LBH Medan Desak Kapoldasu & Kapolrestabes Medan Segera Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota Kepolisian Atas Penyiksaan Hendra Syahputra

Neracanews | Medan – Persidangan dugaan tindak pidana Penyiksaan yang dialami Hendra Syahpurta (Korban) sangat mengejutkan dan membuka tabir baru apa yang sebenarnya dialami Korban. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 8 sangat mengejutkan masyarakat khususnya kota Medan.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian a.n LS terkait Penyiksaaan yang dialami Hendra Syahputra, sehingga mengakibatkan meninggalnya korban dengan keadaan Tengkorak Kepala Retak.

Bukan hanya disiksa, parahnya korban dipaksa Masturbsi pakai balsem serta mengalami pemerasan oleh sesama tahanan yang diduga atas perintah LS yang notabenenya merupakan penjaga RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan. Dalam dakwaan JPU a.n Pantun Marojahan Simbolon terugkap jika Hendra Syahputra dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem.

Menyikapi penyiksaan yang sangat keji dialami Hendra Syahputa, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia mendesak Kapolda Sumut & Kapolrestabes Medan untuk mengatensi dan mengusut tuntas perkara a quo. Dikarenakan bukan kali ini saja adanya keterlibatan anggota Kepolisian dalam dugaan Penyiksaan. Masih segar diingatan kita masyarakat Sumatera Utara khususnya kota Langkat terkait Penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat dkk juga diduga adanya keterlibatan anggota Kepolisian.

Hal ini mengambarkan banyak dugaan keterlibatan anggota Kepolisian dalam perktek Penyiksaan di Sumatera Utara. sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Kapoldasu.

Serta LBH Medan meminta kepada Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam Penyiksaan Hendra Syahputra. Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogyanya dilakukan Kapoldasu dan Kaporestabes Medan. Seraya menghindari prespektif negatif masyarkat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

LBH Medan menduga tindak pidana Penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Sambut Tim Supervisi Lomba HKG-PKK Sumatera Utara 2026

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan dalam rangka Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Sumatera...

Wabup Asahan Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 7 di Asrama Haji Medan

Medan – Wakil Bupati Asahan menghadiri kegiatan pelepasan jamaah calon haji Kloter 7 Embarkasi Medan yang berlangsung pada Rabu dini hari (29/4/2025) sekitar pukul...

Jaringan Judi Togel AK “Jajah” Kecamatan Biru Biru, Bandar Lokal Ngaku Takluk, Polsek Diam, Kapolresta Diminta Tanggap

DELISERDANG - Warga Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resah dengan maraknya praktik judi toto gelap (togel) merek AK yang menjajah hingga ke...

Pemkab Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU Periode 2026–2027

ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui kehadiran pada pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Daar...

Dies Natalis ke-40 UNA, Prof. Dr. Sri Rahayu Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar

KISARAN — Universitas Asahan (UNA) memperingati Dies Natalis ke-40 yang dirangkaikan dengan pengukuhan Guru Besar, Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Zulfirman Siregar...