Dua Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR, Rp15,65 Miliar Kerugian Negara

Tanjungbalai – neracanews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang periode 2023–2025. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka berinisial MN, yang menjabat Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai mantri pada unit yang sama. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (19/10) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MN dan RYHS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi kejaksaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tanjungbalai menyatakan penyidik Pidsus masih mendalami dan mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Proses hukum, menurut kejaksaan, akan terus berjalan secara profesional dan berintegritas dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ilham)

PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ucok Wijaya Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Tebing Tinggi Kota Periode 2026–2029

Tebing Tinggi - Ardiansyah Wijaya, yang lebih dikenal dengan sapaan Ucok Wijaya, kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Tebing...

Penghormatan Terakhir untuk Fatimah Hutabarat, Jejak Pengabdian Dua Periode di DPRD Tapanuli Utara

TAPUT (Neracanews) | Kabar duka menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara. Fatimah br. Hutabarat, SE, tokoh politik perempuan yang dikenal luas dan dihormati masyarakat, telah berpulang...

Seleksi Ketat Pendaftaran Calon Ketua PBB Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba Turut Ajukan Berkas

MEDAN – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) I Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara menegaskan bahwa proses penerimaan dan pendaftaran bakal calon ketua dilaksanakan secara...

PT Dinamika Inti Sentosa Gelar Konsultasi Publik Penilaian High Conservation Value (HCV)

Neracanews | Mandailing Natal - PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penilaian High Conservation Value (HCV) / Nilai Konservasi...

Kejar PAD, Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak di 33 Kabupaten/Kota

Medan-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak di 33 kabupaten/kota selama Oktober 2026 untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya...