Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan, Direktur Litigasi LKBH USU : Polres Batubara Jangan Nunggu Viral Dulu Baru Pelaku Ditangkap

Neracanews | Medan – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah pepatah yang tepat untuk Zainul (52) yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Batubara pada Selasa (5/12/2023).

Pasalnya, pelaku pengeroyokan masih berkeliaran bebas meskipun korban telah membuat laporan polisi pasca kejadian tersebut.

Zainul yang menjadi korban pengeroyokan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia sedang menjaga kebun sawit milik saudari Erita Ambarita.

“Kejadian itu tepatnya tanggal (5/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan saya waktu itu duduk di lahan kebun sawit yang saya jaga”, ujar korban.

“Tak berapa lama, datang lah si M dan J dengan mengendarai sepeda motor menghampiri saya, tanpa basa basi ataupun bicara sesuatu, mereka langsung memukuli saya bertubi tubi”, sambung Zainul.

Zainul juga menjelaskan, tak lama ia dipukuli datang juga segerombolan orang yang diduga rekan dari pelaku dan ikut memukulinya sampai babak belur.

Pasca mengalami pengeroyokan, korban langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Batubara untuk mendapatkan perawatan medis terhadap lukanya.

Setelah menjalani perawatan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Batubara.

“Saya sudah buat laporan ke Polres Batubara, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas dan saya masih merasa terancam dengan situasi ini”, sambungnya

“Saya berharap Satreskrim Polres Batubara segera menangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap diri saya”, tukasnya.

Menanggapi kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap zainul,Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU (LKBH FH USU) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat bicara.

Tommy menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan rasa nyaman dan aman di negara ini.

“Jika semua saksi sudah di periksa, korban juga sudah di periksa, bukti visum juga sudah di serahkan oleh korban, dua alat bukti sudah tercukupi, maka pihak Polres Batubara harus segera menangkap pelaku, jangan ada kata menunda nunda”, ujar Tommy

” Jika aparat kepolisian menunda nunda proses penangkapan pelaku, sama saja Kapolres Batubara dan jajaran tidak patuh pada UU dan bisa kami duga Kapolres dan jajaran tidak patuh kepada Kapolri”, tukas Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K belum menjawab konfirmasi dari awak media.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...