Neracanews | Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang tersangka pelaku pencuri kotak infaq Masjid Attaqwim yang berada di Jalan SM Raja Gang Indrajit, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Informasi diperoleh wartawan menyebutkan, tersangka yang dibekuk petugas itu adalah AR (31) warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim AKP Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No. LP/86/K/II/SPKT/Sek. Medan Kota tanggal 18 Februari 2022.
Dijelaskan, pencurian uang dari kotak infak tersebut terjadi Jumat (18/2/2022) sekira pukul 09:45 WIB. Dalam aksinya tersangka masuk ke dalam masjid dengan modus berpura-pura berzikir.
Setelah memerhatikan sekeliling lokasi, tersangka kemudian mendekati kotak infak dan membukanya.
Namun saat hendak mengambil uang dalam kotak infak, aksi tersebut diketahui warga hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Pihak kepolisian Polsek Medan Kota yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi mengamankan tersangka.
Tersangka selanjutnya digelandang petugas berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan diancam jerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana. Pelapor dalam kasus ini atas nama Gustami Gurning (54) yang merupakan pengurus BKM Masjid Attaqwim,” tandasnya.(021)