KPU Karo Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Cek Tanggalnya

Karo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, secara resmi mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo di Pilkada Serentak 2024. Dipastikan dalam pengumuman ini juga telah mengakomodasi putusan MK No.60 tentang syarat dukungan pencalonan di Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo melalui partai politik atau gabungan partai politik pada 24 Agustus 2024.

“Surat keputusan terkait pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo melalui partai politik atau gabungan partai politik kami terapkan sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” terangnya, Minggu (25/8/2024).

Menurut dia, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan perubahan pada syarat minimal bakal calon dari partai politik.

“Sehingga, sebelum pengumuman untuk pendaftaran, kami sudah melakukan penyesuaian terhadap surat keputusan yang memuat syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 belum terbit.

Ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Daerah (KPUD) mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

“Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, jumlah syarat minimal itu adalah 8,5 persen dari suara sah 230.217 pada Pemilu legislatif 2024 Kabupaten Karo, atau minimal 19.569 suara sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” jelas Rendra Gaulle Ginting.

“Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD Kabupaten Karo,” ungkapnya.

“Pendaftaran pasangan calon selama 3 hari di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Karo di Jalan Kapten Selamat Ketaren No 9 Kabanjahe mulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00 WIB, sementara pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU Kabupaten Karo, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.

Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU Karo juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU Kabupaten Karo akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.

Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024. (As)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...