JAKARTA – Polemik pembayaran tagihan sejumlah pemasok bahan baku ke Koperasi Multi Pihak Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) yang sempat menimbulkan keresahan, kini mulai menemui titik terang.
Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med, selaku kuasa hukum Ketua Ad Interim Koperasi TSBP, Hendra Sipahutar, dan Ketua Pengawas Erikson Sianipar, memaparkan hasil perhitungan tim konsultan. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, total utang koperasi periode kepemimpinan sebelumnya (Erni Mesalina Hutauruk) kepada 40 supplier ditetapkan sebesar Rp 2,9 miliar.
“Beberapa tahapan sudah dilakukan konsultan, mulai dari mengundang para supplier, komunikasi via WhatsApp dan telepon, hingga pengumpulan bukti-bukti tagihan. Pekerjaan ini berlangsung sejak 27 Maret hingga 18 April 2026,” jelas Melva kepada wartawan, Kamis (23/04/2026).
Ia menegaskan, proses yang terkesan lama bukan karena ada upaya penghalangan, melainkan karena tim konsultan harus memastikan keabsahan setiap tagihan yang diajukan.
“Proses penghitungannya yang memakan waktu. Konsultan harus benar-benar memastikan apakah tagihan itu benar adanya. Setelah melalui tahapan verifikasi, pada 18 April lalu difinalisasi bahwa total tagihan adalah Rp 2,9 miliar,” ungkapnya.
Kesepakatan nilai tersebut telah ditandatangani di kantor Badan Gerakan Nasional (BGN). Melva menambahkan, setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi pengajuan klaim utang yang akan diterima. Pihak koperasi menargetkan seluruh pembayaran dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2026.
Saldo Tersisa Kurang dari Rp 1,2 Miliar
Menjawab pertanyaan mengenai kemampuan bayar, Melva mengakui bahwa sisa saldo akhir rekening koperasi saat diserahkan dari kepengurusan lama ke baru berkisar di angka kurang dari Rp 1,2 miliar.
Meski jumlah saldo tidak mencukupi total utang, Melva memastikan pihaknya memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap agar bisa tuntas sesuai target waktu.
“Koperasi akan berupaya menyelesaikan hal itu dengan itikad baik melalui segala upaya. Hanya pembayaran dilakukan lewat skema bertahap dan diselesaikan paling lambat 20 Mei 2026,” tegasnya.
Data Nilai Barang Gudang Belum Diserahkan
Salah satu kendala yang masih dihadapi pengurus baru adalah belum lengkapnya data aset. Hingga hari ini, pihak mantan ketua, Erni Mesalina Hutauruk, belum memberikan rincian nilai uang dari barang yang tersimpan di gudang.
“Konsultan hanya menginventarisir jumlah barangnya, tapi soal nilai moneternya hanya ketua lama yang tahu karena dia yang memesan. Sampai sekarang datanya belum diberikan,” keluh Melva.
Riwayat Transaksi Terakhir
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Ad Interim Hendra Sipahutar menambahkan kronologi saldo koperasi. Berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 31 Maret 2026 yang menggantikan posisi Erni, diketahui saldo awal saat itu sekitar Rp 1,5 miliar.
Namun, pada sore hari yang sama sebelum pengurus baru resmi mengambil alih penuh, terjadi dua kali transaksi pengeluaran senilai total sekitar Rp 341 juta.
“Jadi saldo akhir yang diterima di masa kepemimpinan Erni Hutauruk akhirnya tersisa kurang dari Rp 1,2 miliar,” pungkas Hendra.
(Henry)



