DPP SBSI Desak Presiden Prabowo Segera Revisi Perpres 5/2013

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-SBSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc hal itu guna memperbaiki kesejahteraan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.”Kami mendukung aspirasi yang sudah disampaikan para hakim ad-hoc kepada Presiden Prabowo dan mendesak presiden segera merevisinya”,ujar Ketua Umum SBSI J Darta Pakpahan,S.H.,M.A kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Dikatakannya bahwa perbaikan kesejahteraan hakim khususnya yang bertugas di Pengadilan Ad hoc akan sangat berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi kaum buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.”Abainya pemerintah dalam soal perbaikan kesejahteraan para penegak hukum ini akan berimplikasi pada kualitas peradilan pada umumnya dan khususnya pada kualitas putusan hakim dalam menjaga hak dan kepentingan kaum buruh di Indonesia”,ujarnya sembari mengingatkan bahwa kesejahteraan hakim karier dan ad hoc merupakan salah satu agenda program yang dijanjikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran saat kampanye.

Apalagi di sektor hubungan industrial di tengah maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di berbagai propinsi di Indonesia selama 3 (tiga) tahun terakhir maka sudah dapat dipastikan penghasilan yang diperoleh para hakim ad hoc saat ini tidak sesuai dengan beban perkara yang harus diperiksa dan diadilinya.”Sehingga tuntutan mengenai revisi ini sangat mendesak guna menguatkan integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia”,sebutnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, para hakim ad hoc di Seluruh Indonesia telah menyampaikan permohonan realisasi pengesahan perubahan Perpres Nomor 5/2013. Disebutkan dalam surat itu bahwa Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP No 44 Tahun 2024 hanya berdampak pada hakim karir saja dan tidak memberi dampak pada hakim ad-hoc padahal baik hakim karir dan hakim ad-hoc dalam persidangan sama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung.

Ditemui terpisah, pengamat hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara Nicholas Sutrisman,S.H.,M.H. menyampaikan soal revisi perpres ini sangat penting di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan. Apalagi sebut kandidat Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini peran dan fungsi mediasi dan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial belum begitu efektif.

”Kerap sekali mediasi melalui anjuran, isinya tidak mengikat para stake holder yang berselisih karena itu baik pengusaha maupun pekerja buruh cenderung menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di ranah pengadilan”,ujarnya kepada wartawan.

Maka dari itu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc sangat penting dilakukan di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan hubungan industrial. “karena kesejahteraan hakim saat ini adalah formula perhitungan yang dihitung 12 tahun lalu”,sebutnya. (As/kel/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...