Pemkab Asahan Hibahkan Lahan 9,4 Hektare, MAN Insan Cendekia Segera Dibangun di Kisaran

Kisaran, 14 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan pendidikan unggulan dengan menyerahkan sertifikat tanah hibah seluas 94.030 meter persegi untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Kabupaten Asahan. Lahan tersebut berlokasi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, tepatnya di area eks BSP.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Asahan kepada Wakil Menteri Agama Republik Indonesia sebagai tanda dimulainya pembangunan madrasah unggulan nasional tersebut. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Agama RI Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum., Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Asahan beserta jajaran, Camat Kota Kisaran Timur, serta undangan lainnya.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyiapkan lahan secara serius untuk pembangunan MAN Insan Cendekia. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, MAN Insan Cendekia Asahan akan beroperasi sebagai madrasah rintisan dan berada di bawah binaan MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan, sebelum pembangunan fisik permanen dilakukan di lahan hibah tersebut.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa lahan yang dihibahkan merupakan aset daerah yang telah dipersiapkan khusus untuk mendukung hadirnya MAN Insan Cendekia di Asahan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan sebagai lokasi pengembangan madrasah unggulan.

Menurutnya, keberadaan MAN Insan Cendekia diharapkan mampu mencetak generasi muda yang berprestasi secara akademik, memiliki karakter kuat, serta berakhlak mulia dengan landasan nilai-nilai keislaman. Selain itu, pembangunan madrasah ini juga diyakini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI menjelaskan bahwa MAN Insan Cendekia merupakan satuan pendidikan unggulan Kementerian Agama yang menerapkan sistem seleksi ketat bagi peserta didik maupun tenaga pendidik secara nasional. Dengan ditetapkannya Kabupaten Asahan sebagai lokasi baru, jumlah MAN Insan Cendekia di Indonesia kini bertambah menjadi 25 unit.

Penyerahan sertifikat tanah hibah ini menjadi tonggak awal pembangunan MAN Insan Cendekia Kabupaten Asahan, sekaligus menandai investasi jangka panjang daerah dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing nasional. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...