Larang Pihak PT Serdang Hulu Panen di Lahan Masyarakat, Warga Ditangkap oleh Oknum Anggota Polres Binjai yang Diduga Memback up Perusahaan Sawit

Neracanews | Langkat – Nasib masyarakat biasa semakin tidak terarah sejak keberpihakan hukum entah dimana rimbanya.

Hal tersebut dirasakan jelas oleh Edy Sentosa Ginting dan kawan kawan yang ditangkap oleh oknum anggota Polres Binjai yang diduga membackup sebuah perusahaan sawit di Desa Tanjung Gunung Langkat.

Mengapa tidak, lahan sawit yang mereka miliki dengan landasan dan surat surat yang sah, dengan semena mena diduga dipanen oleh karyawan PT Serdang Hulu pada Kamis (04/07) sekitar pukul 08.00 WIB.

Melihat lahan mereka dipanen tanpa izin, Edy beserta rekan rekannya menegur pihak karyawan agar memberhentikan kegiatan panen mereka.

Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah ibarat yang tepat untuk masyarakat Desa Tanjung Gunung, bukannya mendapat keadilan, Edy dkk malah ditangkap oleh oknum anggota Polres Binjai berinisial IS yang diduga membackup PT Serdang Hulu.

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum Edy Sentosa Ginting, dkk yaitu Dr. (c) Tommy Aditia Sinulingga, S.H.,M.H.,CTL, Imanuel Sembiring, S.H.,M.H, Jedi Walda Sembiring S.H., dan Anaria Br. Ginting, S.H.,M.H., langsung mendatangi Polres Binjai untuk mempertanyakan apakah Penangkapan tersebut memiliki surat Perintah dikarenakan menurut kesaksian Edy Sentosa Ginting pada saat di tangkap atau di amankan tidak menunjukan surat Tugas atau surat Perintah.

” Mereka ditangkap paksa tanpa ada memperlihatkan surat penangkapan atau surat apapun kepada klien saya, ini tindakan semena mena yang dilakukan oleh aparat penegak hukum”, ujar Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH USU tersebut.

” Ini jadi tanda tanya besar loh, dalam hal ini kami mempertanyakan tindak pidana apa yang dilakukan klien kami sehingga perlu di tangkap atau diaman kan? Jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana menurut kronologisnya tidak ada sama sekali klien kami melakukan tindak pidana yang ada hanya melakukan Pelarangan, hal ini menjadi janggal dan tanpa prosedur hukum yang berlaku”, kesalnya.

Tommy dan rekan rekan advokatnya menghimbau kepada Bapak Kapolres Binjai untuk segera mengeluarkan ke empat klien nya, karena jika tidak, Tommy dan rekan akan lakukan upaya hukum.

” Jika 1 x 24 jam klien kami tidak dibebaskan, maka kami akan lakukan praperadilan terhadap proses penangkapan klien kami yang kami duga tidak sesuai dengan prosedur”, ketusnya.

Tommy juga menjelaskan, pada saat Edward Sipayung, Edy Sentosa dan warga melakukan kontrak lahan sawit tersebut, ia juga hadir untuk memeriksa dokumen dokumen terkait dan langsung ke lokasi lahan.

” Saya langsung turun saat tanda tangan kontrak dan kami juga langsung meninjau lahan tersebut, jelas jelas lahan sawit itu diluar HGU PT Serdang Hulu, dan itu sesuai juga dengan titik kordinat yang ada di BPN.

” Jadi apa landasan PT Serdang Hulu memanen sawit di lahan klien saya dan apa dasar hukum oknum anggota Polres Binjai tersebut menahan klien saya..?”, lanjut pria berperawakan tinggi tersebut.

Dosen Fakultas Hukum USU tersebut juga menjelaskan Bahwa jika PT. Serdang Hulu mengakui lahan itu di luar dari HGU nya, maka hal tersebut dapat terindikasi melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana Pasal 107 jo Pasal 55 sebagaimana disebutkan pada pasal 107 Setiap orang secara tidak sah yang menggerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Pekebunan, hal ini ada sanksi hukum yaitu 4 Tahun pidana dan denda paling banyak 4 Milyar rupiah.

Sampai saat berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PT Serdang Hulu.(Tim)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...