Bersama Disdukcapil, LPKA Palu Penuhi Hak Identitas Anak Binaan

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Selasa, (30/4) Sore. Dalam hal ini melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada tiga orang anak binaan.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menyapaikan, perekaman e-KTP ini merupakan salah satu target kinerja dalam memenuhi Hak Identitas bagi para anak binaan yang telah berusia 17 tahun.

“Sebagai warga negara Indonesia, mereka wajib memiliki e-KTP sebagai identitas diri. Selama mereka menjalani pembinaan di LPKA Palu, itu menjadi kewajiban kami untuk memenuhinya,” kata Revanda

Selanjutnya Revanda menjelaskan, saat ini LPKA Palu membina 17 orang anak binaan, terdiri atas 16 orang 17 Tahun dan satu orang 18 Tahun.

“Beberapa minggu kemarin ada tiga orang anak binaan yang usianya bertambah, maka dari itu kita segera melakukan koordinasi kepada pihak Disdukcapil Kota Palu untuk dilakukan perekaman dan pencetakan. Syukurlah 14 orang lainnya sudah memiliki e-KTP,” jelas Revanda

“Selain e-KTP, LPKA Palu bersama Disdukcapil juga pernah melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia 16 Tahun kebawah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga yang rusak,” tambahnya

Diketahui sebelumnya, kegiatan perekaman dan pencetakan Kartu Identitas ini sudah kesekian kalinya sepanjang Tahun 2024. Hal tersebut menjadi komitmen LPKA Palu dalam memenuhi Hak Idetitas bagi seluruh anak binaan

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

Sementara itu, menjadi perwakilan Disdukcapil, Ahmad Jauhari menyebutkan, bahwa hal ini menjadi program unggulan Disdukcapil kota Palu dalam melakukan jemput bola.

Dirinya juga mengapresiasi jalinan sinergitas bersama LPKA Palu yang terus berusaha memenuhi Hak Identitas bagi para anak binaannya.

“Memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah merupakan wujud nyata kami dalam pelayanan publik. Kita pastikan akan selalu berkontribusi guna memenuhi Hak Identitas bagi para anak binaan di LPKA Palu,” tegasnya.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...