Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan, Direktur Litigasi LKBH USU : Polres Batubara Jangan Nunggu Viral Dulu Baru Pelaku Ditangkap

Neracanews | Medan – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah pepatah yang tepat untuk Zainul (52) yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Batubara pada Selasa (5/12/2023).

Pasalnya, pelaku pengeroyokan masih berkeliaran bebas meskipun korban telah membuat laporan polisi pasca kejadian tersebut.

Zainul yang menjadi korban pengeroyokan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia sedang menjaga kebun sawit milik saudari Erita Ambarita.

“Kejadian itu tepatnya tanggal (5/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan saya waktu itu duduk di lahan kebun sawit yang saya jaga”, ujar korban.

“Tak berapa lama, datang lah si M dan J dengan mengendarai sepeda motor menghampiri saya, tanpa basa basi ataupun bicara sesuatu, mereka langsung memukuli saya bertubi tubi”, sambung Zainul.

Zainul juga menjelaskan, tak lama ia dipukuli datang juga segerombolan orang yang diduga rekan dari pelaku dan ikut memukulinya sampai babak belur.

Pasca mengalami pengeroyokan, korban langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Batubara untuk mendapatkan perawatan medis terhadap lukanya.

Setelah menjalani perawatan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Batubara.

“Saya sudah buat laporan ke Polres Batubara, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas dan saya masih merasa terancam dengan situasi ini”, sambungnya

“Saya berharap Satreskrim Polres Batubara segera menangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap diri saya”, tukasnya.

Menanggapi kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap zainul,Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU (LKBH FH USU) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat bicara.

Tommy menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan rasa nyaman dan aman di negara ini.

“Jika semua saksi sudah di periksa, korban juga sudah di periksa, bukti visum juga sudah di serahkan oleh korban, dua alat bukti sudah tercukupi, maka pihak Polres Batubara harus segera menangkap pelaku, jangan ada kata menunda nunda”, ujar Tommy

” Jika aparat kepolisian menunda nunda proses penangkapan pelaku, sama saja Kapolres Batubara dan jajaran tidak patuh pada UU dan bisa kami duga Kapolres dan jajaran tidak patuh kepada Kapolri”, tukas Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K belum menjawab konfirmasi dari awak media.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...

Pengurus Koperasi Sikap Mandiri dan PT PSU Sepakati 3 Langkah Konkret Percepatan Realisasi Plasma

Neracanews | Mandailing Natal – Pengurus Koperasi Sikap Mandiri melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Perkebunan Sumut (PT. PSU) di Kantor PT PSU, Jl. Jamin...

Bupati Asahan Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open Tahun 2026 di Hall PB. Rapi Jaya,...

Bupati Asahan Ikuti Fun Match Forkopimda FC dan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, digelar pertandingan persahabatan antara Forkopimda FC melawan Anak Harimau FC di Stadion Mutiara...

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal dan Pemerintahan Kecamatan Batahan Teken MOU Pendampingan Hukum

Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa dengan menandatangani Memorandum of...