Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang: Kemerdekaan Adalah Milik Segenap Lapisan Masyarakat Termasuk Warga Binaan Rutan

Karo – Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe Kamis, (17/08/2023) Pukul 11.00 WIB dihadiri oleh Forkopimda Karo, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo, Dandim Tanah Karo, Ketua PN. Kabanjahe, Kajari Karo, Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang yang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri,SH.,MH sebagai inspektur kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Oleh karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan penghargaan kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai peraturan-undangan yang berlaku.

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi kesalahan lagi,” tuturnya.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi”, kata Sastra Barus.

Syarat administratif yakni kompensasi yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum, pungkas Sastra Barus. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...