Kamis, Oktober 17, 2024
BerandaUncategorizedKejari Tabrak Ijin Operasi Sekolah SMK, Coba Kuasai Lahan

Kejari Tabrak Ijin Operasi Sekolah SMK, Coba Kuasai Lahan

Medan – Kejaksaan negeri (Kejari) Medan memasang Plang penguasaan lahan di atas lahan sekolah Medan Putri yang ijin operasionalnya masih aktif dan masih beroperasi.

Bertuliskan Lahan ini di kuasai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera utara berdasarkan surat nomor : RA1E – RH1/2024 .05.20.002, tanggal 20 Mei 2024, perihal persetujuan pinjam pakai lahan seluas 8.368 m.

Di tuliskan juga bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati), membuat surat kerja sama dengan PTPN-1, dengan nomor RA1D – RH/SPJ/2024.07.08 h 24 dan nomor B-82/L.2/CP1/07/2024, tanggal 08 Juli 2024.

Padahal diatas lahan ada sekolah yang sudah 62 tahun berdiri dan memiliki ijin bernama  Yayasan pendidikan Medan Putri, nomor induk berusaha (NIB) 1241000211398, nama sekolah SMK Swasta Medan Putri, di jalan Timor ujung no.5, kelurahan Gaharu, kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Juga terdaftar di kementerian hukum dan hak azasi manusia (Kemenkum HAM) republik indonesia nomor AHU-0018535.AH.01.12.Tahun 2024 tanggal 02 Agustus 2024.

Menurut Pantun Simbolon Humas Kejari Medan, pemasangan Plang penguasaan lahan dan menempatkan armada serta  barang bukti Kejari Medan di sekolah yang masih aktif, bukan merupakan intimidasi bagi sekolah.

“Ngga lah., mengenai hukum pidana, hukum perdata sudah menyatakan” sebutnya, di kantor Kejari, Selasa (6/8/2024).

Pantun mengatakan seharusnya kejaksaan sudah harus menguasai lahan sekolah itu berdasarkan surat pinjam pakai dari PTPN 1.

“Lahirnya surat pinjam pakai itu, dan kerjasama yang saya bacakan itu, selayaknya, seyogyanya kami harus sudah bisa menguasai sepenuhnya lapan ribu sekian meter itu”, tutur Humas Kejari.

Disinggung mengenai ijin sekolah yang masih aktif dan beroperasi, Pantun Simbolon menepis agar tidak membicarakan ijin sekolah karena dirinya merupakan Humas Kejari Medan.

“Saya tidak bicara mengenai izin sekolah. Posisikan saya ini sebagai Humas kejaksaan negeri medan”,sebut Pantun.

Menurut Humas Kejari dengan di terbitkannya surat pinjam pakai oleh pihak PTPN 1, Kejari menganggap bahwa sudah tidak ada lagi orang yang menguasai lahan sekolah itu.

“Dia mau meminjam pakaikan itu ke kita, artinya tidak ada lagi sub”, cetus Pantun.

Sebelumnya Staf analisis Kacabdisdik wilayah 1 Sumut membenarkan ijin operasi SMK Medan Putri masih aktif dan belum pernah ada permasalahan.

“Masih aktif. Baru di perpanjang itu sekira setengah tahun lalu”, sebut Azhar Dalimunte S.P.d.,staf analisis Kacabdisdik Wilayah 1 Sumut, di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Diceritakan seorang guru pendidik SMK Medan Putri, Kajari Medan Muttaqin Harahap pernah mendatangi sekolah, Rabu (28/5/2024) sekira jam 10 Wib.

Dampingi belasan anggotanya memakai atribut lengkap menerobos masuk kedalam sekolah, kemudian di ketahui pihak sekolah.

“Mereka datang rame pak, Empat mobil bersama belasan anggotanya pakai uniform kejaksaan lengkap, macam teroris kami di buatnya pak, malu di lihat banyak masyarakat yang mau daftar jadi murid baru”, sebut guru pendidik, di lokasi SMK, Selasa (6/8/2024).

Guru pendidik mengeluhkan, Kejari Medan, memasang Plang penguasaan lahan, saat momen pendaftaran murid baru, Selasa (30/7/2024).

Sehingga orang yang mau mendaftar jadi murid baru ketakutan dan tidak jadi mendaftar bahkan siswa sekolah banyak berpindahan. (ps)

RELATED ARTICLES
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular