Bupati Dairi Eddy Berutu Serahkan 193 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah Tahun 2022

DAIRI– Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dairi menyerahkan 193 sertifikat hasil konsolidasi tanah tahun 2022 kepada masyarakat Desa Sitinjo di Kantor Camat Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Senin (21/8/2023) sore.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN/ATR Dairi Naek Siregar menjelaskan program konsolidasi tanah di Desa Sitinjo dilakukan secara bertahap sejak tahun 2021 dan pengembangannya akan dilakukan selama lima tahun, terhitung sejak tahun Desember 2022.

“Pelaksanaan pembangunannya seperti irigasi, jalan, dan sebagainya akan dibangun secepatnya, sesuai dengan anggaran pemerintah Kabupaten Dairi. Kalau anggarannya cukup, akan dilakukan secepatnya, kalaupun tidak maka akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan desain yang telah ditentukan sebelumnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Dairi Eddy Berutu menjelaskan alasan Pemerintah Kabupaten Dairi melaksanakan program konsolidasi tanah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pada sektor pertanian.

“Melalui pemberian sertifikat ini, saya mau masyarakat Dairi itu menjadi sosok yang mandiri dan mampu menentukan arah kesejahteraannya. Saya yakin dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan kepastian legalitas bagi bapak/ibu untuk meningkatkan nilai dari kepemilikannya guna mendapatkan modal,” ujarnya.

Disampaikan Eddy, kegigihan pemerintah Kabupaten Dairi bekerja sama dengan BPN/ATR Dairi dalam memberikan legalitas kepemilikan lahan membuahkan hasil.

“Sejak ada ide tentang program ini, saya langsung bentuk tim, saya perintahkan camat langsung tanya ke masyarakat, ternyata sawah dan ladang kita ini tidak teratur, akses kendaraan terbatas, maka tanggal 31 Januari 2022 saya bentuk tim konsilidasi tanah,” katanya.

Kemudian, kata Eddy, pada 27 September tim yang dibentuk menyusun rencana kerja, melakukan pengusulan anggaran, melakukan rapat, dan menetapkan lokasi konsolidasi.

“Segala upaya yang saya lakukan bersama jajaran pemerintah Kabupaten Dairi merupakan langkah-langkah untuk mensejahterahkan masyarakat dalam harmoni keberagaman, sesuai dengan visi misi saya dalam memimpin Kabupaten Dairi. Saya berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperoleh permodalan dalam kegiatan yang semakin produktif,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dairi dan BPN/ATR Dairi telah memberikan 100 sertifikat kepada pemilik lahan di Gedung Balai Budaya Sidikalang, terdapat 9 sertifikat yang telah diambil langsung oleh pemilih lahan, sehingga total sertifikat yang diberikan sebanyak 303 buah. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...