Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan, Direktur Litigasi LKBH USU : Polres Batubara Jangan Nunggu Viral Dulu Baru Pelaku Ditangkap

Neracanews | Medan – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah pepatah yang tepat untuk Zainul (52) yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Batubara pada Selasa (5/12/2023).

Pasalnya, pelaku pengeroyokan masih berkeliaran bebas meskipun korban telah membuat laporan polisi pasca kejadian tersebut.

Zainul yang menjadi korban pengeroyokan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia sedang menjaga kebun sawit milik saudari Erita Ambarita.

“Kejadian itu tepatnya tanggal (5/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan saya waktu itu duduk di lahan kebun sawit yang saya jaga”, ujar korban.

“Tak berapa lama, datang lah si M dan J dengan mengendarai sepeda motor menghampiri saya, tanpa basa basi ataupun bicara sesuatu, mereka langsung memukuli saya bertubi tubi”, sambung Zainul.

Zainul juga menjelaskan, tak lama ia dipukuli datang juga segerombolan orang yang diduga rekan dari pelaku dan ikut memukulinya sampai babak belur.

Pasca mengalami pengeroyokan, korban langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Batubara untuk mendapatkan perawatan medis terhadap lukanya.

Setelah menjalani perawatan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Batubara.

“Saya sudah buat laporan ke Polres Batubara, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas dan saya masih merasa terancam dengan situasi ini”, sambungnya

“Saya berharap Satreskrim Polres Batubara segera menangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap diri saya”, tukasnya.

Menanggapi kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap zainul,Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU (LKBH FH USU) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat bicara.

Tommy menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan rasa nyaman dan aman di negara ini.

“Jika semua saksi sudah di periksa, korban juga sudah di periksa, bukti visum juga sudah di serahkan oleh korban, dua alat bukti sudah tercukupi, maka pihak Polres Batubara harus segera menangkap pelaku, jangan ada kata menunda nunda”, ujar Tommy

” Jika aparat kepolisian menunda nunda proses penangkapan pelaku, sama saja Kapolres Batubara dan jajaran tidak patuh pada UU dan bisa kami duga Kapolres dan jajaran tidak patuh kepada Kapolri”, tukas Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K belum menjawab konfirmasi dari awak media.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...