DPP SBSI Desak Presiden Prabowo Segera Revisi Perpres 5/2013

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-SBSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc hal itu guna memperbaiki kesejahteraan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.”Kami mendukung aspirasi yang sudah disampaikan para hakim ad-hoc kepada Presiden Prabowo dan mendesak presiden segera merevisinya”,ujar Ketua Umum SBSI J Darta Pakpahan,S.H.,M.A kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Dikatakannya bahwa perbaikan kesejahteraan hakim khususnya yang bertugas di Pengadilan Ad hoc akan sangat berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi kaum buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.”Abainya pemerintah dalam soal perbaikan kesejahteraan para penegak hukum ini akan berimplikasi pada kualitas peradilan pada umumnya dan khususnya pada kualitas putusan hakim dalam menjaga hak dan kepentingan kaum buruh di Indonesia”,ujarnya sembari mengingatkan bahwa kesejahteraan hakim karier dan ad hoc merupakan salah satu agenda program yang dijanjikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran saat kampanye.

Apalagi di sektor hubungan industrial di tengah maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di berbagai propinsi di Indonesia selama 3 (tiga) tahun terakhir maka sudah dapat dipastikan penghasilan yang diperoleh para hakim ad hoc saat ini tidak sesuai dengan beban perkara yang harus diperiksa dan diadilinya.”Sehingga tuntutan mengenai revisi ini sangat mendesak guna menguatkan integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia”,sebutnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, para hakim ad hoc di Seluruh Indonesia telah menyampaikan permohonan realisasi pengesahan perubahan Perpres Nomor 5/2013. Disebutkan dalam surat itu bahwa Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP No 44 Tahun 2024 hanya berdampak pada hakim karir saja dan tidak memberi dampak pada hakim ad-hoc padahal baik hakim karir dan hakim ad-hoc dalam persidangan sama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung.

Ditemui terpisah, pengamat hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara Nicholas Sutrisman,S.H.,M.H. menyampaikan soal revisi perpres ini sangat penting di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan. Apalagi sebut kandidat Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini peran dan fungsi mediasi dan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial belum begitu efektif.

”Kerap sekali mediasi melalui anjuran, isinya tidak mengikat para stake holder yang berselisih karena itu baik pengusaha maupun pekerja buruh cenderung menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di ranah pengadilan”,ujarnya kepada wartawan.

Maka dari itu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc sangat penting dilakukan di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan hubungan industrial. “karena kesejahteraan hakim saat ini adalah formula perhitungan yang dihitung 12 tahun lalu”,sebutnya. (As/kel/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...