Minggu, Agustus 17, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 478

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Pelantikan Karang Taruna Masa Bakti 2022- 2027

0
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Pelantikan Karang Taruna Masa Bakti 2022- 2027

Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang didampingi Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya SE secara resmi melantik Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karo periode 2022 – 2027 bertempat di Jambur Pendopo rumah dinas bupati, Jumat (25/11).

Acara pelantikan juga ikut melibatkan Pembina Fungsional Karang Taruna Kabupaten Karo Plh Kepala Dinas Sosial Indra Sebayang, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Karo Frans Dante Ginting yang juga anggota DPRD SU, wakil ketua Majelis Pertimbangan Ferianta Purba(ketua fraksi Golkar DPRD Kabuapten Karo) Gelora Fajar Purba (Kasatpol PP), Davit Kristian Sitepu (Wakil Ketua DPRD Karo), Korindo S Milala, Immanuel Sembiring, Gembira Ginting, Tokyo Karo Sekali, plt. Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, Jidin Ginting dan puluhan perwakilan kader karang taruna se-kabupaten Karo, tokoh adat,pemuda, agama ormas, OKP dan insan Pers.

Usai menyanyikan lagu kebagsaan indonesia raya dan doa pembukan acara pelantikan ditandai dengan Pembacaan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Bupati Karo Cory S Sebayang dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Nomor : 041/SK/KT-SU/Vlll/2022 dan penyerahan bendera petaka oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya SE kepada Ketua Karang Taruna Kabupaten Karo Hendra Mitcon Purba ST, M.Si didampingi Sekretaris Suryadi Purba dan Bendehara Andi Swandana Tarigan untuk dikibarkan keseluruh Kecamatan, kelurahan dan desa kabupaten Karo.

Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya SE dalam sambutannya menegaskan, Karang taruna adalah wadah organisasi sosial kemasyarakatan, yang diharapkan menjadi pilar bagi kemajuan bangsa dan garda terdepan dalam membantu program pemerintah daerah serta diharapkan dapat melihat dan mengembangkan potensi – potensi yang ada di seluruh dunia pedesaan, kelurahan dan kecamatan yang ada di kabupaten karo untuk dapat meningkatkan sumber daya manusia.

Keberadaan Karang Taruna diharapkan dapat membantu program kerja pemerintah serta dapat berkolaborasi dengan Forkopimda, jajaran OPD, Forkopimca, Lurah dan kepala desa di kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Saya tidak mau kader karang taruna tidak mandiri, karena tantangan di masa depan akan cukup berat. Saya berharap di era wabah sekarang ini, kita sebagai karang taruna kaum milenial harus bertindak fisioner memanfaatkan setiap peluang yang ada.” harap Dedi Dermawan

Sementara itu, Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang dalam sambutannya berpikir “Selamat dan sukses atas acara pelantikan pengurus karang taruna di Kabupaten Karo masa bakti 2022 – 2027 yang baru dilantik berjalan sukses. Saya sangat berharap keberadaan organisasi Karang Taruna khususnya di kabupaten Karo dapat bersinergi dengan Pemerintah.Karang taruna harus dapat memberikan contoh yang baik ditengah – tengah masyarakat diwilayahnya masing-masing.

Karang Taruna harus dapat menjaga nilai – nilai sejarah, adat dan budaya kita. Bangkitlah kaum muda Karang Taruna Kabupaten Karo, kibarkankan panji – panji karang taruna di seluruh Kecamatan dan diseluruh pelosok desa yang ada di kabupaten karo,”ujar Bupati Karo

“Kepada Plh Kepala Dinas Sosial Kabupaten karo yang juga selaku Pembina Karang Taruna agar dapat membantu program kerja karang taruna dan mohon untuk di fasilitasi. Saya berjanji akan mengupayakan terkait kebutuhan Kantor Sekertariat Karang Taruna, semoga dengan adanya kantor sekretariat karang taruna di kabupaten karo dapat menambah semangat kaum muda untuk kerja lebih keras lagi Serta dapat mewujudkan amanah bapak Presiden RI Ir.Joko widodo yaitu, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,tandasnya.

Sementara itu, Hendra Mitcon Purba ST. M.Si Selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Karo dalam sambutannya menyampaikan, “Karang Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang terpadu, dan berkelanjutan. Sebagai mitra kerja pemerintah daerah dan bentuk pelayanan sosial kemasyarakatan, yang diarahkan pada pencapaian kesejahteraan sosial serta dapat secara langsung diimplementasikan ke masyarakat pada umumnya.Untuk itu Karang Taruna Kabupaten Karo mengharapkan dukungan dan dukungan Pemerintah dalam menjalankan organisasi,”ungkapnya.

“Selanjutnya, saya mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar besarnya kepada panitia acara pelantikan, pembina umum, pembina fungsional, para Pembina Teknis, para Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Karo, undangan tamu dan para Kader Karang Taruna serta insan pers yang telah hadir dalam acara pelantikan ini , “Pungkasnya. (Afs)

Bupati Karo Cory Sebayang Berharap Karang Taruna Dapat Membantu Penanggulangan Permasalahan sosial

0
Bupati Karo Cory Sebayang Berharap Karang Taruna Dapat Membantu Penanggulangan Permasalahan sosial

Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang hadiri Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Karo Masa Bakti 2022-2027 di Jambur Pemkab Karo, Jumat (25/11/2022).

Cory Sriwaty Sebayang mengharapkan agar Karang Taruna (KT) memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional lainnya seperti kemiskinan, ketelantaran, narkoba, dan lain-lain yang harus dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang kesemuanya harus bermuara pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karo juga menginstruksikan Kepada, OPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa agar mengambil peran aktif, melaksanakan program–program pemberdayaan karang taruna melalui kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, program pemberdayaan melalui kegiatan usaha dan melibatkan peran serta karang taruna dalam program pembangunan daerah. Sehingga Karang Taruna Karo akan lebih terlihat dalam segala sektor dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Sekolah SMA N 1 Kabanjahe Eddyanto Bangun, Sabtu (26/11) sore mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua Karang Taruna beserta seluruh jajaran pengurus yang kemarin telah dilantik oleh bupati Karo.

Semoga panji-panji semangat kerja keras,kerja cerdas Sejahtera bisa bergema sampai penjuru daerah di Kabupaten Karo, tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPDR Karo Davit Kristian Sitepu didampingi anggota DPRD Karo Ferianta Purba,Imanuel Sembiring, Korindo Milala menyampaikan selamat dan sukses,atas acara pelantikan Karang Taruna masa bakti 2022-2027 berjalan dengan aman dan lancar.

“Kedepan, Karang Taruna nisa lebih eksis lagi ditengah tengah masyarakat, khususnya kegiatan berbentuk sosial,sesuai dengan pesan dan harapan bupati, “Pungkasnya. (Afs)

Dipicu Persoalan Lahan Garapan, Warga Beguldah Kembali Diserang

0
BINJAI – Warga kampung Beguldah kembali lagi mendapatkan serangan dari sekelompok preman, akibat itu, dua kubu antar kampung Beguldah dengan Bhakti Karya terjadi bentrok, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.00 wib.

Kedua kubu dari arah berlawanan terlibat saling lempar dengan batu dan busur panah.

Akibatnya, beberapa rumah milik warga beguldah mengalami rusak di bagian kaca depan.

Selain itu, ada juga warga disebutkan mengalami luka – luka akibat lemparan serta terkena busur panah.

Salah seorang warga Beguldah saat di lokasi bentrok, meminta kepada pihak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku provokator serta penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok preman tersebut.

” Kami diserang pak, tiba tiba mereka menyerang kami, bahkan ada yang terluka akibat terkena lemparan batu, harus kemana kami mengadu lagi pak, permasalahan ini tak kunjung selesai,” teriak seorang warga beguldah.

Atas peristiwa tersebut, mereka warga beguldah terlihat pasrah atas penyerangan ini, sebab bukan kali Ini saja mereka mendapatkan intimidasi serta penyerangan, Bahkan kerap sering terjadi.

Petugas kepolisian yang mengetahui informasi ini langsung turun menuju lokasi.

Tim gabungan dari Polres Binjai dibantu dengan aparat TNI langsung membubarkan massa yang terlibat bentrok.

Diketahui, berawal bentrok tersebut dipicu permasalahan lahan yang merupakan tanah garapan di kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai selatan, Kota Binjai.

Hingga saat ini, permasalahan antara kedua kubu tersebut belum juga ada titik terang.

Penulis : (Surya Turnip)

Hentikan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Dana Telah Dikembalikan, Ada Apa Dengan Polrestabes Medan?

0

Neracanews | Medan – Berawal dari laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat oleh Tiarmida Sianturi dan Riama Br Tambunan yang merupakan eks. PNS dan PNS (Para Pelapor) pada Puskesmas Sei Mencirim yang diduga dilakukan oleh SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara (Para Terlapor) Puskesmas Sei Mencirim sebagaimna berdasarkan STPL Nomor : STPL/1329/IX/2018/SPKT tertanggal 28 di September 2018 atas nama Tiarmida Sianturi dan Laporan Polisi Nomor: LP/1386/X/2018/SPKT tertanggal 10 Oktober 2018 di Polda Sumut.

Pasca laporan tersebut pihak penyidik dalam hal ini Polrestabes Medan Unit Tipiter telah memeriksa saksi-saksi dan menerima bukti surat serta telah dilakukanya uji laboratorium forensik dugaan tindak pidana a quo, Penyidik telah menetapakan para terlapor sebagai Tersangka. Atas telah ditetapkanya tersebut, pihak Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap para Tersangka. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Namun, berkas perkara yang dikembalikan (P-19) atau belum lengkap dan diketahui Kejaksaan dalam P-19 nya memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dari dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK).

Berdasarkan petunjuk tersebut, penyidik Polrestabes Medan melakukan gelar perkara dan meminta kepada Unit Tipidkor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut. Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Nomor : B/2664/Res.3.3/2022/Reskrim tanggal 10 Maret 2022 perihal Permintaan Pemeriksaan/Audit tentang Penyelidikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Sei Mencirim Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang TA. 2017, Polrestabes Medan meminta kepada Inspektorat Deli Serdang untuk memeriksa pelapor, berkas-berkas, para saksi dan pihak para Tersangka guna menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukannya pemeriksaan penyesuaian antara keterangan saksi dan beberapa berkas-berkas, pihak Inspektorat Deli Serdang memberikan laporan hasil pemeriksaan/audit berdasarkan Nomor : 700.04/27/KH/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 yang pada intinya mengatakan SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara Puskesmas Sei Mencirim “telah melampaui wewenang dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yaitu menandatangani pertanggungjawaban belanja atas kegiatan perjalanan dinas makan dan minum yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan jumlah uang senilai Rp. 28.800.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)”. Oleh karena itu patut diduga perbuatan para Tersangka telah merugikan keuangan negara atau dengan kata lain diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan berkas hasil audit Inspektorat Deli Serdang, Unit Tipidkor Polrestabes Medan melakukan gelar perkara sebagaimana surat Nomor : B/8016/XI/Res.3.3/2022 Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2HP), namun parahanya penyidik menyimpulkan penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan karena dana tersebut telah dikembalikan para Tersangka dan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merupakan lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sekaligus Penasehat Hukum para pelapor menduga ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan tersebut dan menduga pihak Polrestabes Medan tidak memahami dan melanggar aturan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3”. Oleh karena itu alasan Polrestabes Medan yang menghentikan penyelidikan perkara a quo sangatlah mengada-ada dan diduga tidak berdasar hukum serta menunjukan ketidakprofesnionalannya dalam menangani perkara a quo dan patut diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

LBH Medan menduga para Tersangka telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menduga polrestabes medan telah melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Jo, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia ( DUHAM ).(021)

 

Diskominfo Karo Lakukan Bimbingan Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik

0
Diskominfo Karo Lakukan Bimbingan Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik

Karo – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (24/11/2022).

Bupati Karo mewakili Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan S.Sos membuka secara resmi Bimtek Penerapan Tanda Tangan Elektronik tersebut.

Dalam sambutannya, bupati sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah serta layanan publik.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, S.STP dalam laporannya menyampaikan bimtek ini bertujuan untuk memberikan pelatihan yang bermanfaat bagi peserta bimtek dalam meningkatkan kompetensi peserta guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan sertifikat elektronik serta pelaksanaan penggunaan tanda tangan elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap penyelenggaraan sertifikat elektronik serta penggunaan tanda tangan elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dapat berjalan dengan optimal guna mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo” ucap Plt.Kadis Kominfo.

Sebagai narasumber dalam bimtek ini menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik, Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Imam Resti Muhtahar, S.ST. dan Rahmad Ananda, S.Tr.TP, Analis Sistem Informasi dan Jaringan pada Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikasi Elektronik, Balai Sertifikasi Elektronik BSSN. (Afs)

Bhabinkamtibmas Polsek Sanga Desa Monitoring dan Pengamanan Pembagian BLT – DD Ke Warga

0
Polsek
Neraca news.com, MUBA- Bhabinkamtibmas Aipda Zulkifli melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai anggaran dana Desa ( BLT-DD ) di desa binaannya yang bertempat di kantor kepala Desa Keban Desa 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Kamis (24/11/22).

Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut mengajak warganya agar ikut bersama-sama dalam menjaga kamtibmas sehingga tetap aman dan kondusif.

Dikatakannya bahwa penyaluran BLT DD ini Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2022, warga yang menerima BLT adalah sebanyak 90 KK. Dengan menerima uang BLT sebesar Rp. 900.000 per tiga bulan.

Sementara itu Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana S.Tr.K, mengatakan bahwa kegiatan monitoring bantuan BLT-DD oleh anggotanya agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.

“Sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel kegiatan Pembagian BLT di setiap desa desa akan tetap Kami pantau dan monitor kegiatan tersebut sampai berjalan dengan aman dan lancar”, tutup Kapolsek.*Bhabinkamtibmas Polsek Sanga Desa Monitoring dan Pengamanan Pembagian BLT – DD Ke Warga*

Bhabinkamtibmas Aipda Zulkifli melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai anggaran dana Desa ( BLT-DD ) di desa binaannya yang bertempat di kantor kepala Desa Keban Desa 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Kamis (24/11/22).

Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut mengajak warganya agar ikut bersama-sama dalam menjaga kamtibmas sehingga tetap aman dan kondusif.

Dikatakannya bahwa penyaluran BLT DD ini Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2022, warga yang menerima BLT adalah sebanyak 90 KK. Dengan menerima uang BLT sebesar Rp. 900.000 /per tiga bulan.

Sementara itu Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana S.Tr.K, mengatakan bahwa kegiatan monitoring bantuan BLT-DD oleh anggotanya agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.

“Sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel kegiatan Pembagian BLT di setiap desa desa akan tetap Kami pantau dan monitor kegiatan tersebut sampai berjalan dengan aman dan lancar”, tutup Kapolsek. (Jef)

Buka Pekan KHAS, Bobby Nasution: Medan Kota Pertama Gratiskan Pengurusan Sertifikat Halal UMKM

0

Medan – Kota Medan menjadi kota pertama yang menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Diharapkan, upaya tersebut dapat mendorong para pelaku UMKM di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini untuk segera mengurus sertifikat halal usahanya masing-masing, terutama di bidang kuliner.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution membuka Pekan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) yang digelar di Jalan Masjid Raya Medan, Kamis (24/11) petang. Oleh karenanya, menantu Presiden RI Joko Widodo ini, mendorong pelaku usaha yang baru memulai atau merintis usahanya untuk segera mengurus sertifikat halal selama di acara yang akan berlangsung hingga 27 November mendatang tersebut.

“Karena kegiatan ini menghadirkan pelaku usaha di bidang kuliner, maka kita memahami bahwa hal yang paling penting bahkan jadi yang paling sulit biasanya adalah mendapatkan pengakuan melalui sertifikat halal. Sebab, selain pengujiannya yang ketat, biayanya juga mahal. Nah, ini bisa jadi kesempatan buat yang ingin mengurus sertifikat halalnya, ” kata Bobby Nasution.

Di hadapan unsur Forkopimda Kota Medan, alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama yang hadir, Bobby Nasution mengaku bahwa label halal juga jadi salah satu syarat bagi UMKM untuk dapat masuk ke E-Catalog Pemko Medan. “Jadi saat ini, setiap belanja makan dan minum di lingkungan Pemko Medan kami sudah menggunakan produk UMKM, ” terangnya.

Dalam kegiatan yang digelar berkat kolaborasi antara Pemko Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan ini, Bobby Nasution mengaku juga menghadirkan tenant Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk melayani masyarakat yang ingin mendaftarkan usaha miliknya.

“Kami terus melakukan pendataan bagi pelaku-pelaku UMKM Kota Medan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid serta memudahkan pemerintah jika ada program maupun bantuan yang diberikan.Maka dari itu, kami hadirkan OPD terkait kami di sini sehingga masyarakat bisa mendaftarkan usahanya secara gratis, ” terangnya.

Suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini selanjutnya mengungkapkan, kehadiran Pekan KHAS diharapkan bisa sedikit mengobati rindu masyarakat terhadap Ramadhan Fair yang biasanya diadakan di tempat yang sama setiap bulan puasa tiba.

“Terpaan pandemi Covid-19 membuat kita untuk sementara waktu kemarin tidak mengadakan Ramadhan Fair. Mudahan-mudahan ini bisa mengobati rindu masyarakat dan insya Allah Ramadhan Fair bisa kita buka kembali di tahun depan, ” ungkapnya.

Usai pembukaan Pekan KHAS yang ditandai dengan pemukulan bedug, Bobby Nasution selanjutnya meninjau stand-stand UMKM yang ikut serta dalam kegiatan tersebut meski di tengah rintik hujan. Bahkan, Bobby juga tampak membeli setiap produk yang ditawarkan padanya sebagai bentuk dukungan bagi pelaku UMKM Kota Medan agar berkembang dan naik kelas. (As)

Presiden dan DPR RI Harus Segera Menghapus Pasal-Pasal Anti Demokrasi Dalam RKUHP

0

Neracanews | Medan – Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP saat ini masih disusun berdasarkan paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif. Apabila masih dipaksakan, paradigma hukum yang demikian akan memunculkan satu masalah besar, yakni ancaman over-kriminalisasi kepada rakyat. Simpulan tersebut tercermin dari muatan-muatan pasal anti demokrasi yang masih dipaksakan.

Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil. Pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256), menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan Negara yang ditujukan kepada penguasa. Bahkan, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara saat ini. Terutama, karena lebih sering memprioritaskan kepentingan oligarki, ketimbang kepentingan publik.

Bagi YLBHI dan 18 LBH kantor, pemaksaan pasal-pasal anti demokrasi tersebut bertentangan dengan tujuan politik-hukum pemidanaan yang ditetapkan. Pemerintah dan DPR beragumentasi bahwa RKUHP hadir untuk mendekolonialisasi KUHP yang merupakan warisan kolonial. Namun, hal demikian terbantahkan dengan sendirinya karena sifat kolonial justru berasal dari pasal-pasal yang anti demokrasi dan masih diakomodir oleh penguasa. Maka jauh panggang dari api, sah kita menyebut RKUHP sebagai produk hukum yang justru linear dengan politik-hukum pemerintahan kolonial di masa lampau. Alih-alih mendekolonialisasi, RKUHP justru merekolonialisasi politik hukum pemidanaan Indonesia.

Kami juga menganggap bahwa produk hukum ini diskriminatif karena subjek pengaturan pidana hanya ditujukan kepada rakyat dengan segala ketentuan batasan dan larangan-larangannya. Oleh karena itu, ancaman over-kriminalisasi yang terkandung dalam RKUHP menyebabkan #SemuaBisaKena.

Masyarakat sipil juga dipertontonkan dengan sikap anti demokrasi oleh wakil rakyat. Respon Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR RI kepada Aliansi Reformasi KUHP, pada saat forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu menunjukan, bahwa DPR memilih menutup mata dan telinga terhadap banyaknya kritik dan masukan dari masyarakat. Upaya kejar terget anggota DPR tersebut menunjukkan rendahnya etika pejabat publik. Hal ini menegaskan indikasi RKUHP berpotensi digunakan secara serampangan karena buruknya budaya hukum pejabat publik. Hal tersebut makin membuat terang bahwa tidak ada keberpihakan wakil-wakil rakyat kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Bahkan, kondisi ini menegaskan bahwa kemunduran demokrasi dan lemahnya pemenuhan HAM adalah buah dari demokrasi keterwakilan Indonesia yang masih berwatak feodalistik.

Berangkat dari uraian diatas, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak kepada Presiden dan DPR RI untuk:
1. Menunda pengesahan RKUHP hingga tidak ada lagi pasal-pasal bermasalah yang diakomodir di dalamnya;
2. Menghapus pasal-pasal anti demokrasi dalam RKUHP;
3. Memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif; dan
4. Mendengarkan dan menerima masukan, aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil.(021)

 

Kapolrestabes Medan Kunjungi dan Beri Bantuan Pangan Buat Warga Penderita Stunting di Belawan

0

Neracanews | Belawan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK mengunjungi warga penderita stunting (gizi buruk) di Jalan Selebes Gang Titi Panjang Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Rabu (23/11/2022).

Dalam kunjungan itu Kapolrestabes Medan turut didampingi oleh Kasat Binmas AKBP Drs, Efendi Sinaga, Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean, S.H, S.I.K, M.H dan juga Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Armansya Srg, SH.

“Polrestabes Medan mengunjungi warga mengalami kondisi stunting atau kondisi anak gagal tumbuh akibat gizi buruk atas nama M. Ibrahim alias Baim,” kata Kombes Pol Valentino.

Ia mengatakan kedatangan Polrestabes Medan yang juga didampingi oleh personel Polres Pelabuhan Belawan ini sebagai bentuk perhatian dan empati Polri terhadap masyarakat yang dalam kondisi kurang beruntung.

Dalam kunjungan itu, orang nomor satu di Polrestabes Medan ini juga tampak menggendong anak yang mengalami stunting.

Kapolrestabes Medan juga berkomunikasi dengan orangtua dan menyampaikan bahwa akan memberi bantuan pangan kepada Baim (anak stunting) setiap bulannya selama 6 bulan melalui Pemko Medan.

“Harapan kita bantuan ini dapat bermanfaat bagi Baim dan keluarga, dan bantuan pangan ini dapat mengentaskan persoalan gizi buruk,” pungkasnya.(021)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK menyambut hangat kedatangan tokoh alim ulama Kota Medan

0

Neracanews | Medan – Disela kesibukannya, Kombes Pol Valentino Tatareda turun dari ruang kerjanya dan menyambut dua tokoh ulama yakni Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Medan Hasan Matsum dan Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Medan Ilyas Halim.

“Kita terus menjalin kedekatan dan silaturahmi dengan tokoh alim ulama. Hari ini kita kedatangan dua tokoh ulama yakni Pak Hasan Matsum dan Pak Ilyas Halim,” ujar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Kapolrestabes Medan menambahkan pertemuan dengan tokoh ulama ini membahas tentang kamtibmas di Kota Medan.

“Tidak ada pembahasan yang tendensius dalam pertemuan tadi. Hanya menjalin kedekatan kita (Polrestabes Medan) dengan tokoh ulama. Bagaimana menjaga kamtibmas dan menjaga kekondusifitas di Kota Medan,” ujar Kapolrestabes Medan.

Saat berada di halaman Polrestabes Medan, ketiganya berjalan sambil berbincang-bincang serius namun santai.(021)