Selasa, Agustus 19, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 492

Gandeng Wartawan, Polsek Natal Polres Madina Lakukan Sidak ke Apotek

0
Polsek Natal
Neracanews | Mandailing Natal – Bersama Wartawan, Polsek Natal Polres Mandailing Natal lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh toko obat / apotek yang ada di kota natal. Jumat (21/10/2022).

Inspeksi mendadak ini dilaksanakan sesuai dengan himbauan Dinas Kesehatan Mandailing Natal dan menindaklanjuti surat edaran kementerian kesehatan nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak.

Kapolsek Natal AKP Ayub Nasution beserta personil nya (Polres Mandailing Natal) melakukan pengecekan ke apotik dan toko obat. Kapolsek mengimbau pemilik apotik dan toko obat untuk tidak menjual obat sirup dan cair yang secara resmi melakukan penyetopan sementara oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes).

Dalam inspeksi mendadak ini, Kapolsek Natal dan personil nya menemukan dua (2) jenis obat sirup bermerk UNIBEBI Cough syrup dan TERMOREX Paracetamol. Kedua jenis obat sirup ini, Kapolsek mengimbau kepada pemilik apotek agar disimpan dan tidak dijual, menunggu penarikan resmi dari pihak perusahaan.

Dalam melaksanakan sidak ini berlangsung hingga pukul 21.30 wib, berjalan dengan baik dan lancar. (Hem Surbakti)

Ratusan Mahasiswa AMBM Geruduk Kantor Bupati Tuntut PT SMGP Untuk di Tutup

0

Mandailing Natal – Aliansi Mahasiswa Bersatu Mandailing Natal (AMBM) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Mandailing Natal ,tidak tanggung-tanggung AMBM geruduk kantor Bupati Madina yang di kawal aparat kepolisian dan juga Satpol PP.

Aksi tersebut hampir sempat bersitegang dan hampir terjadi ricuh di karenakan massa AMBM merasa muak dengan sikap Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal yang di nilai tidak tegas dalam mengambil keputusan agar menindak lanjuti dugaan kebocoran gas beracun (H2S) dengan seriyus yang mengakibatkan ratusan warga harus di larikan ke Rumah Sakit bahkan sudah 8 orang meninggal dunia setelah berdirinya PT SMGP.

Ahmad Hidayat Batubara selaku Koordinator Umum mengatakan bahwa Bupati lebih jeli menilai dampak negatif dari PT SMGP tersebut jangan sampai mengorbankan rakyat nya demi kepentingan pribadi,butuh berapa banyak lagi korban atau bahkan nyawa agar PT SMGP ini di tutup,jangan sampai nyawa masyarakat di korbankan akibat ulah pihak PT SMGP yang berulang kali terjadi kebocoran gas beracun (H2S) bahkan sudah mengancam ketenangan dan kenyamanan masyarakat setempat.

Telah banyak Korban namun sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab atas melayang nya nyawa akibat dugaan kebocoran gas beracun PT SMGP bahkan belum ada yang tersangka,pungkas Ahmad.

Masaa AMBM di terima wakil Bupati dan kembali sempat bersitegang serta adu argument,hingga akhirnya massa aksi melanjutkan dialog ke dalam aula kantor Bupati .

Dari pantauan awak media diskusi berjalan begitu tegang setelah Ahmad Hidayat Batubara membacakan dan menjelaskan tuntutan dan di tambahkan rekan rekannya.

Adapun tuntutan Aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Mandailing Natal (AMBM) :

1.Menuntut Bupati Mandailing Natal Agar segera membekukan PT. SMGP di karenakan sudah berkali-kali terjadi dugaan kebocoran gas H2S sehingga banyak menelan korban bahkan sudah ada yang meninggal akibat kelalaian pihak PT. SMGP.

2. Menuntut Bupati Mandailing Natal agar bertanggung jawab atas kejadian yang merugikan masyarakat dan memberi penjelasan atas tidak adanya kredibilitas ketua team investigasi untuk melakukan pemantauan terkait kebocoran gas di karenakan sama sekali kami menilai tidak mempunyai kapasitas dalam melakukan pengawalan.

3. Menuntut Agar pihak PT. SMGP bertanggung jawab penuh atas kelalaian yg menyebab kan musibah tragedi hingga menghilangkan nyawa masyarakat Baik di hadapan hukum maupun adat dan budaya masyarakat.

4.Meminta Pihak PT.SMGP Agar Menghentikan Segala Bentuk Operasional Karna Sudah Meresahkan masyarakat Dan sudah banyak memakan Korban Jiwa.

5.Meminta Direktur Utama PT. SMGP Agar bertanggung jawab dengan kegaduhan yang terjadi di masyarakat karna telah di duga Direktur Utama Menghasut Masyarakat Untuk Berpihak Kepada PT. SMGP.

6.Meminta Kapolres Madina Agar Menangkap Direktur Utama PT. SMGP karena di duga sebagai dalang Keributan dan melakukan Penghasutan terhadap masyarakat agar pro terhadap PT. SMGP.

7. Meminta PT SMGP agar minggat dari Mandailing Natal karena telah mengancam ketenangan dan kenyamanan masyarakat atas kejadian-kejadian di PT SMGP. (Hem Surbati)

Championship Domino Gaple Antar Lapo Memperebutkan Trophy Bupati, Nikson Nababan Jadikan Olahraga Ini Jadi Ajang Silahturahmi

0
Domino

Tapanuli Utara – Masih dalam rangkaian HUT Ke 77 Kabupaten Tapanuli Utara, Waroenk Hitam Putih menggelar pertandingan olahraga ketangkasan Domino atau sering disebut gaple memperebutkan Trophy Bupati, bertempat di Waroenk Hitam Putih jalan guru mangaloksa no 6 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (21/10/2022).

Turnamen gaple yang dibuka langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan. S.Mi didampingi Anggota DRPD Taput Ombun Simanjuntak, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Marco Panggabean, Kadis Perhubungan Eliston Lumbantobing, Kabag Prokopim David Nainggolan, ketua KONI Taput Robinhot Sianturi, ketua panitia Baharaja Simanjuntak.

Bupati Taput Nikson Nababan dalam sambutannya di acara pembukaan turnamen gaple mengatakan permainan ini adalah sebuah permainan kerjasama tim dan menjalin silahturahmi,”Sebelumnya, saya tanyakan kepada panitia seperti apa permainan ketangkasan ini, jangan jangan ini dipelesetkan jadi judi, panitia menjelaskan bahwa permainan Domino ini hanya permainan ketangkasan saja, maka saya ijinkan untuk digelar untuk para pemain saling menjalin kebersamaan, keakraban dan silahturahmi,”ujar Bupati.

Bupati juga menghimbau agar permainan ini sebelum disahkan oleh undang undang jangan dijadikan ajang perjudian.

Bupati juga menjelaskan pada warga agar permainan ini jangan disalah artikan sebagai bentuk permainan judi,”Jadikan ini sebagai wadah silahturahmi antar Lapo kopi, jangan lagi ada yang salah persepsi, selama 8 tahun memimpin Taput ini, semua janji politik saya, sudah saya kerjakan, pembangunan infrastruktur jalan, Pendidikan, Pertanian, Kesehatan dan olahraga, tentunya semua itu belum tuntas, seperti sungai Sigeaon ini adalah wewenang daripada Provinsi, Tanggulnya wewenang dari Kementerian, begitu juga hutannya bukan lagi wewenang Kabupaten, untuk itu mari kita sama sama menjaga, membangun Kabupaten ini,”ungkap Bupati.

Bupati Nikson Nababan juga mengutarakan pada panitia dan peserta, siapapun nanti yang keluar sebagai juara, semua hadiahnya dari gajinya sebagai Bupati.

Sementara, Ketua KONI Taput Robinhot Sianturi menjelaskan bahwa olahraga ketangkasan Kini domino dimaklumatkan menjadi bagian dari olahraga Domino bukan lagi sekadar permainan hiburan semata,” Saat ini olahraga Domino punya wadah resmi, Namanya, Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Komposisi kepengurusannya sudah terbentuk dari pusat hingga ke desa-desa. Dan kepengurusannya di Taput ini akan segera kita proses kepengurusannya,” jelasnya.

Sebelumnya, ketua panitia Baharaja Simanjuntak mengatakan turnamen ini dapat terlaksana setelah mengantongi ijin keramaian dari polres Taput, dinas terkait bahkan pemerintahan desa,” Harapan ketua panitia, semoga pertandingan ketangkasan Domino menjadi salah satu cabor di koni Tapanuli Utara, entertaiment dilingkungan masyarakat yang dikombinasikan dengan minat dan lobi sebagian besar masyarakat, agar sportif dan positif,” ucapnya.

Sistem permainan yang diterapkan panitia, satu tim 2 orang (tandem) dan gugur, memperebutkan 10 poin dan rebut 2 set. Dengan jadwal pertandingan Jumat tanggal 21/22, dan final 23 Oktober 2022.

Adapun 64 tim dibagi 4 grup yang mengikuti turnamen Championship Domino Gaple memperebutkan tropy Bupati Tapanuli Utara dan dana pembinaan. (Henry)

Tujuh Anak Alami Gagal Ginjal Akut dan Meninggal di Sumut, LBH Medan : ” Salus Polulasi Suprema Lex Esto ” ( Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi )

0

Neracanews | Medan – Anak adalah generasi penurus bangsa yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. oleh karena itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana amanat Pasal 28 B dan H Undang-Undang Dasar 1945.

Gangguan Ginjal Akut misterius terhadap anak yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan kekhwatiran di masyarakat terkhusus bagi para orang tua. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. hal tersebut disampaikan langsung oleh Mohammad Syahril selaku juru bicara kementerian kesehatan R.I pada 19 Oktober 2022 kepada CNN Indonesia.
Sumatera Utara, melalui Ismail Lubis selaku Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) mencatat 11 orang anak menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita gagal ginjal akut misterius. Dari jumlah tersebut, 7 (tujuh) di antaranya meninggal dunia. Adapun anak-anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut misterius tersebut berusia 1-5 tahun dengan gejala demam gangguan pencernaan seperti muntah dan diare, Gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek tidak bisa kencing atau volume urine yang keluar sangat sedikit.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak dan hak asasi manusia meminta pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan Sumatera Utara memproritsakan keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto) terkhusus kepada anak. Gangguan ginjal akut misterius yang hari ini mengkhawatirkan di Sumut harus disikapi secara cepat dan benar guna memberikan perlindungan anak dalam hal kesehatanya. Hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya gagal ginjal akut.
Disis lain Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, menginstruksikan agar “seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang” sebagaimana tertuang pada poin 8 dari SE tersebut.

LBH Medan menilai Kemenkes tidak cukup hanya sekedar memberikan instruksi tetapi juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap apotek karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang belum mendapakan informasi tersebut secara langsung. Tidak hanya itu kemenkes dalam hal ini Dinas Kesehatan Sumut juga harus memastikan pelayanan kesehatan terhadap anak-anak yang menderita gangguan ginjal akut guna mencegah bertambahnya korban. Semisal tersedianya rumah sakit yang menangani cepat penyakit tersebut dengan memastikan ketersedian ruangan dan alat penanganan atas penyakit gangguan ginjal akut tersebut. Hal ini harus dilakukan karena keselamatan masyarakat (anak) merupakan hukum tertinggi.(021)

 

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Kapolres Simalungun Sidak Polsek Dopar

0

Neracanews | SIMALUNGUN – Sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Mako Polsek Dolok Pardamean (Dopar) yang terletak di Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Butu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/10/2022), sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun hadir dengan didampingi Kasat Lantas AKP Hendrik Fernandes Aritonang SIK MH, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, serta Kasat Intelkam IPTU Teguh Raya Putra Sianturi.

Dalam rangka sidak itu, Kapolres menyampaikan seluruh atensi Kapolri yang ditambah dengan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra, kepada personel Polsek Dolok Pardamean.

AKBP Ronald Fredy C Sipayung pun memberikan bimbingan dan arahan, agar seluruh personil dapat meningkatkan kinerja, menghindari perbuatan yang dapat mencoreng institusi kepolisian, serta meningkatkan solidaritas internal dan eksternal.

Bukan itu saja, Kapolres juga menekankan untuk tidak bergaya hidup mewah (hedon), serta memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing personil, menjaga kehormatan dan wibawa Polri, melakukan tugas dengan baik, jangan melakukan pelanggaran dan perilaku menyimpang serta pentingkan kebersamaan antar Polsek.

“Saya berharap, agar rekan-rekan dapat senantiasa menjaga diri dan menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan masyarakat. Jika ini dilanggar, akan dikenakan sanksi yang tegas. Selanjutnya, mari jalin hubungan dan komunikasi dengan Koramil, kecamatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta hindari benturan yang dapat merusak citra Polri,” Kapolres, mengingatkan. (021)

Warga Medan Utara Keluhkan Debu dan Genangan Air yang di Timbulkan oleh Galian Pipanisasi

0

Medan – Project penggalian pipa air bersih yang berada di wilayah medan utara tepatny mulai dari medan deli sampai medan belawan menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Pasalnya penggalian pipa air bersih ini membuat banyak kerugian yang di alami oleh masyarakat.

pengakuan salah seorang warga yang berada di Jl Kl Yos Sudarso Medan Km 21,5 Medan Utara ini merasa sangat mengganggu dengan adanya galian pipa tersebut.

Kepada wartawan warga bernama ros menuturkan halaman rumah nya menjadi salah satu lokasi penggalian pipa air bersih tersebut dan sudah satu minggu galian tersebut di biarkan begitu saja.

” Satu minggu tanah digali menggunakan alat berat skavator, dan dibiarkan terbuka. Tanah dibiarkan menumpuk ” ucapnya kepada Wartawan, Kamis (20/10/2022).

Lanjutnya, lobang galian yang dibiarkan terbuka, air menggenang dan menyebabkan banjir masuk kedalam rumah ucapnya.

Ros juga menyebutkan akibat adanya galian pipa pengadaan saluran air bersih ini, jalanan depan rumah kami menjadi banyak debu dan sangat mengganggu pernafasan bang, lanjutnya kepada wartawan.

Hasil investigasi wartawan dilokasi galian pipa tersebut, air yang menggenang dijadikan anak – anak untuk mandi dan berenang di galian tersebut.

Selain itu, pipa yang akan di gunakan untuk oenyaluran air bersih tampak berserakan dan memakan badan jalan hingga bisa mengakibatkan bahaya untuk pengguna jalan raya.

Ironisnya, dilokasi tidak ada ditemui pekerja maupun penanggung jawab proyek. Tampak terlihat pipa berdiameter 30 centi meter ditumpuk pada bahu jalan. Amatan lainnya, pada galian tidak dilengkapi tanda rambu – rambu pengerjaan maupun P3K. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga setempat.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PDAM Sumut Rahmat Ritonga mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan di Kecamatan Belawan pengerjaannya milik PUPR katanya.

” Itu pengerjaannya di PUPR, nanti kalau sudah siap dan beroperasi baru ke kita ” ucapnya.

Untuk diketahui pekerjaaan pembangunan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum dikerjakan oleh Perusahaan SCY dengan nomor kontrak Bk.02.03/TLM/PKK-AM/WIL l SU/16 tanggal 12 November 2021 dengan anggaran biaya sebesar Rp 35,935.621000,00 dengan masa pengerjaan 300 hari kalender, berakhir pada 7 September 2022. (021)

Mengaku Miliki Izin Amdal, Pengusaha Penampung dan Pengolah Limbah B3 di Duga Cemari Air Bersih Warga

0

Neracanews | Deliserdang – Pengelolaan industri daur ulang limbah berbahaya baterai aki yang berada di Gang Murai, Jalan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah selayaknya dikaji ulang kembali.

Setelah sebelumnya, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang pengelolaan limbah berbahaya baterai aki tersebut mengatakan kerab mengalami masalah kesehatan. Beragam dampak yang ditimbulkan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar, mulai dari air yang berubah warna menghitam dan beraroma tak sedap dan jika digunakan buat mandi kulit terasa gatal – gatal ucap warga beberapa waktu lalu.

” Sudah lima belas tahun juga gudang ini beroperasi, air sumur kami menjadi hitam dan mengakibatkan kulit gatal – gatal ” ucap warga dilokasi.

Dikonfirmasi terpisah kepada Camat Percut Sei Tuan mengenai adanya dugaan pengolahan limbah baterai aki yang mencemari lingkungan. Fitrian Sukry mengatakan pihak kecamatan belum ada mengeluarkan rekom untuk perizinan. Pihaknya juga mendorong para pengusaha agar mengurus izin usaha katanya.

” Kita belum ada mengeluarkan rekom apapun terkait kegiatan tersebut.. saat ini kita mendorong agar pihak pihak yg membangun ataupun memiliki usaha agar mengurus izin – izin sesuai ketentuan yang berlaku” ucap Fitrian, Rabu (19/10/2022).

Ironisnya pemilik usaha industri daur ulang limbah baterai aki berinisial nama BD tetap bersikukuh mengatakan bahwa usaha daur ulang limbah baterai aki miliknya tidak ada masalah dan memiliki izin yang lengkap.

” Izin saya lengkap, kalau tak lengkap sudah ditangkap Polisilah aku ” ucap BD berkilah.

Lanjut BD menerangkan bahwa izin Amdal nya lengkap semua. Dipertanyakan terkait izin angkutan limbah berbahaya dan izin gudang penampungan limbah berbahaya B3, BD mengatakan seharusnya wartawan tak berhak untuk bertanya tentang itu, karena itu pertanyaan penyidik kilahnya.

Dalam kesempatan itu pula BD menunjukkan sebundel surat yang ia klaim sebagai izin yang dikeluarkan oleh Bepelda Deliserdang.

Tertulis ” Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSIH TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang.

Sejumlah pihak meminta dinas terkait agar peka terhadap keberlangsungan hidup warga yang bermukim di lokasi pengolahan limbah baterai aki tersebut. Untuk diketahui, dampak yang ditimbulkan oleh limbah baterai aki dapat mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah terdampak pada masalah kesehatan yang serius.

Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif. Aki kendaraan bermotor tersusun dari timbal atau timah hitam (Pb) dan asam sulfat (H2SO4). (021).

Sekda Buka Bimtek Layanan Nomor Panggilan Darurat Siaga 112

0
Karo

Karo – Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. K. Terkelin Purba, M.Si membuka Bimbingan Teknis (bimtek) Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Karo Siaga 112 Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (18/10/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Karo Siaga 112 dengan mempersiapkan dan meningkatkan kualitas Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Karo Siaga 112 Kabupaten Karo.

Dalam kesempatan ini, sekda menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Karo sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan tersebut.

“Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan Bimtek ini, masing-masing peserta dapat memberikan konstribusi untuk menghasilkan penanggulangan kedaruratan yang cepat, sigap dan tanggap,” Pungkas Sekda.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Raidel Natanael dan Beniria Lase dari PT. Jasnita Telekomindo, Tbk serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, S.Sos, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, S.STP, Perwakilan Kepala Perangkat serta petugas lapangan Tim Terpadu Koordinasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Karo Siaga 112 Kabupaten Karo. (As)

Polsek Sekayu Kawal Kotak Suara Pilkades Serentak 2022 di Talang Pinang dan Desa Lainnya

0
Kades

Neracanews.com | MUBA – Meskipun harus menempuh perjalanan yang lumayan ekstrim, Talang pinang Kecamatan sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tetap melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades), Senin (18/10/2022).

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Pilkades serentak pada Senin 17 oktober 2022. Talang pinang kecamatan sekayu lakukan pemilihan kades..

Ketua Panitia Pilkades Talang pinang mengatakan hari ini di adakan pemilihan kades serentak dan pengecekan berkas calon Kepala Desa talang pinang TPS 11 talang pinang dengan suara nomor 1 = 51 suara Nomor 2 = 34 suara Nomor 3 = 129 Tidak Sah = 1 suara, suara yang digunakan sebanyak = 215 suara, suara yang tidak digunakan = 130 hingga Jumlah surat suara sebanyak = 345 suara

“Kita sudah mulai melakukan pemilihan kepala desa, walaupun jalan yang kita tempuh lumayan ekstrim. Namun kita tetap antusias dan semangat untuk melakukan pilkades ini,” Ungkapnya

Ditempat yang sama, kapolsek Sekayu AKP SUVENTRI SH didampingi Briptu M.Ikhsan Adi Saputro SH yang turut mengawal kotak suara mengatakan Kami pergi lewat jalan darat dari sekayu melewati sindang kurang lebih 1 jam

” Dari sindang ke talang pinang lokasi TPS 11 kurang lebih 3 jam, kemudian pulang dari TPS 11 menuju ke kantor desa mengawal kotak suara untuk di pleno ke kantor desa lumpatan melalui jalan laut kurang lebih perjalanan 2 jam,” Ungkapnya. ( Jef)

Penasehat Hukum H. Robby Anangga, Syarwani S.H., : ” Bung Indra Alamsyah Kebanyakan Analogi, Coba Pelajari Lagi ” Verba volant, scripta manent”.

0

Neracanews | Medan – Tim Kuasa Hukum Robby Anangga, H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara kepada kliennya atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.

Namun dalam putusan tersebut Hakim juga mengabulkan bahwa Klausul Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018 yang di buat Oleh Indra Alamsyah, Delmeria dan Robby Anangga adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, sambungnya.

Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan, karna hakim sudah kabulkan dalam sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya.

” Apalagi yang mau di lanjutkan oleh penyidik Polda Sumut dari laporan Delmeria terhadap saudara Robby Anangga? Kan sudah di kabulkan hakim gugatan PT Dirgantara Deli Trans bahwasanya tidak ada kekuatan hukum tetap yang terdapat dalam Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018, masih belum jelas juga?, kesalnya.

” Indra Alamsyah harusnya pelajari lagi azas hukum ” Verba volant, scripta manent”, jadi kalau bicara bukti2 silahkan uji ke pengadilan, tapi satu yang pasti Pengadilan Tinggi sudah memenangkan PT Dirgantara deli trans, jadi saya harap Indra Alamsyah jangan kebanyakan Analogi tanpa bisa menguji kebenarannya di pengadilan, itu sama saja omong kosong”, lanjut Syarwani sambil tertawa.

” Coba deh suruh Indra Alamsyah membuktikan bahwa dia atau Delmeria ada menyetorkan sejumlah uang kepada PT Dirgantara Deli Trans sebagai bentuk kerja sama, ada gak kira kira? Kalau ada menyerahkan uang, bisa jadi ada kerugian yang di dapat oleh Indra Alamsyah dan Delmeria”, masih ucap Kuasa Hukum Robby Anangga.

” Tapi kalau Indra Alamsyah dan Delmeria tidak ada menyerahkan atau menyetor uang kepada PT Dirgantara Deli Trans tidak ada, trus kerugiannya dimana ? letak penipuan dan penggelapan yang di lakukan Robby Anangga terhadap mereka ( Indra Alamsyah & Delmeria ) dimana? coba suruh dia jelaskan? jangan kebanyakan analogi sendiri lah, hukum di negara kita ini berdasar bukti, jika punya bukti silahkan uji bukti bukti tersebut ke pengadilan, tutupnya.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H., yang merupakan salah satu pengamat hukum di kota medan, menyampaikan bahwa terkait laporan Delmeria Sikumbang ke Polda Sumut, pihak penyidik Polda Sumut harus memberikan kepastian status hukum terhadap terlapor Robby Anangga.

” Pihak penyidik harusnya memberikan kepastian Hukum terhadap saudara Robby Anangga sebagai terlapor, kalau memang cukup bukti dan terpenuhinya unsur jadi tersangka kah dia atau bagaimana? kalau memang tidak cukup bukti bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, harusnya Polda Sumut mengeluarkan SP3 untuk kepastian Hukum Delmeria Sikumbang itu hak dia sebagai warga negara”, Ucap pria yang khas dengan kucir rambutnya.(021)

Wagub Surya Apresiasi Keberhasilan Paskibraka Sumut 2025 Laksanakan Tugas, Diharapkan Jadi...

0
MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyampaikan apresiasi kepada Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Sumut 2025 yang berhasil melaksanakan tugas. Diharapkan...