Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Pacar Mendekam di Polres Musi Banyuasin

NeracaNews.com | MUBA-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel mengungkap motif cinta segitiga dibalik pembunuhan Cinta (26), warga Jalan Laut Komplek DC Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Dimana pelaku pembunuhan itu sendiri merupakan pacar korban. Cinta ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu lalu  (09/07/2022)  di Jalan Lapter Kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu sekitar pukul 09.00 WIB.

Jasad Cinta ditemukan dengan kondisi luka tusuk diperut, dada serta gorokan dibagian leher.

Hasil penyelidikan polisi pun berhasil menangkap tersangka yang tak lain pacar korban bernama Herpendi alias Hengki (27) warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada, Minggu (10/07/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Dimana tersangka sendiri mengaku sakit hati dengan korban yang memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Motif tersangka Herpendi sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa Citra,” terang Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma SIK saat Press Rilis Mapolres Muba, Senin (11/07/2022).

Lebih lanjut Satria menerangkan, tindakpidana pembunuhan yang dilakukan Herpendi terhadap korban Cinta sendiri terjadi pada, Sabtu (09/07/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lapter Kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Sebelum pristiwa pembunuhan itu, korban dijemput oleh tersangka untuk sarapan pagi. Setibanya di lapter, korban menerima telpon dari pria lain.

Merasa sakit hati, lalu tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam tepat dibagian dada, perut serta menggorok leher korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Beber Satria, usai melakukan pembunuhan itu tersangka sempat mengambil uang korban sebesar 120 ribu, 1 Unit HP Oppo A 16 dan lalu tersangka kabur melarikan diri.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban. Karena korban dianggap beselingkuh dengan pria lain. Dimana korban dan tersangka ini juga ada hubungan asmara.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat 3. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Herpendi mengaku sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa korban atau cinta.

“Aku sakit hati pak, aku sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara dengan dia (korban red). Ternyata dia berhubungan dengan pria lain, suka telponan dengan pria lain didekat aku,” aku pelaku pembunuhan tersebut. (Jefri)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...