Neracanews | Mandailing Natal – Perkara dugaan tindak pidana pencurian 13 tandan buah kelapa sawit yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berakhir damai.
Terlapor Heri Wardana, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas II B Natal hampir dua bulan, resmi berdamai dengan pihak pelapor dari PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.
Perdamaian tersebut tercapai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polsek Batahan pada 7 Maret 2026, setelah sebelumnya diajukan permohonan RJ oleh tim kuasa hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, SH dan Rekan kepada Polres Mandailing Natal (Madina).
Puncak kesepakatan damai terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, ketika pelapor Putra Hariadi, yang bertindak atas kuasa dari manajemen PTPN IV Kebun Timur, secara resmi menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian dibanding melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat perdamaian sekaligus pencabutan pengaduan di Polsek Batahan.
Prosesi penandatanganan perdamaian itu disaksikan oleh keluarga Heri Wardana, yakni Tukiman, kemudian dari pihak pelapor dihadiri Erwin, serta perwakilan kuasa hukum Heri Wardana, Afnan, SH. Proses tersebut difasilitasi oleh jajaran Polsek Batahan, yang diwakili Brigadir Sultan Ihsan Alafifdar Harahap.
Dalam kesempatan itu, Brigadir Sultan Ihsan Alafifdar Harahap menyampaikan bahwa proses penjemputan Heri Wardana dari Rutan Kelas II B Natal akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kami mohon keluarga bersabar. Karena hari sudah sore dan menjelang waktu berbuka puasa, penjemputan Heri Wardana dari Rutan Natal akan dilanjutkan besok. Hasil perdamaian hari ini akan kami laporkan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Batahan, ujar Sultan.
Pihak keluarga Heri Wardana menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas tercapainya perdamaian tersebut.
Mewakili keluarga besar, Tukiman menyampaikan terima kasih kepada pihak PTPN IV, khususnya kepada Putra Hadi yang telah membuka ruang penyelesaian secara damai.
Kami atas nama keluarga besar Heri Wardana mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN IV yang telah bersedia berdamai dan memaafkan kekhilafan anak menantu kami, ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Polres Mandailing Natal, Polsek Batahan, serta tim kuasa hukum yang telah memfasilitasi proses Restorative Justice hingga tercapai kesepakatan damai.
Kami juga berterima kasih kepada Bapak Kapolres Madina, Kasat Reskrim, Kapolsek Batahan, Kanit Reskrim, seluruh personel Polsek Batahan, serta tim kuasa hukum yang telah membantu hingga perdamaian ini terwujud.
Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan yang telah diberikan, tutup Tukiman. (Tim)



