Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu

Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (13/11/2024).

Tampak hadir Pjs. Bupati Asahan yang dalam Hal ini diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mewakili Kejari Asahan, para mahasiswa penerima beasiswa beserta orang tua/wali.

Pjs. Bupati Asahan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, M.M dalam pidatonya menyampaikan perasaan senangnya karena dapat melihat para mahasiswa/i yang berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk membantu meringankan biaya perkuliahan. Pemerintah Kabupaten Asahan senantiasa berusaha memberikan manfaat khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu.

Muhilli juga menyampaikan persaingan hidup kedepan tidak gampang, maka diperlukan sumber daya yang unggul karena itu merupakan kunci kemenangan dari persaingan tersebut. “Mahasiswa/i berprestasi seperti adik-adik ini yang nantinya menjadi generasi penerus, yang mengisi pembangunan khususnya di Kabupaten Asahan” ujar Muhilli.

Lebih lanjut Muhilli berpesan kepada orang tua atau wali untuk terus memberikan dukungan kepada adik-adik mahasiswa agar dapet menyelesaikan pendidikannya dengan sebaik-baiknya dan menjadi inspirasi bagi generasi-generasi selanjutnya untuk memimpin Kabupaten Ashan kedepannya sehingga terwujudnya visi dan misi Asahan yaitu masyarakat Asahan yang religius dan berkarakter

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Basuki, SPd MM dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu. Jumlah penerima beasiswa adalah putra-putri Asahan sebanyak 132 orang dari perguruan tinggi Negeri dan Swasta.

Adapun jumlah beasiswa yang diterima adalah sebesar Rp. 3.055.000,- per orang dengan mekanisme transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa. Lebih lanjut setiap mahasiswa yang telah menerima beasiswa diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Selanjutnya pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Kisaan dalam hal ini diwakili Jaksa Fungsional Kejari Asahan Era Husni Thamrin, S.H menyam tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Hibah. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...