Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan, Direktur Litigasi LKBH USU : Polres Batubara Jangan Nunggu Viral Dulu Baru Pelaku Ditangkap

Neracanews | Medan – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah pepatah yang tepat untuk Zainul (52) yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Batubara pada Selasa (5/12/2023).

Pasalnya, pelaku pengeroyokan masih berkeliaran bebas meskipun korban telah membuat laporan polisi pasca kejadian tersebut.

Zainul yang menjadi korban pengeroyokan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia sedang menjaga kebun sawit milik saudari Erita Ambarita.

“Kejadian itu tepatnya tanggal (5/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan saya waktu itu duduk di lahan kebun sawit yang saya jaga”, ujar korban.

“Tak berapa lama, datang lah si M dan J dengan mengendarai sepeda motor menghampiri saya, tanpa basa basi ataupun bicara sesuatu, mereka langsung memukuli saya bertubi tubi”, sambung Zainul.

Zainul juga menjelaskan, tak lama ia dipukuli datang juga segerombolan orang yang diduga rekan dari pelaku dan ikut memukulinya sampai babak belur.

Pasca mengalami pengeroyokan, korban langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Batubara untuk mendapatkan perawatan medis terhadap lukanya.

Setelah menjalani perawatan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Batubara.

“Saya sudah buat laporan ke Polres Batubara, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas dan saya masih merasa terancam dengan situasi ini”, sambungnya

“Saya berharap Satreskrim Polres Batubara segera menangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap diri saya”, tukasnya.

Menanggapi kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap zainul,Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU (LKBH FH USU) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat bicara.

Tommy menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan rasa nyaman dan aman di negara ini.

“Jika semua saksi sudah di periksa, korban juga sudah di periksa, bukti visum juga sudah di serahkan oleh korban, dua alat bukti sudah tercukupi, maka pihak Polres Batubara harus segera menangkap pelaku, jangan ada kata menunda nunda”, ujar Tommy

” Jika aparat kepolisian menunda nunda proses penangkapan pelaku, sama saja Kapolres Batubara dan jajaran tidak patuh pada UU dan bisa kami duga Kapolres dan jajaran tidak patuh kepada Kapolri”, tukas Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K belum menjawab konfirmasi dari awak media.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bersihkan Gelandangan Kota Medan, Ini Kata Trisno Mulyono Hutagalung, SH.

Medan - Trisno Mulyono Hutagalung, SH., Ketua Tim kerja bidang rehabilitasi, Dinas sosial Kota Medan. Dalam tugas Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), kali...

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

MEDAN — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terus menggenjot perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah. Perbaikan...

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

MEDAN — Muhammad Edison Ginting resmi menakhodai Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2026-2029 di Gedung TP PKK Kota Medan, Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan...

Indeks Kerukunan dan Demokrasi Sumut Naik, Jadi Sinyal Positif bagi Pembangunan

MEDAN – Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Peningkatan...

Di Pelantikan PWPM, Rico Waas: Tanpa Pemberitaan, Pembangunan Medan Tak Akan Diketahui Masyarakat

Ada pesan yang disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2026-2029, di...