Bupati Karo Antonius Ginting Ikuti Rakor Bersama Mendagri Bahas Pengangkatan CASN 2024 dan Penataan ASN

Karo – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara bold yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kantor Bupati Karo, Rabu (19/3/2025)

Rakor ini membahas tindak lanjut proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, termasuk proses menunjuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rakor ini diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dilakukan berdasarkan usulan instansi masing-masing. Jika usulan diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Maret, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkutan CPNS akan berlaku pada tanggal 1 April 2025.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Karo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mempercepat proses pengusulan NIP bagi 39 peserta yang telah lulus seleksi CPNS tahun 2024. Lebih lanjut, Bupati Karo menyampaikan bahwa percepatan ini menjadi prioritas agar para CPNS dapat segera bertugas dan memberikan kontribusi bagi pelayanan publik di Kabupaten Karo. Pemkab Karo memastikan bahwa keberangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, TMT ditargetkan paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK pada 1 Oktober 2025.

“Kami akan segera mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN sehingga pada bulan April 2025 mereka sudah dapat menerima Surat Keputusan (SK) yang diajukan sebagai CPNS,” ujar Bupati Karo.

Optimalisasi pengangkatan CPNS ini sejalan dengan visi Bupati Karo dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas. Dengan adanya sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional dan transparan, diharapkan akan tercipta birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Selain menyampaikan CASN 2024, para kepala daerah juga mendapatkan Arah langsung dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan ASN harus lebih tertata dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk larangan pengaktifan energi non-ASN tanpa mekanisme resmi, di mana setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan-undangan, demi memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas baik.(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...