Kamis, Januari 15, 2026
spot_img

Bantah Tuduhan Miring, Imigrasi Tanjungbalai Pastikan Proses 10 PMI Ilegal Sesuai SOP

Tanjungbalai – neracanews.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menanggapi sejumlah pendapat yang dinilai menyudutkan kinerja lembaga tersebut terkait penanganan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan empat anak buah kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang sebelumnya diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.

Penegasan ini disampaikan dalam rilis resmi Kepala Kantor Imigrasi Barandaru Widyarto melalui Kepala Seksi Infokim, Raymika Caniago, didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan yang berada dijalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Selasa,(25/11/2025) dini hari

Raymika menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan kapal oleh Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, yang membawa 10 WNI diduga calon PMI nonprosedural, serta satu nakhoda dan tiga ABK yang hendak berangkat ke Malaysia tanpa izin.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 penumpang, tidak ditemukan dokumen keimigrasian. Seluruhnya sudah kami serahkan kepada Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Asahan untuk penanganan sesuai aturan perlindungan pekerja migran,” ujar Raymika Caniago.

Lebih lanjut, terhadap nakhoda dan tiga ABK, Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian karena kapal masih berada sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan.

“Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Pengawasan tetap kami lakukan, dan apabila di kemudian hari ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh, termasuk terhadap barang bukti kapal KM Aqil Jaya,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi, Barandaru Widyarto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal.

“Sinergitas antarinstansi sangat penting untuk mencegah perdagangan orang dan kejahatan lintas negara. Kami mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mengawasi oknum-oknum yang berupaya memberangkatkan PMI secara nonprosedural,” katanya.

Kasubsi Intelijen, Yusuf Marbun, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti seluruh prosedur resmi untuk menghindari risiko keimigrasian maupun menjadi korban kejahatan.

Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

“Berangkatlah secara prosedural. Keselamatan dan kepastian hukum jauh lebih penting dibanding sekadar janji keberangkatan instan,” tutup Raymika.

(Ilham)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

GAMKI Gelar Natal Nasional dan Aksi Tanggap Bencana di Taput, Dapat Apresiasi Pemerintah

Taput (Neracanews) Parsingkaman Desa Pagaran Lambing I, Adiankoting – Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengapresiasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) atas penyelenggaraan Natal Nasional...

Karang Taruna Tapteng Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Atau Hoaks

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Organisasi Karang Taruna Tapanuli Tengah, melalui penerima kuasanya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres...

Untuk Pemulihan Pascabencana, Taput Gelar Natal Oikumene dengan Bantuan dari Kemenkopolkam-KemenPPPA

TAPUT (Neracanews) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

Di Jalan ACC Rampas Kendaraan. Ini Respon Kabid Humas Polda Sumut

Medan - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan S.I.K., menanggapi maraknya penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan, Dia akan berkordinasi dengan Reserse kriminal khusus...

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Medan - Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tudingan...