Selasa, November 11, 2025
spot_img

Diprotes Warga Karena Diduga Tak Memilik Izin Amdal, PT Universal Gloves di Patumbak Malah Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Warga

PT Universal Gloves, sebuah perusahaan pembuatan sarung tangan, berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kec Patumbak, Kab Deli Serdang, tak hanya membuat resah dan protes warga akan operasional perusahaan yang menimbulkan bau menyengat tak sedap sejak per usahakan itu menggunakan bahan bakar cangkang sawit dan melakukan penimbunan serta pengolahan cangkang sawit yang berdekatan dengan pemukiman warga, kini pihak perusahan diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga dengan tuduhan pengerusakan.

Hal itu berdasarkan salah seorang warga yang ikut protes akan keberadaan PT Universal Gloves yang telah berbulan bulan beroperasi, kini warga itu dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan tuduhan melakukan pengerusakan barang milik PT Universal Gloves.

Menurut Riki Irawan, SH, MH, selaku kuasa hukum warga Desa Patumbak Kampung yang melakukan protes, (26/9), mengatakan bahwa awalnya pihak PT Universal Gloves diduga kuat melakukan penimbunan cangkang sawit sebagai bahan bakar pabrik sarung tangan itu dan telah dilakukan berbulan bulan lamanya.

“Padahal hal itu telah diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat dan terhirup setiap harinya, sehingga ada dugaan pihak PT Universal Gloves tidak memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap penimbunan cangkang tersebut dan protes warga ke PT Universal Gloves tidak pernah digubris baik oleh perusahaan dan Polsek Patumbak, serta pemerintah Desa dan Kecamatan, ” Kata Riki.

Lanjut Riki, parahnya belakangan ini, masyarakat yang melakukan protes, malah diduga diintimidasi dan dugaan dikriminalisasi pihak Perusahan yang berkonspirasi dengan Polsek Patumbak.

“Sehingga klient kami Tumahan Nadapdap, salah seorang warga yang ikut protes, dituduhkan melakukan pengerusakan terhadap barang milik PT Universal Gloves berdasarkan surat panggilan yang diterima klient kami dari Polsek Patumbak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/513/IX/2025/SPKT/Polsek Patumbak /Polresrabes Medan/Poldasu, Tanggal 10 September 2025, terkait pengerusakan yang terjadi pada Rabu (10/9). Hal itu kami menduga adanya kriminalisasi terhadap warga yang protes, agar bungkam. Cara cara inilah yang tak baik, ketika warga protes mencari kebenaran, ” Ungkap Riki.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (26/9) belum memberikan jawaban hingga berita ini dimeja redaksi.

Kepala Desa Patumbak Kampung, Arifin ketika dikonfirmasi wartawan, (26/9), membenarkan PT Universal Gloves itu menggunakan cangkang sawit sebagai bahan bakarnya, sedangkan masalah Ijin Amdal itu, diluar wewenangnya sebagai Kepala Desa.

“Tentang masalah bau menyengat saya kurang tau, tapi kami dari pemerintah Desa sudah pernah beberapa kali mengadakan mediasi antara pihak warga dengan pihak perusahaan dan hasil mediasi itu pihak perusahaan ada memberikan kompensasi bantuan bagi warga setiap bulannya, dimana kompensasi itu diatur oleh warga sendiri. Dan dari keterangan yang saya terima bahwa cangkang-cangkang itu dimasukkan ke perusahaan dengan melibatkan warga saya juga. Itu yang bisa saya jelaskan, ” Terangnya.

Terpisah, salah seorang warg yang tak ingin disebutkan namnya, membantah keterangan Kepala Desa Patumbak Kampung, menurutnya bahwa pemberian bantuan kompensasi bagi warga tiap bulannya, hanya pada pihak tertentu saja.

“Kalo tdak salah salah satu Ormas bongkar muat mengatasnamakan warga Dusun 1, tetapi hanya di kendalikan pihak tertentu atau satu keluarga. Bantuan itu memang setiap bulan ada,, tapi bukan per Kepala Keluarga (KK), tapi per i Per Gang yang diambil oleh perwakilan satu orang warga dan didampingi Kepala Dusun 1, Pengambilan setiap bulannya dari tahun 2021. Kami warga tidak mau ada penimbunan ada di situ, cuma mediasi ke Kades waktu itu ada warga menerima konvensasi tiap bulan per Gang. Tapi yang baru tiga bulan ini pihak perusahaan membangun gudang khusus tanpa ada permisi ke warga, ” Celoteh warga itu.

Selanjutnya PLT Kadis Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang Erlita ketika dikonfirmasi terkait ijin Gudang penimbunan cangkang tersebut, Jumat (26/9), menuturkan bahwa PT Universal Gloves telah memiliki dokumen lingkungan (UKL- UPL).

Dan saat ditanya kembali mengenai ijin Gudang penimbunan cangkang yang telah lebih kurang dibangun tanpa diberitahukan kepada warga setempat, Erlita mengatakan jika ijin tersebut bukan di Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau untuk ijinnya bukan di Dinas Lingkungan Hidup, coba cek ke PTSP atau Perindak, ” Pungkasnya. (Ir/rud/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

DELISERDANG – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan kawasan Asia Tenggara. Untuk pertama kalinya, Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau...

Dinas Pertanian Karo Akan Laporkan Kios UD Palemta

Dinas Pertanian Kabupaten Karo berkomitmen menindak tegas kios pengecer pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satunya kios penyalur, UD Palemta,...

Pemprov Sumut Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Makanan Bergizi di Sekolah

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat langkah mitigasi dan pengawasan terhadap potensi kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh konsumsi Makanan...

PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa PWI yang direncanakan...

Rico Waas Ajak Jemaat HKBP Sei Agul Bersatu Dalam Semangat “Medan untuk Semua”

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan Kota Medan. "Kemajuan kota hanya...