Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

DPP SBSI Desak Presiden Prabowo Segera Revisi Perpres 5/2013

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-SBSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc hal itu guna memperbaiki kesejahteraan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.”Kami mendukung aspirasi yang sudah disampaikan para hakim ad-hoc kepada Presiden Prabowo dan mendesak presiden segera merevisinya”,ujar Ketua Umum SBSI J Darta Pakpahan,S.H.,M.A kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Dikatakannya bahwa perbaikan kesejahteraan hakim khususnya yang bertugas di Pengadilan Ad hoc akan sangat berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi kaum buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.”Abainya pemerintah dalam soal perbaikan kesejahteraan para penegak hukum ini akan berimplikasi pada kualitas peradilan pada umumnya dan khususnya pada kualitas putusan hakim dalam menjaga hak dan kepentingan kaum buruh di Indonesia”,ujarnya sembari mengingatkan bahwa kesejahteraan hakim karier dan ad hoc merupakan salah satu agenda program yang dijanjikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran saat kampanye.

Apalagi di sektor hubungan industrial di tengah maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di berbagai propinsi di Indonesia selama 3 (tiga) tahun terakhir maka sudah dapat dipastikan penghasilan yang diperoleh para hakim ad hoc saat ini tidak sesuai dengan beban perkara yang harus diperiksa dan diadilinya.”Sehingga tuntutan mengenai revisi ini sangat mendesak guna menguatkan integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia”,sebutnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, para hakim ad hoc di Seluruh Indonesia telah menyampaikan permohonan realisasi pengesahan perubahan Perpres Nomor 5/2013. Disebutkan dalam surat itu bahwa Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP No 44 Tahun 2024 hanya berdampak pada hakim karir saja dan tidak memberi dampak pada hakim ad-hoc padahal baik hakim karir dan hakim ad-hoc dalam persidangan sama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung.

Ditemui terpisah, pengamat hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara Nicholas Sutrisman,S.H.,M.H. menyampaikan soal revisi perpres ini sangat penting di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan. Apalagi sebut kandidat Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini peran dan fungsi mediasi dan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial belum begitu efektif.

”Kerap sekali mediasi melalui anjuran, isinya tidak mengikat para stake holder yang berselisih karena itu baik pengusaha maupun pekerja buruh cenderung menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di ranah pengadilan”,ujarnya kepada wartawan.

Maka dari itu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc sangat penting dilakukan di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan hubungan industrial. “karena kesejahteraan hakim saat ini adalah formula perhitungan yang dihitung 12 tahun lalu”,sebutnya. (As/kel/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,9 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Dinas Pekerjaan...

Pemkab Asahan Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Kisaran, 27 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori...

HUT ke-18 BNPB Diraik Secara Sederhana di Taput, 40 Unit Huntara Hampir Rampung

Taput (Neracanews) | Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., bersama Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo didampingi Asisten Perekonomian dan...

Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa...

Masinton Nahkodai DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Priode 2025-2030

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Melalui Konfrensi Cabang (Kofercab) PDI- Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Hotel Hasian, Masinton...