD (Dana Desa) jangan sampai ada yang bermasalah apalagi di awal tahun 2023 sangat banyak kepala desa yang habis masa jabatan nya yaitu bertepatan pada bulan Februari di tahun depan jadi janganlah sempat ada yang bermasalah diahir masa jabatan para kepala desa,” harap nya lebih lanjut.

Sementara disisi lain Forum FJA (Forum Jurnalis Aktifis) Se – Pantai Barat di Kabupaten Mandailing Natal melalui Sekjen Forum FJA M.Sudirmin Nasution Sangat mengapresiasi langkah dan program yang di laksanakan Camat Lingga Bayu Saipuddin S.sos, semoga apa yang diharapkan Camat Lingga Bayu kepada para Kepala desa yang ada agar menjadi perhatian bagi Kepala desa dalam mengelola anggaran DD (Dana Desa) dimaksud.

Sekjen FJA dalam penyampaiannya mengatakan,” Kami juga dari FJA yang ada di wilayah Pantai Barat tidak akan segan segan untuk membuat laporan kalau lah ada temuan dilapangan sesuai fakta dan akuntabel di lapangan karena ini masalahnya uang yang mereka kelola ini uang Negara,” jelas Sekjen FJA. (Hem Surbakti)

Porserosi Deliserdang Serahkan SK Club Skateboard

0
Deliserdang, Neracanews.com - Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Deliserdang menyerahkan SK Club Skateboard ke Raja sebagai Ketua, Sabtu (24/8/2025). Ketua Porserosi Deliserdang, Dhanil...