Neracanews | MEDAN – Naas bagi tersangka inisial HG alias kakek (38) dan AS alias Bombom (28), saat diminta untuk menunjukan tempat pembeli barang hasil pencurian, HG dan AS mencoba melarikan diri hingga Personil Polsek Medan Area mengambil tindakan tegas dan terukur, Rabu (16/2/2022) sekitar Pukul 22:00 Wib.
Kejadian bermula pada saat pelapor datang kerumah orang tuanya yang terletak di Jalan AR. Hakim Gang Pertama No. 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, dan ketika itu pelapor tidak dapat melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang diatas relief pagar rumah sebanyak 3 Blok, selanjutnya pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga.
Saksi SA dan EL menerangkan bahwa kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 antara pukul 02:00 Wib sampai dengan pukul 05:00 Wib, selanjutnya korban melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah dan didapati bahwa pelaku pencurian tersebut adalah dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
Oleh karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar 20 juta rupiah dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Atas laporan tersebut, Polsek Medan Area pada hari Rabu 16 Februari 2022 pukul 22 Wib melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15:20 Wib di rumah yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang pertama, No 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, No. 37 A, Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, selanjutnya tim mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya HG Alias kakek.
Sekitar pukul 22:00 Wib, pelaku HG alias Kakek berhasil diamankan di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan benar barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut adalah sebesar Rp135.000 dan dari hasil penjualan tersebut pelaku AS menerima uang sebesar Rp 65.000 dan tersisa hanya Rp10.000, sedangkan pelaku yang berinisial HG menerima uang sebesar Rp70.000 dan sisanya Rp12.000.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin SH didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba dalam paparannya menyampaikan bahwa saat diminta untuk menunjukan tempat penjualan barang hasil curiannya, pelaku mencoba melarikan diri, sontak petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Sewaktu kita pengembangan tersebut menuju tempat penadah, kedua tersangka melawan petugas, mereka mencoba melarikan diri, kita lakukan tindakan terukur dan tegas, kita lumpuhkan kedua tersangka tersebut,” ungkap Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara, dan Polsek Medan Area akan memproses perkara secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut keterangan yang dihimpun bahwa kedua pelaku resedivis ini juga pernah melakukan di 7 (tujuh) lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Area.(021)