NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan klarifikasi mengenai penanganan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor.

Sebelumnya, NCW mengirimkan surat klarifikasi resmi pada 5 Maret 2026 sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Surat tersebut meminta penjelasan mengenai status hukum para WNA, dasar tindakan administratif yang diambil, serta perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

larifikasi Resmi Imigrasi

Dalam surat balasan tertanggal 10 Maret 2026, pihak imigrasi menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap 10 WNA tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau pra-penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi juga menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pelepasan terhadap para WNA tersebut tidak benar.

Saat ini para WNA dimaksud disebutkan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan oleh aparat terkait.

Selain itu, pihak imigrasi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah institusi, antara lain aparat pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kepolisian, serta kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan NCW

Menanggapi balasan tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang telah diberikan oleh pihak imigrasi.

Menurut Herman, keterbukaan informasi dari instansi negara merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menghargai klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh pihak imigrasi. Bagi kami, transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Herman.

Namun demikian, Herman menegaskan bahwa proses tersebut perlu terus dipantau agar berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

“Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap izin tinggal investor. Pemerintah tentu ingin menarik investasi, tetapi pada saat yang sama mekanisme verifikasi dan pengawasan harus tetap ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan,” tambahnya.

Dorongan Transparansi

NCW menyatakan akan terus memantau perkembangan proses penanganan perkara tersebut dan berharap setiap tahapan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, organisasi ini menilai setiap kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas visa investor perlu dijadikan bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian secara nasional.

Sebagai bagian dari tanggung jawab publik, NCW juga menyatakan memiliki data dan informasi pendukung yang siap disampaikan kepada instansi berwenang melalui mekanisme resmi apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...