Karo – Pemerintah Daerah Kabupaten Karo bersama 6 (enam) Pemerintah Kabupaten lainnya di Sumatera Utara menandatangani Berita Acara (BA) Klarifikasi Data Lahan Sawah, di perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasudutan Sumatera Utara, Senin (15/8/2022).
Adapun enam kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara. Sebelum penandatangan ini dilakukan Penyepakatan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) hasil pengungkit dan klarifikasi Data Lahan Sawah.
Berita Acara Klar Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategi nantinya karena Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah dalam rangka dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dengan ini besar harapan kita akan dapat mewujudkan kebutuhan pangan di daerah kita masing-masing sebagaimana Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Turut hadir pada Acara Penandatanganan Berita Acara Klarfikasi Data Lahan Sawah ini Direktur Pengendalian Pemanfaatkan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, ST., M.Sc, Wakil Bupati Kabupaten Samosir, Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Kadis Pertanian Kabupaten Dairi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Kantor ATR/BPN Humbang Hasundutan Saut Simbolon, Perwakilan Kementerian Pertanian, Perwakilan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan Kepala OPD. (Afs)