Kakak Terdakwa Ngamuk di PN Binjai Usai Sidang Vonis Pho Sie Dong

BINJAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menjatuhkan vonis 7 tahun Kepada terdakwa Pho Sie Dong dengan dalam perkara tindak pidana narkotika.

Majelis hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi Agus menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat melawan hukum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dengan pidana denda 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (01/11).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya. Tuntutan kepada terdakwa sebelumnya dengan pidana penjara 8 tahun.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan Banding, Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih pikir pikir. Lalu majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap selama satu minggu.

Usai sidang dengan menjatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Pho Sie Dong kasus Narkotika, kakak Terdakwa mengamuk di pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Kakak terdakwa Pho Sie Dong berinisial M ini ngamuk ngamuk dengan memaki sejumlah personel polisi sat Narkoba Polres Binjai dengan mengucapkan ” Jangan Buat Keterangan Palsu, kapan Sie Dong punya mobil Toyota Rush, kena karma kelen nanti ya, buat keterangan palsu, ,” teriaknya..

Melihat situasi tidak kondusif, pihak pengadilan akhirnya mengusir kakak Pho Sie Dong dari pengadilan Negeri (PN) Binjai agar tidak terjadi keributan berlanjut.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Binjai di kediamannya berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5) lalu.

Penangkapan itu berawal saat polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak. Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu Sabu.

Atas informasi masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran. Saat petugas menyamar sebagai pembeli, akhirnya bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu.

Tak lama, Abdul Gunawan kemudian menyerahkan satu paket diduga Sabu Sabu. Namun di saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukkan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Akhirnya keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Pho Sie Dong cukup familiar dikenal oleh masyarakat Kota Binjai. Apalagi dia merupakan etnis keturunan Tionghoa.

Dari pengakuan tersangka Abdul Gunawan, bahwa barang haram tersebut (sabu) didapat dari Bos Pho Sie Dong, dan Abdul Gunawan mengungkapkan dirinya sudah diberi kepercayaan untuk bisnis haram tersebut, bahkan kunci gerbang untuk mengambil barang (sabu) tersebut sudah dipegangnya.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, Pho Sie Dong mencoba menyuap petugas dengan mengimingi memberikan sebuah mobil agar berita acara dibuat tidak sesuai dengan faktanya, namun hal tersebut ditolak keras oleh pihak petugas kepolisian.

Penulis : (Surya Turnip)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...